|

Hukum Positif dan Keberadaannya

Hukum Positif adalah

Hukum Positif adalah hukum  yang  berlaku  di sebuah tempat  saat  ini  seperti  halnya  di  Negara Kesatuan  Republik  Indonesia.  Hukum  positif terdiri  dari  kaidah hukum juga ketentuan-ketentuan serta aturan-aturan yang   saling   berhubungan   dan  saling    menentukan yang diatur menjadi suatu  susunan  dan  tata  hukum. Dalam konteks tata  hukum yang dibuat atas implementasi hukum positif,  menjadi sah dan  berlaku  mengikat terhadap masyarakat,  apabila dirancang  dan  ditetapkan oleh penguasa masyarakat itu sendiri dimana masyarakat tersebut dapat disebut sebagai masyarakat hukum. Artikel ini akan membahas lebih lanjut mengenai Hukum Positif.

A. Definisi Hukum Positif 

Hukum positif adalah kumpulan asas dan kaidah hukum tertulis yang pada saat ini sedang berlaku dan mengikat secara umum atau khusus dan ditegakkan oleh atau melalui pemerintah atau pengadilan dalam Negara Indonesia. Hukum positif dapat diklasifikasi ke dalam berbagai macam pengelompokan, yaitu antara lain dilihat dari sumbernya, bentuknya, isi materinya dan lain sebagainya.

Hukum Positif adalah

Baca juga: Marger adalah

B. Sumber Hukum Positif

Sumber hukum positif adalah diklasifikasikan ke dalam dua bentuk yaitu sumber hukum formil dan sumber hukum materiil. Sumber hukum formil merupakan sumber hukum yang menentukan bentuk dan sebab terjadi sebuah peraturan (kaidah hukum), yang sudah berlaku dan diketahui oleh umum. Sedangkan sumber hukum materiil adalah sumber hukum yang  berasal dari substansi hukum itu sendiri. Dibawah ini, merupakan contoh dari sumber hukum formil dan sumber hukum materiil.

  1. Sumber hukum formil meliputi:
    • Undang-undang
      Undang-undang adalah suatu peraturan yang mempunyai kekuatan hukum mengikat yang dipelihara oleh penguasa negara. Contohnya Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan perundang-undangan dan sebagainya.
    • Adat dan kebiasaan
      Dalam buku Mengenal Hukum yang menguraikan mengenai perbedaan kebiasaan dan adat sebagaimana yang dikutip oleh Sudikno:

      “kebiasaan merupakan pola tingkah laku yang ajeg, tetap, normal atau adat dalam masyarakat atau pergaulan tertentu. Pergaulan hidup ini merupakan lingkungan yang sempit seperti desa, tetapi dapat luas juga yakni meliputi masyarakat Negara yang berdaulat. Perilaku yang tetap atau ajeg berarti merupakan perilaku manusia yang diulang. Perilaku yang diulang itu mempunyai kekuatan normative, mempunyai kekuatan mengikat. Karena diulang oleh banyak orang maka mengikat orang lain untuk melakukan hal yang sama, karenanya menimbulkan keyakinan atau kesadaran, bahwa hal itu memang patut dilaksanakan, bahwa itulah adat.”

      Sedangkan adat-istiadat adalah peraturan-peraturan kebiasaan sosial yang sejak lama ada dalam masyarakat dengan maksud mengatur tata tertib yang bersifat sakral (sesuatu yang suci).

    • Traktat
      Traktat merupakan perjanjian yang diadakan dua negara atau lebih yang biasanya memuat peraturan-peraturan hukum.
    • Yurisprudensi
      Dalam segi praktik peradilan, yurisprudensi adalah keputusan hakim yang selalu dijadikan pedoman hakim lain dalam menuntaskan kasus-kasus yang sama.
    • Doktrin
      Doktrin adalah pendapat ahli hukum yang terkenal.
  2. Sedangkan sumber hukum materiil terdiri dari:
    • Perasaan hukum seseorang atau pendapat umum
    • Agama
    • Kebiasaan
    • Politik hukum daripada pemerintah

C. Unsur, Ciri-Ciri atau Sifat Hukum Positif

Hukum positif meliputi beberapa unsur, yaitu: 

  1. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
  2. Peraturan diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib. 
  3. Peraturan bersifat memaksa. 
  4. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas

Hukum Positif adalah

Baca juga: Litigasi adalah

D. Fungsi dan Tujuan Hukum Positif 

Fungsi hukum positif adalah:

  1. Sebagai alat pengatur tata tertib hubungan masyarakat dalam arti, hukum berfungsi menunjukkan manusia mana yang baik, dan mana yang buruk.
  2. Sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir dan batin. 
  3. Sebagai sarana penggerak pembangunan 
  4. Sebagai penentuan alokasi wewenang acara terperinci siapa yang berwenang melakukan pelaksanaan (penegak) hukum
  5. Sebagai alat penyelesaian sengketa. 

***

ADCO Law merupakan law firm Jakarta Indonesia yang menyediakan ragam layanan hukum terintegrasi kepada klien mulai dari transaksi komersial dan litigasi perusahaan di berbagai sektor industri.

Dengan pengalaman lebih dari satu dekade, tidak hanya aspek regulasi, kami memahami industri dan bisnis klien. Kami memberikan nasihat hukum menyeluruh dan solusi untuk meminimalisasi risiko hukum secara komprehensif dalam menghadapi dinamika bisnis.

Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut mengenai masalah ini, jangan ragu untuk menghubungi kami

ADCO Law

Setiabudi Building 2, 2nd Floor, Suite 205C

Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 62, Setiabudi Karet

Jakarta Selatan, 12920, Indonesia.

Phone  : +6221 520 3034

Fax      : +6221 520 3035

Email : [email protected]  

Penafian: Artikel ini telah disiapkan hanya untuk tujuan bacaan ilmiah dan pemasaran dari  ADCO Law. Dengan demikian, semua tulisan yang dimuat di sini bukan merupakan pendapat hukum formal dari ADCO Law. Oleh karena itu, ADCO Law harus dibebaskan dari dan/atau tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas segala sesuatu yang dilakukan oleh entitas yang menggunakan tulisan ini di luar tujuan ADCO Law.