|

Memahami Peninjauan Kembali dalam Sistem Peradilan

Peninjauan Kembali

Dalam sistem peradilan, terdapat mekanisme hukum yang memungkinkan peninjauan kembali atas keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Proses ini memberi kesempatan kepada pihak-pihak terkait untuk mengajukan permohonan agar pengadilan menilai ulang putusan yang dianggap mengandung kesalahan atau kekeliruan. Artikel ini akan membahas secara sederhana apa itu peninjauan kembali, bagaimana cara mengajukannya, serta dampaknya terhadap keputusan hukum yang sudah ada.

Apa itu Peninjauan Kembali?

Peninjauan Kembali merupakan bentuk upaya hukum luar biasa yang dirancang untuk memperbaiki putusan yang dianggap tidak adil atau keliru. Berbeda dengan banding dan kasasi, yang merupakan upaya hukum biasa, peninajuan kembali dilakukan setelah keputusan pengadilan final. Tujuan utama dari peninjauan kembali adalah untuk mengoreksi kesalahan yang terjadi dalam putusan akhir, baik karena adanya bukti baru yang signifikan, kekhilafan hakim, maupun perubahan signifikan dalam hukum yang relevan.

Peninjauan Kembali

Baca Juga: Whistleblower di Indonesia: Panduan Komprehensif

Dasar Hukum Peninjauan Kembali

Tidak semua putusan dapat diajukan untuk peninjauan kembali; hanya putusan yang memenuhi dasar-dasar tertentu yang diperbolehkan untuk dikaji ulang. Alasan-alasan ini ditetapkan untuk memastikan bahwa peninjauan kembali digunakan dengan tepat dan tidak disalahgunakan.

Dasar Peninjauan Kembali dalam Perkara Pidana

Dalam konteks perkara pidana, dasar atau alasan peninjauan kembali diatur dalam Pasal 263 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ada tiga alasan utama yang dapat menjadi dasar untuk mengajukan peninjauan kembali:

  1. Keadaan Baru (Novum): Salah satu alasan utama untuk mengajukan peninjauan kembali adalah adanya bukti baru yang tidak diketahui dan tidak dapat diungkapkan selama persidangan sebelumnya. Jika bukti baru ini dapat mempengaruhi hasil putusan dan menunjukkan bahwa jika bukti tersebut telah ada saat persidangan, hasilnya mungkin berbeda—seperti putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum—maka peninjauan kembali dapat dilakukan.
  2. Pertentangan dalam Putusan: Apabila terdapat pernyataan dalam putusan yang saling bertentangan atau tidak konsisten satu sama lain, hal ini dapat menjadi dasar untuk peninjauan kembali. Ketidaksesuaian ini menunjukkan bahwa keputusan mungkin tidak didasarkan pada pertimbangan yang benar atau lengkap.
  3. Kekhilafan Hakim: Peninjauan kembali juga dapat dilakukan jika terdapat kekhilafan yang nyata dalam putusan. Ini mencakup kesalahan yang jelas dalam penilaian hakim terhadap fakta atau penerapan hukum yang mengakibatkan keputusan yang salah.

Peninjauan Kembali

Baca Juga: Hak Kekayaan Intelektual

Dasar Peninjauan Kembali dalam Perkara Perdata

Untuk perkara perdata, alasan peninjauan kembali diatur dalam Pasal 67 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009. Alasan-alasan ini meliputi:

  1. Bukti Palsu atau Kebohongan: Jika putusan didasarkan pada kebohongan atau tipu muslihat yang baru diketahui setelah putusan dijatuhkan, atau jika putusan didasarkan pada bukti-bukti palsu, peninjauan kembali dapat diajukan.
  2. Bukti Baru yang Menentukan: Peninjauan kembali juga dapat dilakukan jika setelah putusan, ditemukan surat-surat atau bukti-bukti baru yang bersifat menentukan yang tidak dapat ditemukan saat perkara diperiksa sebelumnya.
  3. Keputusan yang Tidak Dituntut atau Lebih dari Tuntutan: Jika putusan mengabulkan hal yang tidak dituntut atau lebih dari yang dituntut, atau jika ada bagian dari tuntutan yang belum diputus tanpa dipertimbangkan, ini dapat menjadi alasan untuk peninjauan kembali.
  4. Konflik Putusan: Apabila terdapat putusan yang bertentangan antara pengadilan yang sama atau setingkat tentang soal yang sama dan berdasarkan dasar yang sama, hal ini dapat dijadikan alasan untuk PK.
  5. Kekhilafan Hakim: Sama seperti dalam perkara pidana, kekhilafan atau kekeliruan hakim dalam perkara perdata juga dapat menjadi dasar peninjauan kembali.

Peninjauan Kembali

Baca Juga: Memahami Penyelesaian Sengketa Alternatif

Prosedur Pengajuan Peninjauan Kembali: Langkah-Langkah dan Tata Cara

Berikut adalah panduan terperinci mengenai langkah-langkah dan tata cara pengajuan peninjauan kembali: 1

  1. Pengajuan Permohonan
Langkah Penjelasan
Pihak yang Berwenang Permohonan diajukan oleh pihak yang berperkara, ahli waris, atau wakil yang dikuasakan secara khusus.
Dokumen yang Diperlukan ·       Salinan putusan;

·       Bukti-bukti baru (novum) jika ada;

·       Alasan permohonan.

Tempat Pengajuan Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang memutus perkara pada tingkat pertama.

