|

Apa Itu Hukum Internasional?

Hukum Internasional adalah

Hukum Internasional adalah istilah yang sering dijumpai oleh kalangan akademis maupun para penulis jurnal-jurnal internasional. Namun secara umum,  masyarakat masih banyak yang belum memahami mengenai teori, penerapan dan macam-macam Hukum Internasional. Di Indonesia telah banyak para ahli yang membahas dan menjelaskan mengenai perkembangan hukum Internasional. Untuk memahami dan mengenal apa itu Hukum Internasional mari kita perhatikan artikel dibawah ini.

A. Istilah dan Definisi Hukum Internasional 

Terminologi Hukum Internasional yang digunakan di Indonesia setara dengan istilah bahasa asing, yaitu International Law (Inggris), Droit International (Prancis), dan International Recht (Belanda). Beberapa karya sastra juga menggunakan istilah yang berbeda dengan arti yang sama, seperti Hukum Internasional, Hukum Bangsa-Bangsa, Hukum Antar Negara, Hukum Dunia, dan Hukum Transnasional. Para Ahli Hukum seperti Prof Mochtar Kusumaatmadja dan Prof Etty R. Agoes secara eksplisit mendefinisikan Hukum Internasional Publik untuk membedakan dengan Hukum Perdata Internasional. Menurutnya, Hukum Internasional Publik adalah aturan dan prinsip hukum yang mengatur hubungan atau masalah yang melintasi batas negara (hubungan internasional) yang bukan hukum perdata. Selain itu, Hukum internasional adalah seperangkat aturan yang dimaksudkan dan dibuat oleh negara berdaulat secara eksklusif. Oleh karena itu, Hukum Internasional dapat didefinisikan sebagai seperangkat aturan hukum yang mengatur prinsip-prinsip dan aturan yang harus dipatuhi negara sebagai subjek hukum internasional dengan hubungannya satu sama lain.

B. Masyarakat Internasional

Setelah mengetahui definisi dari hukum Internasional maka lebih lanjut kita mengenai masyarakat yang berada di dalamnya yang disebut masyarakat Internasional yang berarti suatu kompleksitas hidup bersama yang bersifat secara permanen dan terus menerus terjalin antara beberapa negara yang merdeka, berdaulat, dan sederajat yang terikat (tunduk dan patuh) pada suatu sistem hukum internasional. Ciri-ciri masyarakat internasional adalah sebagai berikut: 

  1. Keberadaan beberapa negara;
  2. Adanya hubungan resmi antar negara;
  3. Hubungan berdasarkan keinginan bersama untuk mengejar tujuan atau minat yang sama;
  4. Adanya asas dan aturan yang mengatur hubungan untuk mencapai kesepakatan bersama;
  5. Aturan atau prinsip hukum yang bersamaan mewujudkan hukum alam.

Hubungan yang melibatkan masyarakat internasional dan hukum internasional tidak dapat dipisahkan. Oleh karena itu, masyarakat internasional harus diakui sebagai dasar sosiologis hukum internasional. Lebih lanjut, hubungan langsung antara Hukum Internasional dan masyarakat dapat dilihat dalam bentuk hubungan internasional antara negara-negara berdaulat. Dan hubungan tidak langsung dapat dilihat dalam hubungan antara orang-orang dengan kebangsaan yang berbeda.

Hukum Internasional adalah

Baca Juga: Kantor Pengacara

C. Kekuatan Mengikat Hukum Internasional

Lebih lanjut, bagaimana hukum internasional dapat mengikat terhadap suatu negara dan dapat diterapkan maka pada bagian ini kita akan mengetahui teori-teori tentang kekuatan mengikat hukum internasional.  Beberapa teori yang menjelaskan tentang kekuatan mengikat hukum internasional, sebagai berikut:

