| |

Memahami Kasasi dalam Sistem Hukum Indonesia

kasasi

Dalam upaya penegakan hukum, keputusan yang dibuat hakim memegang peranan penting. Namun, kesalahan dalam pengambilan keputusan tidak jarang terjadi. Untuk memperbaiki kesalahan tersebut dan menegakkan keadilan, sistem peradilan Indonesia memungkinkan pemeriksaan ulang putusan pengadilan melalui upaya hukum. Salah satu upaya hukum tersebut adalah kasasi, yang memiliki arti penting dalam menjamin integritas putusan pengadilan.

Berbeda dengan sidang ulang (retrial), di mana bukti-bukti diajukan kembali, kasasi berfokus pada pemeriksaan kesalahan hukum dalam putusan Pengadilan Tinggi, memastikan keadilan tetap ditegakkan. Artikel ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang ringkas namun komprehensif tentang kasasi dalam kerangka hukum Indonesia.

Apa itu Kasasi?

Pada intinya, kasasi berfungsi sebagai landasan penting dalam sistem hukum, menawarkan kesempatan kepada pihak yang berperkara untuk menggugat putusan pengadilan banding. Ditetapkan dalam Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004, kasasi memberikan wewenang kepada Mahkamah Agung untuk meninjau kembali putusan pengadilan di semua bidang hukum. Tidak seperti proses persidangan, kasasi tidak melibatkan pemeriksaan ulang substansi perkara, tetapi berfokus pada penilaian apakah putusan pengadilan tingkat bawah telah sesuai dengan prinsip-prinsip hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Alasan kasasi dapat diajukan apabila pengadilan tingkat bawah telah melampaui wewenangnya, salah menerapkan hukum, atau tidak memenuhi persyaratan hukum.

kasasi

Baca Juga: Hukum Perdata di Indonesia

Penerapan Kasasi

Kasasi adalah upaya hukum biasa yang tersedia di berbagai sistem peradilan, termasuk peradilan umum, pidana, tata usaha negara, dan agama. Kasasi memungkinkan pihak yang tidak puas dengan putusan pengadilan tinggi untuk mengajukannya ke Mahkamah Agung.

Kasasi dalam Hukum Pidana

Dalam sistem peradilan pidana, terdakwa atau jaksa penuntut umum dapat mengajukan kasasi jika tidak setuju dengan putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi. Prosesnya diatur dalam Bab XVII Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, khususnya Pasal 244 sampai dengan 258.

Berikut adalah langkah-langkah utama dalam mengajukan kasasi:

  1. Pemohon kasasi harus mengajukan permohonan kasasi kepada panitera pengadilan dalam waktu 14 (empat belas) hari setelah menerima pemberitahuan putusan pengadilan. Panitera kemudian membuat formal permohonan tersebut. Keterlambatan pengajuan permohonan kasasi akan membuat permohonan tersebut tidak dapat diterima, sehingga panitera harus memberi tahu ketua pengadilan negeri.
  2. Dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak pengajuan permohonan kasasi, pemohon harus menyerahkan memori kasasi dan memori tambahan. Panitera mengeluarkan tanda terima untuk dokumen-dokumen tersebut.
  3. Jika pemohon tidak memiliki pemahaman hukum, panitera harus menanyakan alasan pengajuan permohonan kasasi dan mendokumentasikannya.
  4. Panitera memberikan salinan memori kasasi kepada pihak lawan dan mengeluarkan tanda terima.
  5. Termohon kasasi dapat mengajukan kontra memori kasasi, dengan panitera mengeluarkan tanda terima. Tidak diserahkannya atau terlambatnya penyerahan memori kasasi akan mengakibatkan berkas perkara tidak dikirim ke Mahkamah Agung. Ketua pengadilan negeri wajib mengeluarkan surat keterangan kepada pemohon kasasi dan Mahkamah Agung.
  6. Perkara pidana dan penetapan praperadilan tertentu tidak dapat diajukan kasasi.
  7. Permohonan kasasi yang memenuhi persyaratan formal akan dikirim ke Mahkamah Agung dalam waktu 14 (empat belas) hari setelah masa pengajukan memori kasasi berakhir.
  8. Jika permohonan kasasi diajukan saat terdakwa berada dalam tahanan, pengadilan negeri harus segera melaporkannya ke Mahkamah Agung.
  9. Pemohon kasasi dapat mencabut permohonan kasasi sebelum Mahkamah Agung mengambil keputusan. Pencabutan yang dilakukan oleh kuasa hukum terdakwa memerlukan persetujuan terlebih dahulu dari terdakwa.
  10. Setelah pencabutan, panitera pengadilan membuat akta yang ditandatangani oleh para pihak dan ketua pengadilan negeri, kemudian dikirimkan ke Mahkamah Agung.
  11. Untuk permohonan kasasi oleh terdakwa yang berada dalam tahanan, panitera melampirkan surat perintah penahanan pada berkas perkara.
  12. Setelah Mahkamah Agung memutus perkara, salinan putusan dikirim ke pengadilan negeri untuk pemberitahuan kepada terdakwa dan jaksa penuntut umum.
  13. Semua kegiatan yang terkait dengan perkara kasasi dan pelaksanaan putusan harus dicatat secara detail oleh panitera pengadilan.

