Hukum Perdata di Indonesia
Hukum perdata merupakan bagian yang tidak terhindarkan dari kehidupan kita, hampir setiap aspek aktivitas kehidupan kita terjangkau oleh hukum ini. Dari transaksi jual beli, perjanjian hingga perkawinan, hukum perdata berperan penting dalam menjaga keseimbangan juga keadilan. Artikel ini akan membahas pengertian hukum perdata, subjek dan objek hukum perdata, asas-asas yang mendasari proses acara perdata hingga alur proses penanganan kasus perkara perdata.
Apa itu Hukum Perdata?
Hukum perdata merupakan peraturan-peraturan yang mengatur hubungan antar individu dalam masyarakat dengan tujuan untuk melindungi kepentingan pribadi mereka. Berbeda dengan hukum pidana, hukum perdata ini bersifat privat yakni yang menitikberatkan dalam mengatur kepentingan perseorangan dan hubungan hukumnya dengan orang lain.
Berdasarkan ilmu pengetahuan maka hukum perdata terbagi menjadi 4 (empat) bagian, yaitu:
- Hukum Perorangan/Hukum Badan Pribadi (Personen recht);
- Hukum Keluarga (Familierecht);
- Hukum Harta Kekayaan (Vermogensrecht);
- Hukum Waris (Erfrecht);
Sementara itu, berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia (“KUHPerdata“), berikut adalah empat kategori utama Hukum Perdata Indonesia:
- Buku I tentang Orang;
- Buku II tentang Benda;
- Buku III tentang Perikatan; dan
- Buku IV tentang Pembuktian dan Daluwarsa.’
Baca juga: Pemutusan Hubungan Kerja
Subjek Hukum Perdata
subjek hukum terdiri dari Natural Persons dan badan hukum. Natural Persons adalah individu yang tunduk pada hukum perdata bahkan sebelum kelahiran mereka, hingga saat kematian mereka. Selain individu, badan hukum juga menjadi subjek hukum perdata karena mereka dapat memiliki hak yang serupa dengan hak individu, seperti hak untuk memiliki properti, berpartisipasi dalam proses hukum, dan mengajukan gugatan atau digugat terhadap subjek hukum perdata lainnya. Dengan demikian, subjek hukum perdata mencakup manusia dan badan hukum dengan karakteristik hukum yang sama.
Objek Hukum Perdata
Objek hukum perdata adalah segala sesuatu yang diatur oleh hukum dan bisa dimanfaatkan oleh individu sesuai hak dan kewajibannya terhadap obyek tersebut. 1 Dalam hukum perdata, benda-benda diatur oleh Buku II KUHPerdata. Namun, penting untuk dicatat bahwa konsep benda dalam hukum perdata tidak sama dengan benda fisik seperti barang. Hukum benda dalam Buku II KUHPerdata memiliki sistem yang tertutup, yang berarti hak-hak atas benda hanya dapat diatur oleh undang-undang, tidak boleh dilanggar, dan harus ditaati tanpa pengecualian atau perubahan dengan peraturan baru.
Sejumlah contoh objek dalam hukum perdata termasuk tanah, bangunan, kendaraan, hak cipta, merek dagang, paten, serta surat berharga seperti obligasi, dan sebagainya. Semua objek tersebut dapat menjadi kepemilikan subyek hukum sesuai dengan peraturan hukum yang mengatur hak dan kewajibannya. Buku II KUHPerdata, yang berkaitan dengan Objek, beroperasi dalam sistem tertutup, yang berarti hak atas objek (hak kebendaan) dalam hukum perdata hanya dapat diatur oleh dan harus sepenuhnya sesuai dengan hukum, tanpa pengecualian atau perubahan.
Baca Juga: Tunjangan Hari Raya Keagamaan di Indonesia
Penegakan Hukum Perdata dan Asas-Asas Hukum Acara Perdata
Meskipun bersifat hukum privat, hukum perdata, seperti hukum lainnya, dapat ditegakkan. Buku IV tentang Pembuktian dan Daluwarsa dalam KUHPerdata mengatasi metode dan prosedur untuk membuktikan kewajiban dan menyelesaikan sengketa, dan mencakup ketentuan terkait bukti, saksi, dan proses litigasi, yang semuanya merupakan bagian dari sistem penegakan hukum perdata.
Meskipun penjelasan di atas, prosedur penegakannya diatur dalam cabang hukum terpisah, yaitu Hukum Acara Perdata. Prinsip-prinsip dalam Hukum Perdata berfungsi sebagai panduan dalam pelaksanaan proses perdata di pengadilan. Prinsip-prinsip ini memainkan peran penting dalam memberikan perlindungan hukum, memastikan transparansi, dan menjamin keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam suatu kasus perdata.
Berikut adalah prinsip-prinsip Hukum Acara Perdata yang dirumuskan berdasarkan pendapat pakar hukum, yang digunakan sebagai dasar untuk pembuatan Hukum Acara Perdata baru di Indonesia: 2
-
- Asas Negara Hukum Indonesia: Berperan penting dan memiliki korelasi yang erat dengan peradilan di Indonesia. Berkaitan dengan asas lain seperti demokrasi, kekeluargaan, keseimbangan, peradilan bebas, musyawarah, dan persamaan di hadapan hukum.
- Asas Kekeluargaan: Asas ini dicerminkan melalui upaya perdamaian yang dilakukan sebagai bagian integral dari sistem Hukum Acara Perdata. Upaya perdamaian ini berperan menjaga keseimbangan hubungan antara pemerintah dan masyarakat, dengan prinsip musyawarah sebagai panduan utamanya.
