Sektor asuransi di Indonesia diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2014, yang telah diamandemen oleh Undang-Undang No. 4 Tahun 2023. Layanan kami meliputi pendampingan dalam kepatuhan hukum, nasihat untuk mitigasi risiko hukum, transparansi dan tata kelola perusahaan yang baik. Kami telah banyak membantu klien asing dalam sektor asuransi dan insurtech dalam memberikan nasihat dan kepatuhan hukum, hingga mewakili klien dalam berbagai macam sengketa di pengadilan.