Hak Kekayaan Intelektual: Definisi, Jenis, dan Manfaatnya

Dari HAKI hingga KI
Seiring dengan perkembangan hukum yang menyesuaikan dengan standar internasional, terminologi dalam bidang Kekayaan Intelektual di Indonesia mengalami perubahan signifikan. Awalnya dikenal sebagai Hak Milik Intelektual, istilah ini kemudian berubah menjadi Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI), lalu disederhanakan menjadi Hak Kekayaan Intelektual (HKI), dan sekarang dikenal sebagai Kekayaan Intelektual (“KI”) atau Intellectual Property (IP). Perubahan ini diresmikan melalui Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2015 tentang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, yang telah diubah melalui Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2023 tentang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Alasan utama perubahan ini adalah untuk mengikuti pola penamaan yang lebih umum di dunia internasional. Di banyak negara, institusi yang menangani kekayaan intelektual tidak menyertakan kata ‘hak’ dalam nama resminya. Misalnya, di Korea Selatan ada Korean Intellectual Property Office (KIPO), di Singapura terdapat Singapore Intellectual Property Office (SIPO), dan di Malaysia dikenal dengan Malaysian Intellectual Property Office (MIPO).1 Dengan menghilangkan kata ‘hak’ dari nomenklatur, Indonesia berupaya untuk lebih mudah dipahami dalam konteks global dan mempermudah kerjasama internasional di bidang ini. Perubahan ini juga menggambarkan komitmen Indonesia untuk terus mengikuti perkembangan dan adaptasi yang terjadi di dunia internasional terkait dengan perlindungan kekayaan intelektual.
Melalui artikel ini, kita akan mengeksplorasi lebih lanjut mengenai konsep Kekayaan Intelektual, jenis-jenisnya, serta manfaat pentingnya bagi masyarakat dan ekonomi.
Apa Itu Kekayaan Intelektual?
Kekayaan Intelektual (KI) adalah konsep hukum yang mengacu pada kreasi dan inovasi hasil olah pikir manusia yang memiliki nilai ekonomi. KI mencakup berbagai bentuk karya intelektual seperti penemuan, karya seni, karya sastra, desain, dan simbol yang digunakan dalam kegiatan komersial. Perlindungan hukum atas KI memberikan hak eksklusif kepada pencipta atau penemu untuk mengendalikan penggunaan dan distribusi hasil karyanya, serta memperoleh pengakuan atau manfaat finansial.
Hak eksklusif ini mencakup merek, paten, desain industri, hak cipta, indikasi geografis, desain tata letak sirkuit terpadu (DTLST), rahasia dagang, dan dan kekayaan intelektual komunal. Di Indonesia, KI dikelola oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual di bawah Kementerian Hukum dan HAM, yang memastikan bahwa karya intelektual dilindungi dan dapat memberikan manfaat ekonomi berkelanjutan bagi para penciptanya.
Dasar Hukum KI
Berikut di bawah ini adalah undang-undang dan juga peraturan terkait KI, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia);
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan;
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta;
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek Dan Indikasi Geografis;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentangg Paten;
- Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pengesahan Berne Convention For The Protection Of Literary And Artistic Works;
- Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty;
- Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1997 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 1979 Pengesahan Paris Convention For The Protection Of Industrial Property Dan Convention Establishing The World Intellectual Property Organization;
- Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1997 tentang Pengesahan Wipo Copyrights Treaty;
Baca Juga: Keahlian Kami: Kekayaan Intelektual
Apa saja Jenis KI di Indonesia?
- Merek
Merek adalah tanda yang dapat digambarkan secara grafis dan mencakup gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, dan susunan warna dalam bentuk dua dimensi dan/atau tiga dimensi, serta suara, hologram, atau kombinasi dua atau lebih elemen tersebut. Merek dagang melindungi identitas komersial suatu produk atau layanan, seperti logo atau nama merek yang digunakan dalam pemasaran. Misalnya, merek dagang “ADCO Law” melindungi logo dan nama firma tersebut, membedakannya sebagai penyedia layanan hukum.
