| | | |

Tunjangan Hari Raya Keagamaan di Indonesia

Tunjangan Hari Raya Keagamaan

Apa itu Tunjangan Hari Raya?

Tunjangan Hari Raya Keagamaan atau Tunjangan Hari Raya (“THR”) adalah penghasilan wajib bukan upah atau penghasilan karyawan di luar upah pokok yang harus dibayarkan oleh perusahaan kepada karyawan menjelang hari raya keagamaan. THR diberikan perusahaan kepada karyawan sesuai dengan hari besar keagamaan masing-masing.

Kelayakan dan Formula Perhitungan

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja M/2/HK.04.00/III/2023, THR tahun 2023 dibayarkan dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. THR diberikan kepada pegawai yang telah bekerja terus menerus selama 1 (satu) bulan atau lebih berdasarkan Perjanjian Kerja;
  2. Besaran THR ditentukan sebagai berikut:
    • Karyawan yang telah bekerja terus menerus selama 12 (dua belas) bulan atau lebih diberikan THR sebesar 1 (satu) bulan upah;
    • Karyawan yang telah bekerja terus menerus selama 1 (satu) bulan atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan diberikan THR secara proporsional dengan perhitungan sebagai berikut:
      THR-3
  3. Pekerja yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas diberikan THR sebesar 1 (satu) kali upah dengan perhitungan sebagai berikut:
    • Bagi pekerja yang telah bekerja selama 12 (dua belas) bulan atau lebih: upah rata-rata yang diterima dalam 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
    • Bagi pegawai yang telah bekerja kurang dari 12 (dua belas) bulan : upah rata-rata yang diterima setiap bulan selama masa kerja.
  4. Pegawai yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan produksi diberikan THR sebesar 1 (satu) bulan upah yang dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
  5. Bagi perusahaan yang menetapkan besaran THR lebih besar dari angka 2 di atas dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau dalam praktek, maka yang berlaku adalah nilai THR yang ditetapkan oleh perusahaan.
  6. Bagi perusahaan industri padat karya berorientasi ekspor tertentu yang melakukan penyesuaian waktu kerja dan upah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Upah Bagi Perusahaan Industri Padat Karya Berorientasi Ekspor Tertentu dipengaruhi oleh Perubahan Ekonomi Global seperti industri tekstil dan pakaian jadi, industri alas kaki, industri kulit dan barang dari kulit, industri furniture, dan industri mainan anak, maka THR dihitung dengan menggunakan upah terakhir sebelum penyesuaian upah berdasarkan kesepakatan.

Tunjangan Hari Raya Keagamaan

Baca Juga: Potensi Pet Economy di Indonesia

Kapan THR Harus Diberikan kepada Karyawan?

Menurut undang-undang, THR harus diberikan kepada karyawan selambat-lambatnya 7 hari sebelum hari raya karyawan. Lebih lanjut, Menaker mengimbau perusahaan untuk memenuhi persyaratan ini terutama karena kebutuhan karyawan cenderung meningkat menjelang hari raya keagamaan.

Selain itu, salah satu alasan utama bagi perusahaan untuk membagikan THR sesuai dengan undang-undang pada prinsipnya adalah untuk menghindari sanksi administratif (yaitu teguran tertulis, Pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi; dan skorsing) dan denda keterlambatan sebesar 5% dari total THR yang harus dibayarkan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Sebagai contoh kasus, PT Dunkindo Lestari (“Dunkin Donuts”) diketahui tidak membayarkan THR kepada karyawannya selama 2 tahun (2021 dan 2022). Mirah Sumirat, Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (“ASPEK Indonesia”) kemudian menindaklanjutinya dengan melaporkan Dunkin Donuts ke Menteri Ketenagakerjaan. Menteri Ketenagakerjaan akhirnya mengeluarkan Surat Rekomendasi melalui Mediator Menteri Ketenagakerjaan yang memerintahkan Dunkin Donuts untuk segera membayar kewajiban THR kepada karyawannya.

²Pasal 5 ayat (4) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016 jo. Pasal 9 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2001.

***

ADCO Law adalah law firm jakarta,indonesia yang menyediakan ragam layanan hukum terintegrasi kepada klien mulai dari transaksi komersial dan litigasi perusahaan di berbagai sektor industri.

Berpengalaman lebih dari satu dekade, tidak hanya soal aspek regulasi, kami juga memahami industri dan bisnis klien. Kami memberikan nasihat hukum menyeluruh dan solusi untuk meminimalisasi risiko hukum secara komprehensif dalam menghadapi dinamika bisnis.

Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut mengenai masalah ini, jangan ragu untuk menghubungi kami

ADCO Law

Setiabudi Building 2, 2nd Floor, Suite 205C

Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 62, Setiabudi Karet

Jakarta Selatan, 12920, Indonesia.

Phone : +6221 520 3034

Fax     : +6221 520 3035

Email : [email protected]

Penafian: Artikel ini telah disiapkan hanya untuk tujuan bacaan ilmiah dan pemasaran dari  ADCO Law. Dengan demikian, semua tulisan yang dimuat di sini bukan merupakan pendapat hukum formal dari ADCO Law. Oleh karena itu, ADCO Law harus dibebaskan dari dan/atau tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas segala sesuatu yang dilakukan oleh entitas yang menggunakan tulisan ini di luar tujuan ADCO Law.