  1. Teori Hukum Alam
    Hukum alam adalah hukum yang diterapkan dalam kehidupan masyarakat berbangsa-bangsa. Oleh karena itu, Hukum Internasional merupakan bagian dari Hukum yang lebih tinggi, yaitu hukum alam.
  2. Teori Positivisme
    Teori ini mendasarkan kekuatan mengikat hukum internasional pada upaya negara untuk mematuhi hukum internasional. Oleh karena itu, positivisme menganggap hukum internasional pada tingkat terakhir, sama dengan hukum nasional positif, karena hukum internasional berasal dari pengejaran negara dan berlaku karena negara itu sendiri menyetujuinya.
  3. Mazhab Wina
    Kekuatan mengikat dari Hukum Internasional bukanlah faktor yang mendorong suatu negara untuk mematuhi hukum Internasional, tetapi norma hukum yang mendasar — disebut Grundnorm — yang merupakan hukum tertinggi di suatu negara yang mendorongnya untuk mengikatkan diri pada Hukum Internasional.
  4. Mazhab Prancis
    Menurut teori ini, masalah yang dihadapi manusia sama dengan yang dihadapi oleh negara. Semua masalah tersebut dapat dikembalikan ke fitrah manusia sebagai makhluk sosial untuk bergabung dengan manusia lain dan kebutuhan mereka akan solidaritas. Bangsa juga memiliki kebutuhan dan naluri sosial manusia sebagai individu. Oleh karena itu, hukum internasional memiliki kekuatan hukum mengikat termasuk pemenuhan kebutuhan manusia/bangsa/negara untuk hidup dalam masyarakat yang tertib, damai, dan sejahtera.

D. Subyek Hukum Internasional

Subyek hukum diartikan sebagai pembela hak dan kewajiban. Lebih rinci, Mochtar Kusumaatmadja menjelaskan bahwa subjek hukum internasional adalah segala sesuatu yang menurut hukum dapat mempunyai hak dan kewajiban, serta mempunyai wewenang untuk mengadakan hubungan hukum atau bertindak menurut hukum internasional yang berlaku. Subyek hukum internasional terdiri dari delapan yaitu, Negara, Kaisar Suci, Organisasi Internasional, Komite Internasional Palang Merah, Pihak yang Berperang, Perorangan, Perusahaan Multinasional, Perusahaan Transnasional, dan Organisasi Non-Pemerintah.

Hukum Internasional adalah

Baca Juga: Delik Adalah

E. Kekuatan dan Kelemahan Hukum Internasional

Tidak ada keraguan bahwa Hukum Internasional diakui oleh masyarakat internasional sebagai hukum yang sebenarnya dan dipatuhi sebagai aturan hukum karena faktor-faktor berikut:

  1. Adanya kebutuhan dan kepentingan bersama dalam menjamin kepastian hukum dan ketertiban dalam menyelenggarakan hubungan internasional;
  2. Biaya politik dan ekonomi yang harus dibayar karena melanggar hukum internasional, seperti hilangnya kepercayaan dari pihak asing, penghapusan berbagai bantuan dan fasilitas dari pihak asing, pengucilan dari hubungan internasional, penarikan keanggotaan dari organisasi internasional
  3. Sanksi yang dijatuhkan oleh negara lain, organisasi internasional dan pengadilan;
  4. Faktor psikologis seperti takut dikritik atau dikutuk oleh orang lain

Meskipun Hukum Internasional memiliki berbagai kelebihan, ada juga faktor yang membuat Hukum Internasional menjadi hukum yang lemah, yaitu:

  1. Kurangnya lembaga penegak hukum formal;
  2. Tidak adanya aparat penegak hukum internasional yang siap memantau dan menindak pelanggaran hukum internasional yang sifatnya hanya ad hoc;
  3. Meskipun ada jaksa dan hakim di pengadilan internasional, mereka tidak memiliki wewenang untuk memaksa pelanggar secara langsung seperti yang umumnya terjadi di pengadilan nasional;
  4. Tidak ada pengadilan internasional yang memiliki Yurisdiksi Wajib;
  5. Kurangnya kejelasan aturan hukum internasional yang ada yang mendukung terjadinya berbagai penafsiran di lapangan dan mengakibatkan kurangnya kepastian hukum

F. Hubungan Hukum Internasional dan Nasional

Hukum internasional merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem hukum pada umumnya. Ada beberapa teori yang mendasari hal tersebut, yaitu:

