| |

Catatan Utama: Prospek Batubara Indonesia 2023: Menggali Potensi Sengketa dan Mitigasi Risiko dalam Bisnis Batubara – Apa yang Perlu Diketahui oleh Penambang dan Investor di Tahun 2023?

Coal-Mining-Insight-Picture

A. Pembahasan Utama

Masyarakat menyadari bahwa batu bara merupakan sumber energi yang masih sangat dibutuhkan. Namun, dalam semangat transisi energi untuk mencapai emisi nol bersih pada tahun 2060, akan ada beberapa potensi sengketa yang diperkirakan akan terjadi pada tahun 2023. Untuk itu, pembicara Alexandra Gerungan, Partner ADCO Law, memaparkan risiko dan cara mengatasi dan setidaknya menguranginya.

B. Risiko Proyek/Investasi Batubara Tahun 2023

Potensi perselisihan:

    • Keluarnya pemegang saham/investor karena perubahan permintaan pasar;
    • Pemutusan kontrak/proyek secara sepihak;
    • Tidak tercapainya target produksi yang telah disepakati; dan
    • Klausul penyelesaian sengketa/arbitrase yang tidak jelas. ADCO Law menemukan bukti bahwa klausula arbitrase yang dibuat oleh para pihak sangat ambigu, yang dapat menjadi resiko jika nantinya terjadi perselisihan.

Mitigasi risiko:

    • Melakukan kajian komprehensif terhadap tren yang akan datang di tahun 2023;
    • Menetapkan target produksi yang wajar;
    • Perhatikan baik-baik setiap klausul dalam kontrak sebelum kontrak ditandatangani; dan
    • Menentukan forum penyelesaian sengketa/arbitrase (misalnya model klausul SIAC dan model klausul BANI). Para pihak biasanya tidak terlalu menekankan pada langkah ini karena para pihak berpikir bahwa semuanya akan baik-baik saja di masa depan. Para pihak lupa bahwa pemegang saham, Direksi atau Dewan Komisaris dapat berubah, tetapi kontrak akan tetap ada.

C. Sengketa Jual Beli Batubara Tahun 2023

Potensi perselisihan:

    • Kegagalan pengiriman dan kadar batubara;
    • Tidak terkirimnya batubara dapat dianggap sebagai utang karena undang-undang Kepailitan memberikan definisi utang yang luas. Di sisi lain, untuk membuktikan bahwa batu bara yang tidak terkirim adalah utang membutuhkan lebih dari sekadar bukti sederhana;
    • Keadaan Kahar. Contoh keadaan kahar dalam kegiatan pertambangan adalah pada saat ruas jalan angkut batubara milik pemilik izin pertambangan diblokir karena sengketa penggunaan lahan dengan pemilik izin pertambangan lain, yang menyebabkan terhentinya kegiatan produksi pertambangan; dan
    • Seputar tanah/akses jalan yang disengketakan apakah diperbolehkan eksklusivitas.

Mitigasi risiko:

    • Tentukan detail pengiriman (jadwal, spesifikasi, harga, dll.);
    • pemberitahuan peristiwa keadaan kahar;
    • Rencana/strategi pengadaan tanah (pemilik tanah/masyarakat, kepala desa, aparat/polisi setempat, dll); dan
    • Mempertimbangkan peraturan persaingan usaha mengenai pengaturan eksklusivitas.

D. Masalah Ketenagakerjaan

Potensi perselisihan:

    • Perampingan Tenaga Kerja;
    • Upah minimum;
    • Pengangkatan/pemberhentian direksi/komisaris; dan
    • Bagaimana menangani karyawan ekspatriat.

Mitigasi risiko:

    • Melakukan dan menyiapkan rencana/strategi SDM;
    • Keputusan perusahaan dan pendekatan yang tepat untuk PHK;
    • Pertimbangkan kerusakan reputasi;
    • Persiapkan hal yang harus dan tidak boleh dilakukan untuk ekspatriat; dan
    • Memperhatikan prosedur pengangkatan/pemberhentian yang diperlukan

E. Sesi tanya jawab

 

pertanyaan 1

Sejauh mana regulasi yang ada akan mempengaruhi produksi batubara di Indonesia?

Menjawab

Hal Ini bisa berbeda untuk setiap perusahaan. Bagi perusahaan penanaman modal asing, meluncurkan produk baru akan menjadi tantangan tersendiri. Investor juga mungkin memiliki selera baru untuk energi yang lebih hijau. Perusahaan juga harus mengikuti selera agar bisa bertahan.

 

Pertanyaan 2

Dalam hal para pihak memilih arbitrase sebagai forum penyelesaian sengketa, biasanya pihak yang kalah tidak berniat untuk melaksanakan putusan arbitrase tersebut. Selanjutnya, untuk menegakkan putusan arbitrase, putusan harus terlebih dahulu didaftarkan ke pengadilan. Lantas, apakah para pihak tetap memilih arbitrase atau langsung ke pengadilan jika timbul sengketa?

Menjawab

Itu akan sangat tergantung pada apa yang dibutuhkan para pihak. Apabila para pihak sepakat bahwa sengketa tersebut bersifat rahasia dan tidak ingin pihak lain mengetahui sengketa tersebut, maka para pihak harus memilih arbitrase sebagai forum penyelesaian sengketa. Jika para pihak ingin diadili oleh orang yang ahli dalam bidang tertentu, maka mereka harus memilih arbitrase. Di sisi lain, jika tidak ada kekhawatiran tersebut, maka para pihak dapat memilih pengadilan sebagai forum penyelesaian sengketa mereka. Untuk penegakan putusan arbitrase, para narasumber menyadari bahwa hal itu bisa menjadi rumit karena tidak ada kerangka waktu, dan pendaftaran putusan arbitrase internasional hanya dapat ditangani oleh satu pengadilan di Indonesia. Namun, jika ditangani dengan baik, putusan arbitrase internasional atau nasional dapat ditegakkan.

***

ADCO Law merupakan law firm Jakarta Indonesia yang menyediakan ragam layanan hukum terintegrasi kepada klien mulai dari transaksi komersial dan litigasi perusahaan di berbagai sektor industri.

Dengan pengalaman lebih dari satu dekade, tidak hanya aspek regulasi, kami memahami industri dan bisnis klien. Kami memberikan nasihat hukum menyeluruh dan solusi untuk meminimalisasi risiko hukum secara komprehensif dalam menghadapi dinamika bisnis.

Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut mengenai masalah ini, jangan ragu untuk menghubungi kami

 

ADCO Law

Setiabudi Building 2, 2nd Floor, Suite 205C

Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 62, Setiabudi Karet

Jakarta Selatan, 12920, Indonesia.

Phone : +6221 520 3034

Fax     : +6221 520 3035

Email : [email protected]

Penafian: Artikel ini telah disiapkan hanya untuk tujuan bacaan ilmiah dan pemasaran dari  ADCO Law. Dengan demikian, semua tulisan yang dimuat di sini bukan merupakan pendapat hukum formal dari ADCO Law. Oleh karena itu, ADCO Law harus dibebaskan dari dan/atau tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas segala sesuatu yang dilakukan oleh entitas yang menggunakan tulisan ini di luar tujuan ADCO Law.