|

Kedudukan Hukum (Legal Standing) dalam Tatanan Hukum Indonesia

Legal Standing adalah

Legal Standing adalah sebuah dasar yang harus dimiliki para pencari keadilan dalam suatu proses penegakan hukum. Dalam kehidupan manusia dan aktivitas bermasyarakat terdapat kepentingan dan hak-hak serta yang diperjuangkan dan dipertahankan, dimana salah satunya yaitu hak hukum untuk memperoleh perlindungan hak hukum seseorang maupun badan hukum melalui putusan lembaga peradilan yang berwenang. Oleh karena itu perlu dipahami lebih lanjut mengenai pentingnya memahami apa itu Legal Standing khususnya dalam tatanan hukum di Indonesia.

A. Pengertian Legal Standing

Black’s Law Dictionary menetapkan pengertian Legal Standing sebagai berikut:

“A Party’s right to make legal claim or seek judicial enforcement of a duty or right” 

Melalui definisi tersebut dapat disimpulkan bahwa Legal Standing adalah penentu apakah seseorang yang berperkara merupakan subyek hukum yang telah memenuhi syarat menurut undang-undang untuk mengajukan perkara di muka pengadilan dalam perkara sebagaimana undang-undang mengatur. Istilah Legal Standing disebut juga dengan ius standi yang pada umumnya merupakan hak gugat atau ada pula yang menyebutnya dengan kedudukan gugat. H Lebih lanjut, Legal Standing adalah adaptasi dari istilah personae standi in judicio yang artinya adalah hak untuk mengajukan gugatan atau permohonan di depan pengadilan dengan mengatasnamakan kepentingan kelompok masyarakat tertentu. 

Legal Standing adalah

Baca Juga: Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022: Ketentuan Baru tentang Izin Usaha Pertambangan

B. Beberapa Contoh Legal Standing dalam Tatanan  Hukum di Indonesia

Kedudukan Hukum (Legal Standing) pada pokoknya adalah keadaan di mana seseorang atau suatu pihak ditentukan memenuhi syarat dan oleh karena itu mempunyai hak untuk mengajukan permohonan penyelesaian perselisihan atau sengketa atau perkara hukum. Dalam tatanan hukum Indonesia, kedudukan hukum (Legal Standing) setiap pihak telah diberikan batasan dalam peraturan perundang-undangan. Sebagai contoh beberapa peraturan perundang-undangan yang telah secara spesifik mengatur terkait batasan atas kedudukan hukum (Legal Standing) bagi seseorang yang hendak memperjuangkan haknya diantaranya adalah seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU 32/2009), Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU 8/1999),Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU 24/2003), Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (UU 5/1986) dan Perdata murni yang terdapat dalam Hukum Acara Perdata (HIR/RBg).

  1. Hukum Mahkamah Konstitusi
    Pasal 51 ayat (1) UU 24/2003 mengatur bahwa pemohon pengujian undang-undang ke Mahkamah Konstitusi adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang. Dalam pasal tersebut pemohon dapat dikualifikasikan sebagai:

    • perorangan warga negara Indonesia; termasuk kelompok orang yang mempunyai kepentingan sama;
    • kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
    • badan hukum publik atau privat; atau
    • lembaga negara.

      Lebih lanjut pemohon wajib menguraikan dengan jelas dalam permohonannya tentang hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945

      Terdapat beberapa unsur penting dari kedudukan hukum Legal Standing pemohon diantaranya: 

    • Pertama, unsur Hak dan kewenangan konstitusional yang merupakan hak dan kewenangan yang diberikan oleh konstitusi yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.
    • Kedua, unsur bahwa setiap orang yang menganggap dirinya dirugikan merasa berhak mengajukan permohonan oleh perasaan yang dirugikan itu sehingga dapat mengajukan permohonan. 
    • Ketiga, unsur kerugian yang timbul merupakan kerugian yang telah aktual dan bukan sekadar potensial.
    • Keempat, harus ada causal verband, hubungan sebab akibat yang jelas untuk memperlihatkan hubungan antara keberlakuan Undang-Undang dan kerugian yang pemohon derita.

