Undang-Undang No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan menjadi dasar hukum bagi sektor pembangkit listrik di Indonesia sebagai prinsip-prinsip yang menjamin ketersediaan, keandalan, dan keberlanjutan pasokan listrik. Dengan pengalaman hukum yang luas di bidang ini, firma kami dipercaya untuk membantu klien dalam berbagai hal, mulai dari perencanaan dan pengembangan hingga operasi dan manajemen, serta memastikan kepatuhan hukum terhadap peraturan perundang-undangan. Kami juga senantiasa mengikuti perkembangan sektor ketenagalistrikan di Indonesia dalam peralihan ke berbagai jenis energi terbarukan, mulai dalam pendampingan dalam pengembangan proyek serta memberikan nasihat tentang struktur badan hukum untuk beroperasi di Indonesia.