Sektor FMCG di Indonesia diatur dalam Undang-Undang No. 7 tahun 2014 dan telah diamandemen pada tahun 2023. Sedangkan untuk peraturan mengenai distribusi dan rantai pasok, yang sangat penting bagi FMCG, diuraikan lebih lanjut melalui Peraturan Menteri. Firma hukum kami menawarkan dukungan hukum yang komprehensif bagi bisnis FMCG dalam mengatasi tantangan distribusi dan rantai pasok, serta memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang terus berkembang. Kami telah membantu klien dalam berbagai aspek di bidang sektor ini, termasuk masalah hak kekayaan intelektual dan pertimbangan logistik.