- Indikasi Geografis
Indikasi geografis adalah tanda yang menunjukkan asal geografis suatu produk, yang memiliki kualitas, reputasi, dan karakteristik tertentu yang dihasilkan dari lingkungan geografis, seperti faktor alam dan manusia. Contoh indikasi geografis adalah Kopi Gayo dari Aceh, yang dikenal karena karakteristik rasa khasnya karena diproduksi di wilayah tertentu di Indonesia. Perlindungan ini membantu melestarikan nilai budaya dan ekonomi produk tersebut. Seperti halnya merek dagang, indikasi geografis di Indonesia diatur dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, yang memastikan perlindungan hukum setelah didaftarkan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
- Paten
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan kepada seorang penemu atas suatu penemuan di bidang teknologi, yang memungkinkan penemu untuk mengeksploitasi penemuan tersebut atau memberi izin kepada orang lain untuk melakukannya dalam jangka waktu tertentu. Hak ini mencakup elemen kebaruan, memastikan bahwa penemuan tersebut baru, belum pernah diungkapkan sebelumnya, memiliki langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri. Contoh paten adalah penemuan metode baru untuk memproduksi farmasi atau teknologi mobil listrik.
- Desain Industri
Desain Industri merupakan sebuah karya yang mencakup bentuk, konfigurasi, atau kombinasi warna dan garis yang memberikan kesan estetis dan dapat diterapkan pada produk tiga dimensi atau dua dimensi. Perlindungan desain industri memastikan bahwa tidak ada pihak lain yang dapat menggunakan desain tersebut tanpa izin pemiliknya. Misalnya, desain unik dari sebuah kemasan parfum atau bentuk eksklusif dari sebuah perabotan.
- Hak Cipta
Hak Cipta adalah hak eksklusif yang secara otomatis diberikan kepada pemilik karya setelah karyanya diwujudkan, mencakup kreasi sastra, seni, dan ilmiah. Hak cipta mencakup dua hak utama: hak moral, yang memastikan pengakuan dan perlindungan terhadap modifikasi yang merugikan, dan hak ekonomi, yang memungkinkan eksploitasi komersial dari sebuah karya, seperti reproduksi dan penjualan. Misalnya, seorang penulis memiliki hak eksklusif untuk menerbitkan dan menjual bukunya.
- Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST)
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST) adalah sebuah karya berupa rancangan tiga dimensi dari elemen-elemen yang digunakan dalam sirkuit elektronik, seperti mikrochip atau prosesor. Hak ini memberikan perlindungan terhadap desain yang digunakan untuk pembuatan sirkuit terpadu dan mencegah pihak lain dari menyalin atau menggunakan desain tersebut tanpa izin. Ini penting dalam industri teknologi tinggi di mana inovasi dalam sirkuit elektronik sangat kritikal.
- Rahasia Dagang
Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum yang memiliki nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga kerahasiaannya oleh pemiliknya. Informasi ini bisa berupa formula, metode produksi, atau data bisnis yang memberikan keuntungan kompetitif. Contoh rahasia dagang yang terkenal adalah resep rahasia Coca-Cola yang dirahasiakan oleh perusahaan untuk mempertahankan keunikan produknya.
- Kekayaan Intelektual Komunal
Hak Kekayaan Intelektual Komunal merupakan sebuah karya cipta baik yang berupa benda maupun bukan benda sekaligus kombinasi keduanya yang menunjukkan budaya tradisional atau sumber daya genetik yang dimiliki bersama. Ini melindungi pengetahuan tradisional, praktik, dan inovasi yang telah diwariskan secara turun-temurun dalam komunitas tersebut dari eksploitasi yang tidak sah atau penggunaan komersial oleh pihak lain tanpa persetujuan.
