| |

Apa Itu Litigasi dan Keuntungannya

litigasi-adalah

Meskipun ada banyak cara untuk menyelesaikan sengketa, namun litigasi dianggap sebagai satu pilihan terbaik yang dapat dipilih para pihak yang bersengketa. Hal ini dikarenakan litigasi adalah cara untuk memberikan kepastian hukum yang lebih dibandingkan dengan upaya lainnya, seperti mediasi atau konsiliasi.

Pengertian Litigasi Dalam Hukum

Litigasi adalah cara penyelesaian sebuah sengketa melalui jalur pengadilan. Proses ini akan melibatkan aktifitas pengumpulan bukti hingga penyampaian informasi mengenai sebuah perkara agar hakim bisa mendapatkan gambaran lengkap mengenai permasalahan yang ada untuk membuat keputusan. Nantinya, hasil akhir dari litigasi memiliki kekuatan hukum yang mengikat pihak-pihak yang terkait dalam perkara tersebut.

Jika seseorang ingin perkaranya diselesaikan melalui proses litigasi, maka ada beberapa prosedur yang harus dilalui terlebih dahulu. Proses pertamanya adalah pendaftaran perkara ke pihak kejaksaan. Untuk perkara perdata, kuasa hukumlah yang akan mengajukan gugatan kepada ketua pengadilan. Sedangkan untuk perkara pidana, pihak kejaksaan yang akan melakukan tugas ini.

Selanjutnya, ada biaya perkara yang harus dibayarkan oleh pihak penggugat. Perkara pidana biasanya sudah dibiayai oleh pemerintahan. Sedangkan biaya untuk perkara perdata dibebankan kepada pihak penggugat.

Setelah seluruh proses administrasi selesai, seluruh pihak yang terlibat harus menunggu panggilan sidang. Pada umumnya, sebelum proses sidang, mediasi akan diadakan antara seluruh pihak yang terlibat dengan tujuan untuk menyelesaikan perkara tanpa harus melalui persidangan di pengadilan. Namun, jika jalan keluar tidak ditemukan, kasus akan tetap lanjut ke pengadilan.

Keuntungan Menggunakan Proses Litigasi

Penyelesaian sebuah perkara dengan proses litigasi memang tidak mudah dan murah. Selain harus melalui proses yang panjang, biaya yang dibutuhkan untuk proses ini juga cukup banyak. Meskipun begitu, proses litigasi dapat memberikan beberapa keuntungan yang tidak disediakan dalam proses non litigasi, seperti berikut:

1. Proses Dilakukan Secara Formal

Salah satu keuntungan dari menggunakan proses litigasi adalah prosesnya yang formal dan dilakukan oleh lembaga resmi negara. Jadi, seluruh prosesnya dari awal pendaftaran hingga sidang akhir sangat jelas dan detail. Dengan begitu, para penggugat bisa mengetahui secara jelas setiap proses yang akan dijalani, mulai dari pendaftaran, pembayaran, mediasi hingga hasil akhir. Setiap proses yang dilalui pun akan tercatat dalam dokumen resmi.

Read More: Perbedaan Merger dan Akuisisi

2. Proses Pengadilan Dilakukan Secara Terbuka

Proses pengadilan dalam proses litigasi dilakukan secara terbuka. Dengan begitu, siapa saja bisa hadir untuk melihat persidangan yang terjadi. Selain itu, orang-orang yang hadir pun juga bisa mendengarkan keputusan sidang pada saat itu. Waktu yang diperlukan dalam proses litigasi bisa singkat namun bisa juga cukup lama. Semakin lengkap data dan bukti yang ada, maka semakin cepat prosesnya.

3. Hasil yang Mengikat & Tidak Dapat Diganggu Gugat

Keputusan dari hakim berkekuatan hukum tetap dan bersifat mengikat semua pihak yang bersengketa baik itu penggugat maupun yang digugat.

Salah satu hal krusial yang dibutuhkan dalam proses litigasi adalah pendamping hukum yang ahli dan berpengalaman. Oleh sebab itu sangat penting bagi pihak yang akan terlibat di dalam suatu proses litigasi untuk segera mendapatkan bantuan hukum dari tim yang telah berpengalaman dalam menangani berbagai sengketa.


ADCO Law mendapatkan kepercayaan untuk mewakili klien dari perusahaan multinasional hingga entitas-entitas baru di berbagai industri untuk mencapai tujuan bisnis mereka di Indonesia.

ADCO Law sebagai Law Firm membantu klien untuk menyusun, mengatur dan mengimplementasikan usaha bisnis dan investasi mereka, termasuk penataan, pembiayaan, dan mengamankan investasi serta mendirikan perusahaan asing baru di Indonesia. Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut mengenai masalah ini, jangan ragu untuk menghubungi kami