Akhir-akhir ini, perhatian yang cukup besar tertuju pada sektor kehutanan dan perkebunan di Indonesia karena potensi dan permintaan pasar yang kuat. Undang-Undang No. 39 Tahun 2014, yang telah diubah oleh Undang-Undang No. 6 Tahun 2023, yang mengatur industri perkebunan di Indonesia. Kami membantu Klien di sektor kehutanan dan perkebunan seperti investor asing, perusahaan multinasional, perorangan, dan perusahaan BUMN dalam melakukan uji kelayakan dan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menentukan skema investasi terbaik, serta mengelola aspek-aspek operasional bisnis perusahaan.
Tim kami memiliki rekam jejak yang telah terbukti sukses dalam menangani proyek di sektor kehutanan, dimana kami juga memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup. Kami telah membantu perusahaan dalam mengatasi tantangan regulasi diantaranya, anti-monopoli dan penetapan harga.