 

  1. Tenggang Waktu Pengajuan
Alasan Peninjauan Kembali Tenggang Waktu Penjelasan
Kebohongan atau Tipu Muslihat 180 hari sejak diketahui kebohongan atau tipu muslihat atau sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap. Mulai dihitung sejak diketahui kebohongan atau tipu muslihat, atau sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Novum (Bukti Baru) 180 hari sejak ditemukan bukti baru. Penemuan bukti baru harus dinyatakan di bawah sumpah dan disahkan oleh pejabat berwenang.
Kekhilafan Hakim atau Kekeliruan Nyata 180 hari sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap. Terhitung sejak putusan diberitahukan kepada pihak-pihak yang berperkara.
Pertentangan Putusan 180 hari sejak putusan terakhir yang bertentangan memperoleh kekuatan hukum tetap. Dihitung sejak putusan bertentangan memperoleh kekuatan hukum tetap.

 

  1. Proses Pengajuan
Langkah Penjelasan
Pengajuan Tertulis Permohonan diajukan secara tertulis dengan alasan yang jelas. Jika pemohon tidak dapat menulis, permohonan dapat diuraikan secara lisan di hadapan Ketua Pengadilan Negeri.
Penyampaian kepada Pihak Lawan Ketua Pengadilan Negeri harus menyampaikan salinan permohonan kepada pihak lawan dalam waktu 14 hari. Pihak lawan memiliki waktu 30 hari untuk mengajukan jawaban.
Penyampaian ke Mahkamah Agung Setelah menerima permohonan, Panitera mengirimkan berkas perkara lengkap dengan biaya kepada Mahkamah Agung dalam waktu 30 hari.

 

  1. Proses di Mahkamah Agung
Langkah Penjelasan
Pemeriksaan oleh Mahkamah Agung Mahkamah Agung memeriksa permohonan dan dapat memerintahkan pengadilan untuk melakukan pemeriksaan tambahan atau meminta keterangan lebih lanjut.
Keputusan Mahkamah Agung Jika permohonan dikabulkan, Mahkamah Agung membatalkan putusan yang dimohonkan peninjauan kembali dan memutus perkaranya sendiri. Jika ditolak, salinan putusan dikirimkan ke Pengadilan Negeri dalam waktu 30 hari.

 

  1. Penyampaian Putusan
Langkah Penjelasan
Penyampaian Salinan Putusan Setelah Mahkamah Agung mengeluarkan putusan, salinan keputusan dikirimkan kepada Pengadilan Negeri. Pengadilan Negeri kemudian menyampaikan salinan putusan kepada pemohon dan pihak lawan dalam waktu 30 hari.

 

  1. Penegasan Ketentuan 2
Ketentuan Penjelasan
Penyumpahan Novum Pengadilan tingkat pertama harus menyumpah dan membuat berita acara untuk alat bukti tertulis yang diajukan sebagai novum.
Penilaian Aspek Formalitas Pengadilan tingkat pertama hanya menilai aspek formalitas permohonan; penilaian substansi merupakan kewenangan Mahkamah Agung.
Pengajuan Berulang Dapat diterima jika terdapat putusan yang saling bertentangan, tanpa menilai substansi pertentangan tersebut oleh pengadilan.

 

Dengan memahami langkah-langkah dan prosedur yang terlibat, pihak-pihak yang berperkara dapat memastikan bahwa hak mereka untuk mendapatkan keputusan yang adil tetap terjaga, sekaligus menjaga integritas sistem hukum. Peninjauan kembali bukan hanya sarana untuk keadilan individu tetapi juga untuk memastikan konsistensi dan akurasi dalam penerapan hukum.

Untuk informasi lebih lanjut atau konsultasi mengenai hal ini, silakan hubungi kami di ADCO Law.

***

Tentang ADCO Law:

ADCO Law adalah law firm jakarta,indonesia yang menyediakan ragam layanan hukum terintegrasi kepada klien mulai dari transaksi komersial dan litigasi perusahaan di berbagai sektor industri. Berpengalaman lebih dari satu dekade, tidak hanya soal aspek regulasi, kami juga memahami industri dan bisnis klien. Kami memberikan nasihat hukum menyeluruh dan solusi untuk meminimalisasi risiko hukum secara komprehensif dalam menghadapi dinamika bisnis.

Dari Hulu ke Hilir, Kami Memahami Industri Anda. Dalam setiap transaksi, kami secara aktif berkolaborasi dengan ahli keuangan, pajak, lingkungan hidup, akuntan, dan firma hukum dari berbagai yurisdiksi untuk memberikan nilai tambah bagi klien kami. Memiliki hubungan yang kuat dengan lembaga Pemerintah, regulator, asosiasi, dan para pemangku kepentingan membawa kami memiliki pandangan menyeluruh terkait satu isu hukum.

ADCO Law merupakan anggota perwakilan Alliott Global Alliance (AGA) di Indonesia. Didirikan pada tahun 1979, AGA adalah salah satu aliansi multidisiplin global terbesar dengan jumlah 215 firma anggota di 95 negara.

Sebagai firma hukum, kami berkomitmen pada regenerasi. Talenta terbaik dari beberapa Universitas di Indonesia, maupun luar negeri, melengkapi formasi lawyer kami agar senantiasa relevan dengan perkembangan dan tantangan industri.

 

Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi: 

Alvin Mediadi, Business Development Manager, Indonesia

[email protected]