Indonesia memiliki sumber daya minyak dan gas bumi yang melimpah. Baik perusahaan dalam negeri maupun investor asing terlibat dalam berbagai proyek minyak dan gas di darat dan lepas pantai, yang membutuhkan berbagai nasihat dan pendapat hukum. Didukung oleh para pengacara profesional dan berpengalaman di bidang minyak dan gas bumi, firma kami dipercaya oleh beberapa klien dalam menangani transaksi komersial dan litigasi, baik dari hulu hingga hilir, seperti perizinan, eksplorasi, produksi, distribusi, dan penutupan fasilitas minyak dan gas bumi.
Industri minyak dan gas bumi di Indonesia diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2001, yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023, yang mengatur kegiatan hulu dan hilir dengan pengawasan dan pengaturan yang meluas hingga ke regulator lainnya seperti Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). Firma kami memiliki pengalaman dalam memberikan bantuan hukum untuk memastikan kepatuhan hukum atas tantangan industri yang semakin berkembang. Kami telah dipercaya oleh banyak klien dalam berbagai macam transaksi, termasuk farm-in, farm-out serta investasi asing langsung.