|

Apa Perbedaan Abolisi, Amnesti, Grasi, dan Rehabilitasi? Simak Penjelasannya

Pardon, Amnesty, Abolition, and Rehabilitation

Belakangan ini, istilah abolisi, amnesti, grasi, dan rehabilitasi kembali ramai diperbincangkan publik, terutama setelah mencuatnya sejumlah kasus politik yang melibatkan tokoh nasional. Empat istilah ini sering disebut bersamaan, bahkan kerap disalahartikan sebagai hal yang sama, padahal masing-masing memiliki makna dan konsekuensi hukum yang berbeda. Simak artikel ini untuk memahami pengertian, perbedaan, hingga contoh konkret dari keempat istilah tersebut. 

Empat Istilah Hukum yang Mirip, tapi Tidak Sama: Abolisi, Amnesti, Grasi, dan Rehabilitasi 

Dalam praktik ketatanegaraan Indonesia, kita sering mendengar istilah abolisi, amnesti, grasi, dan rehabilitasi yang terkadang muncul secara bersamaan, terutama saat Presiden menggunakan hak prerogatifnya. Keempatnya memang sama-sama menjadi instrumen hukum yang berada di tangan Presiden, namun memiliki ruang lingkup dan tujuan yang berbeda. 

Banyak orang menganggap istilah-istilah ini serupa bahkan identik. Padahal, ada perbedaan yang mendasar, baik dari segi waktu pemberian, syarat yang harus dipenuhi, hingga akibat hukum yang ditimbulkan. 

Dasar Hukum  

Dasar Hukum kterkait keempat istilah hukum Abolisi, Amnesti, Grasi dan Rehabilitasi terdapat pada Pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945 (“UUD 1945”). Pasal ini menegaskan bahwa Presiden memiliki hak prerogatif untuk memberikan grasi dan rehabilitasi dengan pertimbangan dari Mahkamah Agung1, serta amnesti dan abolisi dengan mempertimbangkan Dewan Perwakilan Rakyat.2 Artinya, kewenangan ini adalah hak khusus Presiden, tetapi pelaksanaannya tetap berada dalam kerangka hukum dan mekanisme ketatanegaraan. 

Di luar UUD 1945, terdapat pula aturan khusus yang mempertegas mekanisme pemberiannya. Misalnya, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi sebagaimana telah diubah dan dicabut sebagian dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 22 Tahun 2002 Tentang Grasi (“UU 22/20052”) yang mengatur prosedur permohonan grasi bagi terpidana. Sementara itu, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) menjadi dasar penting bagi rehabilitasi, terutama dalam Pasal 97–98 yang memberikan hak kepada seseorang untuk memulihkan nama baiknya setelah putusan bebas atau lepas.  

Perbedaan Grasi, Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi 

Berikut merupakan penjelasan terkait perbedaan keempat istilah tersebut: 

  1. Grasi:
    Grasi Merupakan bentuk pengampunan yang diberikan Presiden kepada seseorang yang sudah dijatuhi hukuman pidana melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Grasi dapat berupa pengurangan, pengubahan, atau penghapusan pidana.

    Contoh: seorang terpidana mati mendapatkan pengurangan hukuman menjadi pidana penjara seumur hidup. 
      
  2. Amnesti:
    Berbeda dengan grasi, jika grasi bersifat individual, amnesti biasanya berlaku untuk banyak orang sekaligus dan sering didasari alasan politik. Amnesti ini diberikan oleh Presiden untuk menghapuskan hukuman pidana atas tindak pidana tertentu, umumnya yang berhubungan dengan tindak pidana politik atau situasi nasional yang khusus.

    Contoh: amnesti bagi aktivis politik atau mantan tahanan politik dalam rangka rekonsiliasi nasional.  

  3. Abolisi:
    Jika amnesti berkaitan dengan hukuman, abolisi adalah bentuk pengampunan yang menghentikan proses penuntutan pidana sebelum pengadilan menjatuhkan putusan. Dengan kata lain, seseorang yang sedang berproses hukum bisa terbebas dari jeratan pidana karena Presiden memberikan abolisi.
    Contoh: penghentian proses penuntutan terhadap tokoh politik dalam kasus tertentu.
     
  4. Rehabilitasi: Berbeda dengan ketiga istilah sebelumnya, rehabilitasi bukanlah bentuk pengampunan dari Presiden, melainkan hak seseorang untuk mendapatkan pemulihan nama baik, harkat, dan martabat. Rehabilitasi diberikan ketika seseorang dituduh melakukan tindak pidana tetapi tidak terbukti, misalnya karena diputus bebas oleh pengadilan. 
    Contoh: seorang terdakwa yang divonis bebas dapat mengajukan permohonan rehabilitasi agar nama baiknya dipulihkan. 

Untuk memudahkan, berikut di bawah ini adalah tabel perbandingan Grasi, Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi 

Istilah  Definisi  Dasar Hukum  Waktu Diberikan 
Grasi  Pengampunan berupa perubahan, pengurangan, atau penghapusan pidana  UU 22/2022, Pertimbangan Mahkamah Agung  Setelah ada putusan berkekuatan hukum tetap 
Amnesti  Penghapusan hukuman pidana, biasanya untuk tindak pidana politik  Pasal 14 Ayat (2)UUD 1945, Pertimbangan DPR  Setelah ada putusan, dalam konteks politik 
Abolisi  Penghapusan penuntutan sebelum ada putusan pengadilan  Pasal 14 Ayat (2)UUD 1945, pertimbangan DPR  Saat proses hukum masih berjalan 
Rehabilitasi  Pemulihan nama baik setelah dinyatakan tidak bersalah  KUHAP Pasal 97–98, Pertimbangan Mahkamah Agung  Setelah putusan bebas/tuntutan ditolak 

 

Memahami perbedaan antara grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi bukan hanya penting bagi praktisi hukum, tetapi juga bagi masyarakat luas agar tidak keliru dalam menafsirkan setiap istilahnya.  

Untuk konsultasi lebih lanjut terkait isu hukum pidana maupun ketatanegaraan, jangan ragu untuk menghubungi ADCO Law. 

***

ADCO Law adalah law firm jakarta,indonesia yang menyediakan ragam layanan hukum terintegrasi kepada klien mulai dari transaksi komersial dan litigasi perusahaan di berbagai sektor industri.

Berpengalaman lebih dari satu dekade, tidak hanya soal aspek regulasi, kami juga memahami industri dan bisnis klien. Kami memberikan nasihat hukum menyeluruh dan solusi untuk meminimalisasi risiko hukum secara komprehensif dalam menghadapi dinamika bisnis.

Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut mengenai masalah ini, jangan ragu untuk menghubungi kami

ADCO Law

Setiabudi Building 2, 2nd Floor, Suite 205C

Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 62, Setiabudi Karet

Jakarta Selatan, 12920, Indonesia.

Phone : +6221 520 3034

Fax     : +6221 520 3035

Email : inquiry@adcolaw.com

Penafian: Artikel ini telah disiapkan hanya untuk tujuan bacaan ilmiah dan pemasaran dari  ADCO Law. Dengan demikian, semua tulisan yang dimuat di sini bukan merupakan pendapat hukum formal dari ADCO Law. Oleh karena itu, ADCO Law harus dibebaskan dari dan/atau tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas segala sesuatu yang dilakukan oleh entitas yang menggunakan tulisan ini di luar tujuan ADCO Law.