| |

Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022: Ketentuan Baru tentang Izin Usaha Pertambangan

Izin Usaha Pertambangan

Pada 11 April 2022, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batu bara (Perpres 55/2022). Perpres 55/2022 tersebut merupakan amanat UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba. Perpres 55/2022 tersebut terbit setelah melalui proses yang panjang dengan menerima masukan dari berbagai pihak baik dari Pemerintah Daerah, Kementerian/Lembaga (K/L) terkait, akademisi maupun dari publik yang mengatur pengalihan sebagian kewenangan Pemerintah Pusat untuk didelegasikan kepada Pemerintah Daerah Provinsi dengan tujuan tata kelola pertambangan minerba yang baik dan efektif.

A. Latar Belakang Pendelegasian

Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan bahwa total perizinan yang sedang diproses di Direktorat Jenderal Mineral dan Batu bara khusus untuk mineral untuk totalnya saat ini dapat mencapai lebih dari 4000 (empat ribu) izin yang belum terdaftar di sistem Kementerian ESDM mencapai 6000 (enam ribu) izin sehingga diperlukan pendelegasian kewenangan. oleh sebab itu dengan terbitnya Perpres 55/2022, diharapkan pelayananan lebih cepat. Lebih lanjut, Pendelegasi kewenangan ini merupakan mandat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU 3/2020). Pasal 35 ayat 1 UU 3/2020 mengatur bahwa usaha pertambangan dilaksanakan berdasarkan Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat. Selain itu, Pasal 35 ayat 4 mengatur bahwa pemerintah pusat dapat melimpahkan kewenangan pemberian izin usaha kepada pemerintah provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya, PP 55/2022 pula telah dikeluarkan sebagai upaya untuk melaksanakan amanat yang semula ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu bara (PP 96/2021), yang menyatakan bahwa izin usaha berupa penerbitan sertifikat dan izin harus dilimpahkan kepada pemerintah daerah provinsi.

Izin Usaha Pertambangan-3

Baca Juga: Citizenship Status: Option Right and Repudiation Right

B. Delegasi Wewenang ke Pemerintah Daerah

PP 55/2022 pada pokoknya mendelegasikan kewenangan Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah Provinsi yang dijelaskan dalam tabel sebagai berikut:

Kewenangan yang Didelegasikan
Sertifikat Standar Di bidang kegiatan konsultasi dan perencanaan usaha jasa pertambangan, penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi pertambangan, pengangkutan, Lingkungan Pertambangan, reklamasi dan pasca tambang.
Izin
  1. Izin Usaha Pertambangan (IUP) dalam rangka Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) untuk komoditas mineral bukan logam dengan ketentuan, berada dalam satu daerah provinsi atau wilayah laut sampai dengan 12 mil. 
  2. IUP dalam rangka PMDN untuk komoditas mineral bukan logam jenis tertentu dengan ketentuan, berada dalam satu daerah provinsi atau wilayah laut sampai dengan 12 mil laut.
  3. IUP dalam rangka penanaman modal dalam negeri untuk komoditas batuan dengan ketentuan, berada dalam satu daerah provinsi; atau wilayah laut sampai dengan 12 mil laut.
  4. Adapun pemberian izin lainnya yakni, Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), Izin Pengangkutan dan Penjualan untuk komoditas mineral bukan logam, Izin Pengangkutan dan Penjualan untuk komoditas mineral bukan logam jenis tertentu.
  5. Kemudian, izin Pengangkutan dan Penjualan untuk komoditas batuan, Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) untuk satu daerah provinsi, IUP untuk penjualan komoditas mineral bukan logam, IUP untuk penjualan komoditas mineral bukan logam jenis tertentu dan IUP untuk penjualan komoditas batuan.
WIUP Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dibawah klasifikasi: 

  1. Mineral Bukan Logam
  2. Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan 
  3. Batuan
Harga Patokan Harga patokan golongan mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu, dan batuan
Pembinaan dan Pengawasan Gubernur Provinsi menugaskan Inspektur Tambang dan Pejabat Pengawas Pertambangan

 

C. Implementasi 

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM mengatakan bahwa penyerahan sebagian urusan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah terkait Mineral dan Batu bara masih akan tetap menunggu kesiapan dari provinsi sehingga peraturan ini dapat berjalan dengan lancar tanpa kendala.

Izin Usaha Pertambangan-3

***

ADCO Law mendapatkan kepercayaan untuk mewakili klien dari perusahaan multinasional hingga entitas-entitas baru di berbagai industri untuk mencapai tujuan bisnis mereka di Indonesia.

 

ADCO Law sebagai Law Firm Jakarta membantu klien untuk menyusun, mengatur dan mengimplementasikan usaha bisnis dan investasi mereka, termasuk penataan, pembiayaan, dan mengamankan investasi serta mendirikan perusahaan asing baru di Indonesia. 

 

Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut mengenai masalah ini, jangan ragu untuk menghubungi kami

 

ADCO Law

Setiabudi Building 2, 2nd Floor, Suite 205C

Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 62, Setiabudi Karet

Jakarta Selatan, 12920, Indonesia.

Phone : +6221 520 3034

Fax     : +6221 520 3035

Email : [email protected] 

 

Penafian: Artikel ini telah disiapkan hanya untuk tujuan bacaan ilmiah dan pemasaran dari  ADCO Law. Dengan demikian, semua tulisan yang dimuat di sini bukan merupakan pendapat hukum formal dari ADCO Law. Oleh karena itu, ADCO Law harus dibebaskan dari dan/atau tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas segala sesuatu yang dilakukan oleh entitas yang menggunakan tulisan ini di luar tujuan ADCO Law.131198