- Varietas Tanaman
Varietas tanaman mengacu pada kelompok yang dibedakan dalam suatu spesies berdasarkan karakteristik seperti bentuk tanaman, sifat pertumbuhan, daun, bunga, buah, biji, dan fitur genetik, yang menerima perlindungan khusus yang diawasi oleh Kementerian Pertanian Indonesia melalui Kantor Perlindungan Varietas Tanaman, terpisah dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Diatur oleh Undang-Undang No. 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman, kerangka hukum ini sejalan dengan komitmen internasional di bawah Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Keanekaragaman Hayati, Konvensi Internasional untuk Perlindungan Varietas Tanaman Baru, dan Aspek Terkait Perdagangan dari Hak Kekayaan Intelektual dari Organisasi Perdagangan Dunia. Perjanjian ini mewajibkan Indonesia untuk menetapkan dan menegakkan peraturan kekayaan intelektual, termasuk untuk varietas tanaman.
Mengapa KI itu Penting?
KI adalah komponen esensial yang memberikan perlindungan hukum terhadap karya-karya kreatif dan inovatif. Dengan KI, pemilik karya mendapatkan hak eksklusif yang memungkinkan mereka untuk mengendalikan penggunaan dan distribusi karyanya, serta memberikan perlindungan terhadap penggunaan ilegal dan pembajakan. Perlindungan ini tidak hanya penting untuk menjaga hak moral dan material dari pencipta, tetapi juga mendorong terciptanya lebih banyak inovasi dan kreativitas. Dalam konteks ekonomi, KI membuka peluang bagi pemilik karya untuk memperoleh pendapatan dari lisensi dan royalti, yang dapat menjadi sumber penghasilan yang berkelanjutan.
Selain itu, KI memainkan peran penting dalam mendorong persaingan yang sehat di pasar global, di mana produk dengan perlindungan KI yang kuat lebih mudah diterima dan dihargai. Ini memberikan jaminan kepada para inovator bahwa karya mereka tidak hanya akan diakui tetapi juga dilindungi dari klaim atau pelanggaran oleh pihak lain. Dalam era digital yang serba cepat, di mana informasi dan karya mudah tersebar dan berisiko dicuri, KI menjadi semakin krusial. Melalui perlindungan ini, pencipta dapat memastikan bahwa ide-ide dan inovasi mereka tetap aman dan dapat memberikan kontribusi nyata bagi perkembangan ekonomi dan budaya.
Untuk konsultasi lebih lanjut mengenai Kekayaan Intelektual, jangan ragu untuk menghubungi kami di ADCO Law.
***
ADCO Law adalah law firm jakarta,indonesia yang menyediakan ragam layanan hukum terintegrasi kepada klien mulai dari transaksi komersial dan litigasi perusahaan di berbagai sektor industri.
Berpengalaman lebih dari satu dekade, tidak hanya soal aspek regulasi, kami juga memahami industri dan bisnis klien. Kami memberikan nasihat hukum menyeluruh dan solusi untuk meminimalisasi risiko hukum secara komprehensif dalam menghadapi dinamika bisnis.
Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut mengenai masalah ini, jangan ragu untuk menghubungi kami
ADCO Law
Setiabudi Building 2, 2nd Floor, Suite 205C
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 62, Setiabudi Karet
Jakarta Selatan, 12920, Indonesia.
Phone : +6221 520 3034
Fax : +6221 520 3035
Email : [email protected]
Penafian: Artikel ini telah disiapkan hanya untuk tujuan bacaan ilmiah dan pemasaran dari ADCO Law. Dengan demikian, semua tulisan yang dimuat di sini bukan merupakan pendapat hukum formal dari ADCO Law. Oleh karena itu, ADCO Law harus dibebaskan dari dan/atau tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas segala sesuatu yang dilakukan oleh entitas yang menggunakan tulisan ini di luar tujuan ADCO Law.