Diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 142 Tahun 2015, Undang-Undang Kawasan Industri memberikan pedoman pendirian, pengelolaan, dan pengoperasian kawasan industri. Firma kami menawarkan asistensi hukum yang mencakup semua aspek kegiatan kawasan industri, dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan untuk operasi yang efisien. Kami memiliki portofolio klien kawasan industri yang besar yang mengandalkan kami untuk membantu mereka dalam berbagai transaksi. Kawasan-kawasan industri tersebut antara lain berlokasi di kawasan perdagangan bebas dan kawasan ekonomi khusus.