Jenis-Jenis Delik dalam Hukum Pidana

Delik adalah suatu istilah atau hal yang masih belum dipahami secara menyeluruh oleh masyarakat umum. Dalam teori hukum pidana, delik merupakan istilah lain dari tindak pidana yakni suatu perbuatan yang dilarang untuk dilakukan oleh seseorang atau kelompok dan apabila dilakukan akan mendapatkan sanksi atau hukuman pidana yang dapat didugatelah melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Delik memiliki banyak jenis yang berlaku di Indonesia lalu apa saja jenis-jenis delik yang berlaku dalam hukum pidana? Artikel ini akan membahas lebih lanjut.
A. Pengertian Delik
Istilah Delik pada dasarnya Istilah yang berasal dari terjemahan bahasa belanda, yaitu Delict atau Strafbaar feit. Namun,, dalam terjemahan bahasa Indonesia istilah delik telah digunakan pada beberapa istilah lain, diantaranya:
- Peristiwa pidana;
- Perbuatan pidana;
- Pelanggaran pidana;
- Perbuatan yang dapat dihukum, dan;
- Perbuatan yang boleh dihukum
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia pengertian delik adalah perbuatan yang dapat dikenakan hukum karena merupakan pelanggaran terhadap undang-undang tindak pidana. Lebih lanjut, menurut C.S.T. Kansil dalam Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia (1989), Delik adalah perbuatan yang melanggar undang-undang, dan oleh karena itu bertentangan dengan undang-undang yang dilakukan dengan sengaja oleh orang yang dapat dipertanggung jawabkan. serta Menurut Hans Kelsen, Delik adalah suatu kondisi dimana sanksi diberikan berdasarkan norma hukum yang ada.
Apabila melihat dari beberapa pengertian diatas, maka dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa suatu perbuatan akan menjadi suatu delik apabila perbuatan itu memiliki unsur:
- Melawan Hukum.
- Merugikan Masyarakat
- Dilarang oleh aturan pidana.
- Pelakunya diancam pidana.
Baca Juga: Liability of Personal Guarantor on Debtor’s Debt
B. Jenis-Jenis Delik
Menurut Andi Hamzah dalam bukunya Asas-asas Hukum Pidana (1987), delik dapat dibedakan atas berbagai jenis sebagai berikut:
- Delik Kejahatan dan Delik Pelanggaran (misdrijven enoventredingen)
Delik ini merupakan perbuatan melanggar kepentingan hukum dan juga membahayakan secara konkret. Delik kejahatan dapat ditemukan pada buku II dan delik pelanggaran pada buku III Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) - Delik Materil dan Delik Formil (materiele end formele delicten)
Pada delik materil adalah delik dimana selain dari pada tindakan yang terlarang itu dilakukan, masih harus ada akibatnya yang timbul karena tindakan itu, baru dikatakan telah terjadi tindak pidana tersebut sepenuhnya (voltooid) pasal 187 KUHP tentang pembakaran dan 338 KUHP tentang pembunuhan. Sedangkan delik formil adalah perbuatan yang dilarang (beserta hal/keadaan lainnya) dengan tidak mempersoalkan akibat dari tindakan itu. misalnya Pasal 160, 209, 242, 263, 362 KUHP. - Delik Komisi dan Delik Omisi (commissiedelicten end omissiedelicten)
Delik komisi (delicta commissionis) ialah delik yang dilakukan dengan perbuatan. Sedangkan Delik omisi (ommissiedelicten) dilakukan dengan membiarkan atau mengabaikan (nalaten). Delik omisi terbagi menjadi dua bagian:- Delik Omisi Murni
adalah membiarkan sesuatu yang diperintahkan seperti Pasal 164, 224, 522, 511 KUHP. - Delik Omisi Tidak Murni (delicto commissionis per omissionem)
Delik ini terjadi jika oleh Undang-Undang tidak dikehendaki suatu akibat (yang akibat itu dapat ditimbulkan dengan suatu pengabaian). Seperti Pasal 338 KUHP dimana pembunuhan dengan jalan tidak memberi makan.
- Delik Omisi Murni
- Delik Selesai dan Delik Berlanjut (af lopende en voordorende delicten)
Delik selesai adalah delik yang terjadi dengan melakukan suatu atau beberapa perbuatan tertentu. Delik yang berlanjut ialah delik yang terjadi karena meneruskan keadaan yang dilarang. - Delik Tunggal dan Delik Berangkai (enkelvoudige en samengesteede delicten)
Delik berangkai berarti suatu delik yang dilakukan dengan lebih dari satu perbuatan untuk terjadinya delik itu. Van Hamel menyebut ini sebagai delik kolektif. Contoh yang paling utama ialah delik yang dilakukan sebagai kebiasaan seperti Pasal 296 KUHP. - Delik Sengaja dan Delik Kelalaian atau Culpa (doleuse en culpose dellicten)
Delik yang dilakukan sengaja dan delik kelalaian penting dalam hal percobaan, penyertaan, pidana kurungan, pidana perampasan. - Delik Propria dan Delik Komun (delicta propria en commune delicten).
Delik propia diartikan delik yang hanya dapat dilakukan oleh orang-orang yang mempunyai kualitas tertentu, seperti delik jabatan, delik militer, dsb. - Delik Aduan dan Delik Umum
Delik aduan adalah delik yang dapat dituntut dengan membutuhkan atau disyaratkan adanya pengaduan dari orang yang dirugikan. Dalam artian apabila tidak ada aduan maka delik itu tidak dapat dituntut. Sedangkan delik umum adalah suatu delik yang dapat dituntut tanpa membutuhkan adanya pengaduan.
Baca juga: Presidential Regulation Number 112 of 2022: Is Green Industry in sight?
***
ADCO Law merupakan law firm Jakarta Indonesia yang menyediakan ragam layanan hukum terintegrasi kepada klien mulai dari transaksi komersial dan litigasi perusahaan di berbagai sektor industri.
Dengan pengalaman lebih dari satu dekade, tidak hanya aspek regulasi, kami memahami industri dan bisnis klien. Kami memberikan nasihat hukum menyeluruh dan solusi untuk meminimalisasi risiko hukum secara komprehensif dalam menghadapi dinamika bisnis.
Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut mengenai masalah ini, jangan ragu untuk menghubungi kami
ADCO Law
Setiabudi Building 2, 2nd Floor, Suite 205C
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 62, Setiabudi Karet
Jakarta Selatan, 12920, Indonesia.
Phone : +6221 520 3034
Fax : +6221 520 3035
Email : [email protected]
Penafian: Artikel ini telah disiapkan hanya untuk tujuan bacaan ilmiah dan pemasaran dari ADCO Law. Dengan demikian, semua tulisan yang dimuat di sini bukan merupakan pendapat hukum formal dari ADCO Law. Oleh karena itu, ADCO Law harus dibebaskan dari dan/atau tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas segala sesuatu yang dilakukan oleh entitas yang menggunakan tulisan ini di luar tujuan ADCO Law.