  1. Hukum Lingkungan
    Berkaitan dengan perlindungan lingkungan hidup, Legal Standing dikenal dengan hak gugat organisasi lingkungan hidup melalui pengadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 92 UU 32/2009 yang menyatakan sebagai berikut:

    • Dalam rangka pelaksanaan tanggung jawab perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, organisasi lingkungan hidup berhak mengajukan gugatan untuk kepentingan pelestarian fungsi lingkungan hidup.
    • Hak mengajukan gugatan terbatas pada tuntutan untuk melakukan tindakan tertentu tanpa adanya tuntutan ganti rugi, kecuali biaya atau pengeluaran riil.
    • Organisasi lingkungan hidup dapat mengajukan gugatan apabila memenuhi persyaratan:
    • berbentuk badan hukum;
    • menegaskan di dalam anggaran dasarnya bahwa organisasi tersebut didirikan untuk kepentingan pelestarian fungsi lingkungan hidup; dan
    • telah melaksanakan kegiatan nyata sesuai dengan anggaran dasarnya paling singkat 2 (dua) tahun.”

  2. Hukum Perlindungan Konsumen
    Selain dalam hal lingkungan hidup, Legal Standing pula dikenal sebagai hak gugat organisasi dalam perlindungan konsumen melalui Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM), sebagaimana bunyi Pasal 46 ayat (1) huruf c UU 24/2003 yang menyatakan sebagai berikut:

    • “1. Gugatan atas pelanggaran pelaku usaha dapat dilakukan oleh:
      • seorang konsumen yang dirugikan atau ahli waris yang bersangkutan;
      • sekelompok konsumen yang mempunyai kepentingan yang sama;
      • lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat yang memenuhi syarat, yaitu berbentuk badan hukum atau yayasan, yang dalam anggaran dasarnya menyebutkan dengan tegas bahwa tujuan didirikannya organisasi tersebut adalah untuk kepentingan perlindungan konsumen dan telah melaksanakan kegiatan sesuai dengan anggaran dasarnya;
      • pemerintah dan/atau instansi terkait apabila barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau dimanfaatkan mengakibatkan kerugian materi yang besar dan/atau korban yang tidak sedikit.”

  3. Hukum Tata Usaha Negara
    Pasal 53 ayat (1) UU 5/1986 mengatur bahwa yang dapat bertindak sebagai penggugat dalam sengketa tata usaha negara ialah:

    • Seseorang (atau beberapa orang masing-masing selaku pribadi);
    • Badan hukum perdata, yaitu setiap badan yang bukan badan hukum publik, seperti perusahaan-perusahaan swasta, organisasi-organisasi, atau perkumpulan perkumpulan kemasyarakatan yang dapat diwakili oleh pengurusnya yang ditunjuk oleh anggaran dasarnya.

      selain itu, gugatan yang diajukan dalam sengketa tata usaha negara harus memiliki kepentingan kerugian yang merupakan kepentingan yang bersifat pribadi yang secara langsung diderita atau dirugikan atas penerbitan surat keputusan tata usaha negara yang tidak bersifat derivatif.

  4. Hukum Acara Perdata (HIR/RBg)
    Ketentuan hukum acara perdata positif menyebutkan bahwa setiap orang yang menjadi pihak di pengadilan haruslah pihak yang mempunyai kepentingan hukum. Apa yang dimaksud dengan kepentingan hukum, pada dasarnya menyangkut aspek kepentingan kepemilikan (proprietary interest) atau kerugian yang dialami langsung oleh penggugat (injury in fact), dan karena demikianlah maka mereka disebut sebagai pihak korban/menderita (aggrieved party).

Legal Standing adalah

***

ADCO Law mendapatkan kepercayaan untuk mewakili klien dari perusahaan multinasional hingga entitas-entitas baru di berbagai industri untuk mencapai tujuan bisnis mereka di Indonesia.

 

ADCO Law sebagai Law Firm Jakarta membantu klien untuk menyusun, mengatur dan mengimplementasikan usaha bisnis dan investasi mereka, termasuk penataan, pembiayaan, dan mengamankan investasi serta mendirikan perusahaan asing baru di Indonesia. 

 

Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut mengenai masalah ini, jangan ragu untuk menghubungi kami

 

ADCO Law

Setiabudi Building 2, 2nd Floor, Suite 205C

Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 62, Setiabudi Karet

Jakarta Selatan, 12920, Indonesia.

Phone : +6221 520 3034

Fax     : +6221 520 3035

Email : [email protected] 

 

Penafian: Artikel ini dibuat guna dijadikan bahan bacaan ilmu pengetahuan dan kepentingan pemasaran dari kantor ADCO Law belaka. Lebih lanjut, seluruh tulisan yang terkandung di dalamnya bukan merupakan pendapat hukum formal dari ADCO Law. Oleh sebab itu, ADCO Law patut dibebaskan dan/atau tidak dapat dimintai pertanggungjawaban apapun dari pihak-pihak yang menggunakan tulisan ini di luar dari apa yang menjadi tujuan ADCO Law tersebut.