kasasi

Baca Juga: Perbedaan Hukum Pidana dan Hukum Perdata: A Guideline

Kasasi dalam Hukum Perdata

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (“UU 5/2004“), kasasi dalam hukum perdata dibatasi hanya pada 3 (tiga) alasan yang diizinkan:

  1. Kurangnya Kewenangan: Pengadilan yang mengeluarkan putusan tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa perkara tersebut.
  2. Kesalahan Penerapan Hukum: Pengadilan melakukan kesalahan dalam menerapkan, atau melanggar, hukum yang relevan.
  3. Pelanggaran Prosedur: Pengadilan gagal mematuhi semua prosedur hukum wajib, yang dapat menyebabkan putusan tidak sah.

Proses pengajuan kasasi perdata diatur dalam Pasal 46-48 Undang-Undang 5/2004. Berikut adalah gambaran ringkasnya:

  1. Pengajuan: Pihak yang berhak mengajukan permohonan tertulis atau lisan kepada panitera dan membayar biaya kasasi.
  2. Pendaftaran: Pengadilan mendaftarkan permohonan dan membuat catatan yang dilampirkan pada berkas perkara.
  3. Pemberitahuan: Pengadilan memberitahukan pihak lawan dalam waktu 7 (tujuh) hari.
  4. Memori: Pemohon mengajukan memori kasasi yang menyatakan alasan spesifik untuk kasasi, dalam waktu 14 (empat belas) hari setelah pengajuan.
  5. Tanggapan: Tergugat menerima salinan memori dan dapat mengajukan kontra memori dalam waktu 14 (empat belas) hari.
  6. Pengiriman: Panitera mengirim semua berkas perkara ke Mahkamah Agung dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah menerima memori.

Kesimpulannya, kasasi berfungsi sebagai mekanisme penting dalam sistem hukum Indonesia, memungkinkan peninjauan putusan pengadilan untuk memastikan kepatuhan terhadap prinsip hukum dan persyaratan undang-undang. Dengan memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menantang putusan pengadilan banding, kasasi memainkan peran krusial dalam menegakkan keadilan dan menjaga integritas putusan pengadilan. Untuk mempelajari lebih lanjut tentang kasasi dan implikasinya, atau untuk mencari nasihat hukum, jangan ragu untuk menghubungi kami di ADCO Law.

***

ADCO Law adalah law firm jakarta,indonesia yang menyediakan ragam layanan hukum terintegrasi kepada klien mulai dari transaksi komersial dan litigasi perusahaan di berbagai sektor industri.

Berpengalaman lebih dari satu dekade, tidak hanya soal aspek regulasi, kami juga memahami industri dan bisnis klien. Kami memberikan nasihat hukum menyeluruh dan solusi untuk meminimalisasi risiko hukum secara komprehensif dalam menghadapi dinamika bisnis.

Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut mengenai masalah ini, jangan ragu untuk menghubungi kami

ADCO Law

Setiabudi Building 2, 2nd Floor, Suite 205C

Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 62, Setiabudi Karet

Jakarta Selatan, 12920, Indonesia.

Phone : +6221 520 3034

Fax     : +6221 520 3035

Email : [email protected]

Penafian: Artikel ini telah disiapkan hanya untuk tujuan bacaan ilmiah dan pemasaran dari  ADCO Law. Dengan demikian, semua tulisan yang dimuat di sini bukan merupakan pendapat hukum formal dari ADCO Law. Oleh karena itu, ADCO Law harus dibebaskan dari dan/atau tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas segala sesuatu yang dilakukan oleh entitas yang menggunakan tulisan ini di luar tujuan ADCO Law.