| |

Pembangkit Listrik Hibrida Kini Diatur: Poin-Poin Penting dari Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 19 Tahun 2025 untuk Pelaku Usaha

MEMR Regulation 10/2025

Upaya untuk memperluas akses terhadap listrik yang andal di pulau pulau kecil dan daerah terpencil sekali lagi menjadi fokus utama kebijakan energi nasional. Pemerintah menyadari bahwa infrastruktur yang terbatas, ketergantungan yang tinggi pada pembangkit listrik berbasis diesel, dan jam operasional yang terbatas telah menciptakan tantangan struktural dalam mencapai akses yang adil terhadap layanan listrik. Kondisi ini menggarisbawahi perlunya pendekatan yang lebih andal, berkelanjutan, dan hemat biaya untuk pasokan listrik. 

Dengan latar belakang ini, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 19 Tahun 2025 tentang Pembangkit Listrik Tenaga Hibrida (“Permen 19/2025”). Regulasi ini dirancang untuk memastikan kesinambungan pasokan listrik dan peningkatan layanan jam nyala, khususnya bagi masyarakat yang tinggal di pulau kecil dan daerah terisolasi, sekaligus mempercepat agenda dedieselisasi melalui optimalisasi pemanfaatan energi terbarukan. 

Melalui pengaturan mengenai Pembangkit Listrik Tenaga Hibrida, Permen 19/2025 memperkenalkan kerangka pengembangan baru yang mengintegrasikan berbagai teknologi pembangkitan dan sistem penyimpanan energi ke dalam satu unit operasional. Pendekatan ini dimaksudkan tidak hanya untuk meningkatkan keandalan sistem kelistrikan skala kecil tetapi juga untuk membangun struktur pasokan listrik yang lebih efisien dan berkelanjutan. 

Konsep dan Ruang Lingkup PLTH 

Permen ESDM 19/2025 secara resmi memperkenalkan dan mengatur PLTH sebagai kerangka baru penyediaan tenaga listrik, khususnya untuk sistem jaringan skala kecil. PLTH didefinisikan sebagai pembangkit listrik yang menggabungkan lebih dari satu teknologi pembangkit dan/atau Battery Energy Storage System (“BESS”), yang dioperasikan secara bersamaan pada satu titik sambung jaringan tenaga listrik.1 

Sebagai prinsip utama, Permen 19/2025 menegaskan bahwa energi terbarukan menjadi komponen dasar dalam setiap PLTH. Ini termasuk: (i) Pembangkit Listrik Tenaga Surya Fotovoltaik (PLTS); (ii) Pembangkit Listrik Tenaga Angin (PLTB); (iii) Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA); dan (iv) Pembangkit Listrik Biomassa (PLTBm). Energi terbarukan tersebut kemudian dapat digabnungkan dengan teknologi lain, meliputi penggabungan antara:2 

  1. energi terbarukan dengan energi terbarukan; 
  2. energi terbarukan dengan BESS; 
  3. energi terbarukan dengan energi terbarukan dan BESS; 
  4. energi terbarukan dengan energi baru dan BESS; 
  5. energi terbarukan dengan energi tak terbarukan; atau 
  6. energi terbarukan dan BESS dengan energi tak terbarukan. 

Lebih lanjut, Permen 19/2025 menekankan bahwa konfigurasi PLTH tersebut harus dirancang dan dioperasikan sebagai satu kesatuan sistem.3 Ketentuan ini berarti bahwa PLTH dilihat dan diperlakukan sebagai sistem terintegrasi yang dinilai berdasarkan kemampuan sistem secara keseluruhan dalam memenuhi persyaratan keandalan. Dalam konteks ini, peran masing-masing komponen, baik pembangkit energi terbarukan, pembangkit pendukung, maupun BESS, saling melengkapi untuk mengantisipasi fluktuasi sumber energi dan menjaga kontinuitas pasokan listrik. 

Pengembang dan Pengoperasian PLTH 

Pengembangan PLTH diposisikan sebagai kegiatan usaha ketenagalistrikan yang dijalankan oleh Badan Usaha, dengan kewajiban yang secara langsung dibebankan kepada Badan Usaha dalam pelaksanaannya. Dalam konteks ini, Badan Usaha dipahami sebagai perusahaan berbadan hukum Indonesia yang menjalankan kegiatan usaha secara tetap dan berkesinambungan, termasuk badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, koperasi, dan badan usaha swasta berbadan hukum Indonesia.4 Permen 19/2025 selanjutnya mewajibkan Badan Usaha dalam pengembangan PLTH untuk memperhatikan keamanan dan keandalan operasi jaringan tenaga listrik, serta memastikan bahwa instalasi PLTH memenuhi standar nasional Indonesia dan/atau standar internasional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagalistrikan.5 

Mekanisme Penjualan Tenaga Listrik PLTH 

Permen ESDM 19/2025 mengatur bahwa tenaga listrik yang dihasilkan dari PLTH dijual kepada PT PLN (Persero) sebagai pembeli tunggal melalui mekanisme pemilihan langsung.6 Dalam skema ini, PLTH yang telah dikembangkan oleh Badan Usaha tidak serta merta menjual listriknya kepada PLN, melainkan terlebih dahulu mengikuti proses pengadaan yang dirancang khusus untuk memastikan kesiapan dan keandalan proyek. Secara umum, alur bisnis PLTH dapat dipahami sebagai investasi dan pengembangan pembangkit oleh Badan Usaha, dilanjutkan dengan penjualan tenaga listrik kepada PLN berdasarkan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (“PJBL”) setelah Badan Usaha tersebut terpilih melalui proses pemilihan langsung. 