- Asas Serasi, Seimbang Dan Selaras: Keserasian, keseimbangan, dan keselarasan adalah inti dari Pancasila. Dalam Negara Hukum Indonesia, tujuan utamanya adalah menciptakan masyarakat yang sejahtera dan menjaga keseimbangan antara hak individu dengan kepentingan masyarakat.
- Asas Persamaan Di Hadapan Hukum: Asas ini menegaskan bahwa setiap tindakan yang merugikan orang lain dapat dipertanggungjawabkan di pengadilan, termasuk tindakan oleh pemerintah.
- Asas Peradilan Netral: Peradilan yang bebas dan merdeka penting untuk melindungi hak-hak asasi manusia dan menegakkan hukum. Hal ini dijamin oleh Pasal 24 UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan bahwa kekuasaan kehakiman adalah independen dan tidak boleh terpengaruh oleh pihak lain, termasuk pemerintah.
- Asas Kesatuan Beracara Hukum Acara: Kesatuan beracara diperlukan dalam peradilan umum di seluruh wilayah Republik Indonesia untuk menjaga kepastian hukum dan keadilan.
- Asas Musyawarah dan Perdamaian Prinsip musyawarah: Musyawarah harus dilakukan dengan jiwa persaudaraan, tanpa memihak pihak yang menang atau kalah. Prinsip perdamaian harus dijunjung tinggi dalam hubungan antara pemerintah dan rakyatnya, dan penyelesaian sengketa melalui pengadilan hanya sebagai langkah terakhir.
- Hakim Bersifat Menunggu: Hukum Acara Perdata mengharuskan pihak yang berkepentingan mengajukan tuntutan hak mereka, sementara hakim bersikap menunggu. Inisiatif untuk mengajukan tuntutan ada pada pihak yang berkepentingan.
- Hakim Bersifat Pasif: Hakim dalam hukum acara perdata bersifat pasif dan hanya memeriksa peristiwa yang diajukan oleh para pihak. Hakim tidak boleh memutuskan melebihi tuntutan yang diajukan.
- Peradilan Terbuka Untuk Umum: Sidang pengadilan harus terbuka untuk umum, kecuali ada ketentuan undang-undang yang mengatur sebaliknya. Prinsip ini bertujuan untuk mencegah keputusan yang tidak adil dan memastikan proses peradilan yang transparan.
- Proses Peradilan Sederhana, Cepat, Dan Biaya Ringan: Hukum Acara Perdata menekankan perlunya proses peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya yang terjangkau. Ini tidak mengesampingkan keakuratan dalam mencari kebenaran dan keadilan.
- Prinsip Penyelesaian Perkara dalam Tenggang Waktu yang Pantas: Putusan peradilan harus dicapai dalam waktu yang wajar. Mahkamah Agung telah menetapkan tenggang waktu penyelesaian perkara maksimal 6 bulan.
- Hakim Mengadili Kedua Belah Pihak: Hakim harus memperlakukan kedua belah pihak dalam perkara dengan adil dan mendengarkan keterangan dari keduanya.
- Pemeriksaan dalam Dua Instansi: Peradilan dalam dua instansi dilakukan oleh Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, dengan Mahkamah Agung sebagai tingkat terakhir.
- Pengawasan Putusan Pengadilan Lewat Kasasi: Mahkamah Agung bertugas mengawasi putusan pengadilan lewat kasasi, dengan kriteria seperti ketidakberwenangan, kesalahan hukum, atau kelalaian.
- Berperkara Dikenakan Biaya: Berperkara di pengadilan perdata berarti dikenakan biaya perkara, tetapi ada opsi berperkara secara cuma-cuma bagi mereka yang tidak mampu.
- Tidak Ada Keharusan Mewakilkan Dalam Beracara: Para pihak tidak diwajibkan untuk mewakilkan diri dalam persidangan, tetapi mereka dapat dibantu atau diwakili oleh kuasa hukumnya.
- Prinsip Memberi Alasan yang Cukup: Putusan pengadilan harus disertai dengan alasan yang cukup untuk menjelaskan dasar-dasar keputusan hakim.
- Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa: Pengadilan harus dilakukan demi keadilan berdasarkan ketuhanan yang maha esa sesuai dengan prinsip yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009.
Proses Penyelesaian Sengketa Berdasarkan Hukum Acara Perdata
Ketika sengketa perdata diselesaikan melalui pengadilan perdata, proses penyelesaian sengketa akan didasarkan pada hukum acara perdata, seperti yang dijelaskan dalam diagram alur berikut ini.
Proses Penyelesaian Sengketa Berdasarkan Hukum Acara Perdata
***
ADCO Law adalah law firm jakarta,indonesia yang menyediakan ragam layanan hukum terintegrasi kepada klien mulai dari transaksi komersial dan litigasi perusahaan di berbagai sektor industri.
Berpengalaman lebih dari satu dekade, tidak hanya soal aspek regulasi, kami juga memahami industri dan bisnis klien. Kami memberikan nasihat hukum menyeluruh dan solusi untuk meminimalisasi risiko hukum secara komprehensif dalam menghadapi dinamika bisnis.
Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut mengenai masalah ini, jangan ragu untuk menghubungi kami
ADCO Law
Setiabudi Building 2, 2nd Floor, Suite 205C
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 62, Setiabudi Karet
Jakarta Selatan, 12920, Indonesia.
Phone : +6221 520 3034
Fax : +6221 520 3035
Email : [email protected]
Penafian: Artikel ini telah disiapkan hanya untuk tujuan bacaan ilmiah dan pemasaran dari ADCO Law. Dengan demikian, semua tulisan yang dimuat di sini bukan merupakan pendapat hukum formal dari ADCO Law. Oleh karena itu, ADCO Law harus dibebaskan dari dan/atau tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas segala sesuatu yang dilakukan oleh entitas yang menggunakan tulisan ini di luar tujuan ADCO Law.