Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022: Green Industry Sudah di Depan Mata?

Pada September lalu, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah resmi melarang pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). Hal ini ditandai dengan diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik (Perpres 112/2022) oleh Presiden Joko Widodo. Terbitnya Perpres 112/2022 ini menandai dimulainya era pembangunan pembangkit listrik rendah emisi dan ramah lingkungan sekaligus pelarangan pembangunan PLTU baru.
A. Dimulainya Era Green Industy
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, menyatakan bahwa dengan dikeluarkannya Perpres 112/2022 ini, Indonesia telah memulai pembangunan pembangkit-pembangkit saat ini dan masa mendatang yang akan mengarah ke Green Industry dimana secara ekonomi akan menjadi lebih baik, atau dalam jangka mikronya tidak akan mengurangi apa yang diperlukan sekarang. Perpres 112/2022 merupakan Kebijakan pelarangan maupun percepatan pemensiunan dini PLTU yang didasarkan pada komitmen Pemerintah Indonesia untuk mencapai target netral karbon atau Net Zero Emission (NZE) pada 2060 atau lebih cepat. Berdasarkan Perpres 112/2022, pembangunan pembangkit listrik akan dilakukan secara selektif dan pembangunan pembangkit bersumber dari Energi Baru Terbarukan (EBT) ditargetkan berjalan beriringan sehingga untuk saat ini target penurunan emisi gas rumah kaca yang menjadi program nasional sebesar 29% (dua puluh sembilan persen) yang pada 2030 diharapkan dapat tercapai.
B. Berakhirnya Keberadaan PLTU
Pasal 3 Perpres 112/2022 mengatur mengenai (i) percepatan pengakhiran masa operasi PLTU dimana Menteri ESDM perlu menyusun peta jalan percepatan pengakhiran masa operasional PLTU yang dituangkan dalam dokumen perencanaan sektoral dalam rangka transisi energi sektor ketenagalistrikan yang akan memuat pengurangan emisi gas rumah kaca pada PLTU, strategi perepatan pengakhiran PLTU, dan keselarasan kebijakan lain. Pengakhiran ini juga termasuk pengakhiran PLTU milik Perusahaan Listrik Negara (PLN) (Persero) dengan bentuk kontrak perjanjian jual beli listrik PLTU yang dikembangkan oleh Pengembang Pembangkit Listrik (PPL) yang bekerja sama dengan PLN dan (ii) pelarangan pengembangan PLTU baru kecuali PLTU yang memiliki kriteria tertentu yang masih mendapatkan izin untuk dikembangkan:
- PLTU yang ditetapkan dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2021-2030
- PLTU yang terintegrasi dengan industri dan dibangun untuk peningkatan nilai tambah sumber daya alam
- PLTU yang termasuk dalam Proyek Strategis Nasional.
- PLTU yang berkomitmen untuk mengurangi emisi gas rumah kaca minimal 35% dalam janga sepuluh tahun sejak beroperasi. Pengurangan tersebut dibandingkan dengan rata-rata emisi PLTU di Indonesia pada 2021 melalui pengembangan teknologi, carbon offset, dan/atau bauran energi terbarukan.
- PLTU yang beroperasi paling lama sampai dengan 2050.
Baca juga: Perlindungan Hukum bagi Masyarakat
C. Dukungan Pemerintah melalui Insentif
Badan Usaha yang melaksanakan pengembangan pembangkit Tenaga Listrik yang memanfaatkan sumber EBT diberikan insentif dalam bentuk fiskal maupun non-fiskal. Insentif fiskal berupa:
- fasilitas pajak penghasilan;
- fasilitas impor berupa pembebasan bea masuk impor dan/atau pajak dalam rangka impor;
- fasilitas pajak bumi dan bangunan;
- dukungan pengembangan panas bumi; dan/atau
- dukungan fasilitas pembiayaan dan/atau penjaminan melalui badan usaha milik negara yang ditugaskan pemerintah.
Serta Insentif non-fiskal diberikan oleh Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
D. Implementasi Lebih Lanjut
Direktur Aneka Energi Baru dan Terbarukan (EBT) Kementerian ESDM menyatakan bahwa terdapat beberapa regulasi turunan yang harus dibuat agar implementasi Perpres 112/2022 berjalan dengan baik yakni terdiri dari 4 Peraturan Menteri dan 3 Keputusan Menteri.
***
ADCO Law merupakan law firm Jakarta Indonesia yang menyediakan ragam layanan hukum terintegrasi kepada klien mulai dari transaksi komersial dan litigasi perusahaan di berbagai sektor industri.
Dengan pengalaman lebih dari satu dekade, tidak hanya aspek regulasi, kami memahami industri dan bisnis klien. Kami memberikan nasihat hukum menyeluruh dan solusi untuk meminimalisasi risiko hukum secara komprehensif dalam menghadapi dinamika bisnis.
Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut mengenai masalah ini, jangan ragu untuk menghubungi kami
ADCO Law
Setiabudi Building 2, 2nd Floor, Suite 205C
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 62, Setiabudi Karet
Jakarta Selatan, 12920, Indonesia.
Phone : +6221 520 3034
Fax : +6221 520 3035
Email : [email protected]
Penafian: Artikel ini telah disiapkan hanya untuk tujuan bacaan ilmiah dan pemasaran dari ADCO Law. Dengan demikian, semua tulisan yang dimuat di sini bukan merupakan pendapat hukum formal dari ADCO Law. Oleh karena itu, ADCO Law harus dibebaskan dari dan/atau tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas segala sesuatu yang dilakukan oleh entitas yang menggunakan tulisan ini di luar tujuan ADCO Law.