Merumuskan rute pajak yang paling efisien dalam merestrukturisasi sekelompok perusahaan
ADCO Law berhasil melakukan restrukturisasi kelompok perusahaan pertambangan yang sebelumnya terdiri dari 9 perusahaan, 4 di antaranya tidak beroperasi lagi karena berbagai alasan. Meski berstatus non-operasional, keberadaan perusahaan-perusahaan tersebut tetap dibutuhkan karena mereka memiliki saham di perusahaan lain dalam satu grup.
Kami menyarankan perusahaan untuk melakukan restrukturisasi dan penyederhanaan struktur perusahaan/grup dari 9 menjadi 4 perusahaan. Prosesnya tidak hanya menutup perusahaan karena kami harus mentransfer/mengkonsolidasikan saham dari perusahaan penutup ke perusahaan lain baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Bekerja sama dengan konsultan pajak, kami merumuskan dan melaksanakan rute reorganisasi grup yang paling hemat pajak.
ADCO Law mendapatkan kepercayaan untuk mewakili klien dari perusahaan multinasional hingga entitas-entitas baru di berbagai industri untuk mencapai tujuan bisnis mereka di Indonesia.
ADCO Law sebagai Firma Hukum di Jakarta membantu klien untuk menyusun, mengatur dan mengimplementasikan usaha bisnis dan investasi mereka, termasuk penataan, pembiayaan, dan mengamankan investasi serta mendirikan perusahaan asing baru di Indonesia.
Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut mengenai masalah ini, jangan ragu untuk menghubungi kami
dendi.adisuryo@adcolaw.com
Liza Mashita
liza@adcolaw.com
ADCO Law
Setiabudi Building 2, 2nd Floor, Suite 205C
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 62, Setiabudi Karet
Jakarta Selatan, 12920, Indonesia.
Phone : +6221 520 3034
Fax : +6221 520 3035
Email : info@adcolaw.com
@2020 ADCO Law. Hak cipta dilindungi Undang-Undang.
Publikasi ini disusun oleh Aditya Yudhistira untuk tujuan informasi umum hanya untuk memberikan informasi kepada klien tentang perkembangan hukum terkini dan tidak dimaksudkan sebagai nasihat atau pendapat hukum.