Sektor kehutanan di Indonesia beroperasi di bawah Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 yang sangat komprehensif, yang telah diubah juga dengan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri, yang merinci lebih lanjut berbagai aspek, seperti peruntukan lahan. Firma kami unggul dalam memberikan nasihat hukum terkait masalah kehutanan dan membantu klien menavigasi seluk-beluk peraturan dan konflik yang berhubungan dengan industri ini. Kami berpengalaman membantu klien dalam transaksi lintas sektoral yang melibatkan sektor kehutanan, ketenagalistrikan, dan pertambangan.