ADCO Law Raih Keberhasilan Putusan Penting atas Gugatan Pembatalan Merek untuk Merek Kecantikan Terkemuka dari Korea
ADCO Law dengan bangga mengumumkan keberhasilan dalam mewakili klien pemegang merek kecantikan terkemuka asal Korea dalam gugatan pembatalan merek di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Putusan ini memiliki arti penting karena mengintegrasikan temuan mengenai status merek terkenal, kesamaan menyeluruh, serta pendaftaran dengan itikad tidak baik ke dalam satu kerangka hukum. Secara signifikan, Pengadilan menegaskan bahwa pelindungan terhadap merek terkenal mencakup tidak hanya merek inti, melainkan juga variasinya. Pendekatan ini, yang dikaitkan langsung dengan temuan adanya itikad tidak baik, memperkuat doktrin bahwa hukum merek di Indonesia memberikan pelindungan luas terhadap merek terkenal dengan mencegah segala bentuk eksploitasi melalui kesamaan menyeluruh atau substansial, bahkan tanpa adanya reproduksi identik atas merek inti maupun variasinya.
Dari perspektif penegakan hukum, putusan ini memberikan peta jalan prosedural yang jelas untuk menerjemahkan temuan mengenai status merek terkenal menjadi pembatalan dan penghapusan yang efektif dari Daftar Umum Merek di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Dengan demikian, putusan ini memberikan kepastian hukum tambahan bagi pemilik merek, serta berkontribusi pada pengembangan yurisprudensi yang konsisten mengenai merek terkenal dan pendaftaran dengan itikad tidak baik di bawah hukum merek Indonesia.
Tim penanganan perkara ini dipimpin oleh Partner Adolf M. Panggabean, dengan dukungan penting dari Senior Associate Rian Wicaksana serta Associate Andini Naulina Rahajeng dan Zata Mahardika.
Adolf M. Panggabean, Partner ADCO Law, menyampaikan:
“Perkara ini menjadi tonggak penting lainnya dalam yurisprudensi merek dagang di Indonesia. Dengan berhasil memperoleh pengakuan atas merek klien kami sebagai merek terkenal sekaligus membuktikan adanya pendaftaran dengan itikad tidak baik dan kesamaan menyeluruh, Pengadilan kembali menegaskan perlindungan yang tersedia bagi pemegang merek di Indonesia. Kami bangga telah berkontribusi dalam perkembangan ini dan berhasil melindungi hak klien kami secara tegas.”
Beliau juga menekankan bahwa perkara ini menunjukkan pentingnya strategi merek dagang sejak dini. Bagi pemilik merek yang memiliki kapasitas komersial untuk berekspansi ke yurisdiksi baru, pendaftaran merek sebaiknya dilakukan sejak awal, bukan setelah memasuki pasar. Pendaftaran secara proaktif berfungsi sebagai perlindungan terhadap pendaftaran dengan itikad tidak baik oleh pihak ketiga dan memastikan bahwa, pada saat memasuki pasar baru, merek dapat digunakan segera dan secara sah tanpa perlu melalui proses gugatan pembatalan.
Pelajari lebih lanjut bagaimana Intellectual Property Practice Group kami dapat mendukung strategi merek Anda melalui tautan berikut:Â https://adcolaw.com/expertise/practice/intellectual-property
***
ADCO Law adalah law firm jakarta,indonesia yang menyediakan ragam layanan hukum terintegrasi kepada klien mulai dari transaksi komersial dan litigasi perusahaan di berbagai sektor industri.
Berpengalaman lebih dari satu dekade, tidak hanya soal aspek regulasi, kami juga memahami industri dan bisnis klien. Kami memberikan nasihat hukum menyeluruh dan solusi untuk meminimalisasi risiko hukum secara komprehensif dalam menghadapi dinamika bisnis.
Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut mengenai masalah ini, jangan ragu untuk menghubungi kami
ADCO Law
Setiabudi Building 2, 2nd Floor, Suite 205C
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 62, Setiabudi Karet
Jakarta Selatan, 12920, Indonesia.
Phone : +6221 520 3034
Fax   : +6221 520 3035
Email : inquiry@adcolaw.com