Diatur oleh Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Cipta Kerja, sektor pelayaran mengikuti peraturan pelaksanaan yang komprehensif. Firma kami memberikan bantuan hukum yang mencakup berbagai aspek transportasi laut, memastikan kepatuhan terhadap peraturan dan manajemen risiko yang efektif. Kami telah membantu klien dalam berbagai hal yang berkaitan dengan hukum maritim, seperti penahanan kapal, pengiriman batu bara, pelabuhan untuk tujuan tertentu dan banyak lagi.