Proses pemilihan langsung ini dilakukan oleh PT PLN (Persero) terhadap Badan Usaha yang telah masuk dalam daftar penyedia terseleksi yang ditetapkan oleh PLN.7 Dalam rangka pemilihan tersebut, Badan Usaha wajib menyampaikan dokumen penawaran yang kemudian dievaluasi oleh PLN. Evaluasi ini mencakup tiga aspek utama, yaitu administrasi, teknis, dan keuangan, sebagaimana diatur dalam Permen 19/2025.8 

Dari sisi administrasi, penilaian diarahkan untuk memastikan bahwa Badan Usaha telah terbentuk dan beroperasi secara sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dari sisi teknis, penilaian dilakukan terhadap kesiapan dan kesesuaian konfigurasi PLTH yang ditawarkan. Sementara itu, dari sisi keuangan, evaluasi ditujukan untuk menilai kemampuan Badan Usaha dalam membiayai dan menjalankan proyek PLTH secara berkelanjutan. Seluruh rangkaian pemilihan langsung ini dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 180 hari kalender terhitung sejak tanggal pengumuman pemilihan langsung sampai dengan penandatanganan PJBL.9 

Skema Harga dan Hal yang Perlu Diperhatikan oleh Pelaku Usaha 

Pembelian tenaga listrik dari PLTH dilakukan dalam rentang harga patokan tertinggi sebagai batas atas dan harga patokan terendah sebagai batas bawah yang ditetapkan oleh Menteri melalui Keputusan Menteri.10 Dalam rentang tersebut, PLN melakukan pembelian tenaga listrik melalui pemilihan langsung dengan penawaran harga terendah.11 

Harga yang diajukan selanjutnya dinegosiasikan secara terbatas dalam koridor harga patokan tersebut, tanpa eskalasi selama jangka waktu PJBL, berlaku sebagai persetujuan harga dari Menteri, serta memperhitungkan faktor lokasi.12 Harga ini digunakan sebagai harga dalam PJBL dan mulai berlaku sejak COD13, dengan tetap dimungkinkan evaluasi harga secara berkala setiap dua tahun atau sewaktu-waktu berdasarkan rata-rata harga kontrak PLN dan penilaian pasar. 14 

Permen ESDM 19/2025 juga menegaskan bahwa harga pembelian tenaga listrik berlaku pada titik sambung (busbar pembangkit) dan tidak termasuk harga fasilitas jaringan.15 Harga fasilitas jaringan ditetapkan berdasarkan kesepakatan para pihak dengan batas maksimum 5% dari harga pembelian tenaga listrik, dan kesepakatan tersebut berlaku sebagai persetujuan Menteri.16 Pembayaran atas transaksi dilakukan dalam mata uang rupiah dengan mengacu pada nilai tukar Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR) sebagaimana disepakati dalam PJBL17, yang selanjutnya menjadi dasar hubungan kontraktual antara Badan Usaha dan PLN.18 

Permen 19/2025 merupakan evolusi signifikan dalam kerangka kerja pembangkit listrik hibrida di Indonesia, memberikan kejelasan tentang konfigurasi sistem, prosedur pengadaan, dan penjualan listrik ke PLN. Bagi pelaku usaha, kesiapan dalam kepatuhan regulasi, konfigurasi teknis, dan struktur komersial akan sangat penting untuk keberhasilan partisipasi. 

Tim Project Development kami di ADCO Law aktif memonitor perkembangan kebijakan dan implementasi Permen 19/2025, serta siap mendampingi pelaku usaha dalam merancang, menstrukturkan dalam implementasi PLTH.  

***

ADCO Law adalah law firm jakarta,indonesia yang menyediakan ragam layanan hukum terintegrasi kepada klien mulai dari transaksi komersial dan litigasi perusahaan di berbagai sektor industri.

Berpengalaman lebih dari satu dekade, tidak hanya soal aspek regulasi, kami juga memahami industri dan bisnis klien. Kami memberikan nasihat hukum menyeluruh dan solusi untuk meminimalisasi risiko hukum secara komprehensif dalam menghadapi dinamika bisnis.

Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut mengenai masalah ini, jangan ragu untuk menghubungi kami

ADCO Law

Setiabudi Building 2, 2nd Floor, Suite 205C

Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 62, Setiabudi Karet

Jakarta Selatan, 12920, Indonesia.

Phone : +6221 520 3034

Fax     : +6221 520 3035

Email : inquiry@adcolaw.com

Penafian: Artikel ini telah disiapkan hanya untuk tujuan bacaan ilmiah dan pemasaran dari  ADCO Law. Dengan demikian, semua tulisan yang dimuat di sini bukan merupakan pendapat hukum formal dari ADCO Law. Oleh karena itu, ADCO Law harus dibebaskan dari dan/atau tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas segala sesuatu yang dilakukan oleh entitas yang menggunakan tulisan ini di luar tujuan ADCO Law.