  1. Teori Dualisme
    Pandangan dualistik mengenai hubungan antara Hukum Internasional dan Nasional adalah bahwa antara keduanya adalah dua sistem hukum yang sama sekali berbeda dan terpisah, Hukum Internasional memiliki sifat yang secara intrinsik berbeda dari hukum nasional, kekuatan mengikat Hukum Internasional bersumber dari kehendak negara, dan bahwa keabsahan Hukum Internasional dan nasional bergantung pada hukum suatu negara.
  2. Teori Monisme
    Poin-poin penting yang muncul sebagai akibat dari pandangan teori monisme adalah adanya hubungan hierarkis antara instrumen hukum nasional dan Hukum Internasional. Hukum nasional dan internasional memunculkan dua kelompok mazhab, yaitu mazhab Wina dan mazhab Prancis.
  3. Teori Transformasi
    Teori ini mengajarkan bahwa hukum internasional untuk ditegakkan dan dihormati sebagai norma hukum nasional harus melalui proses transformasi, baik secara formal maupun substansial. Secara formal, harus sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan nasional. Secara substansial tidak boleh bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar hukum nasional.
  4. Teori Delegasi
    Teori ini mengajarkan bahwa pelaksanaan hukum internasional diserahkan kepada negara atau hukum nasionalnya masing-masing sehingga hukum internasional diterapkan melalui hukum nasional untuk kepentingan negaranya.
  5. Teori Harmonisasi
    Teori ini mengajarkan bahwa hukum internasional dan hukum nasional harus ditafsirkan sedemikian rupa sehingga ada keselarasan di antara keduanya. Singkatnya, keberadaan hukum internasional dan nasional berada dalam hubungan yang harmonis. Namun, bukan berarti di antara keduanya tidak akan pernah ada korelasi.

Hukum Internasional adalah

Baca Juga: Sanksi Adalah

G. Sumber Hukum Internasional

Subyek Hukum Internasional menurut Pasal 38 (1) Statuta ICJ, yaitu sebagai berikut:

“Pengadilan, yang berfungsi untuk memutuskan sesuai dengan hukum internasional perselisihan yang diajukan kepadanya, wajib menerapkan:

  • Perjanjian internasional, baik umum maupun khusus, yang menetapkan aturan-aturan yang secara tegas diakui oleh Negara-negara peserta;
  • Kebiasaan internasional, sebagai bukti praktik umum yang diterima sebagai hukum;
  • Asas-asas hukum umum yang diakui oleh bangsa-bangsa beradab; dan
  • Keputusan yudisial dan pendapat para ahli yang paling berkualitas dari berbagai bangsa sebagai sarana tambahan untuk menentukan aturan hukum.”

Mengenai Pasal 38 (1) Statuta ICJ, menurut Mochtar Kusumaatmadja, sumber hukum internasional sebagaimana diatur dalam Pasal 38 ayat (1) Statuta ICJ, terdiri dari:

  1. Perjanjian Internasional;
  2. bea cukai internasional;
  3. Prinsip hukum umum; dan
  4. Putusan pengadilan dan doktrin para ahli terkemuka dari berbagai negara.

Menurut JG Starke, sumber hukum internasional terdiri dari:

  1. Perjanjian internasional;
  2. Kebiasaan Internasional;
  3. Putusan pengadilan atau lembaga arbitrase;
  4. Karya-karya yuridis; dan
  5. Penetapan lembaga internasional

***

ADCO Law merupakan law firm Jakarta Indonesia yang menyediakan ragam layanan hukum terintegrasi kepada klien mulai dari transaksi komersial dan litigasi perusahaan di berbagai sektor industri.

Dengan pengalaman lebih dari satu dekade, tidak hanya aspek regulasi, kami memahami industri dan bisnis klien. Kami memberikan nasihat hukum menyeluruh dan solusi untuk meminimalisasi risiko hukum secara komprehensif dalam menghadapi dinamika bisnis.

Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut mengenai masalah ini, jangan ragu untuk menghubungi kami

ADCO Law

Setiabudi Building 2, 2nd Floor, Suite 205C

Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 62, Setiabudi Karet

Jakarta Selatan, 12920, Indonesia.

Phone : +6221 520 3034

Fax     : +6221 520 3035

Email : [email protected] 

Penafian: Artikel ini telah disiapkan hanya untuk tujuan bacaan ilmiah dan pemasaran dari  ADCO Law. Dengan demikian, semua tulisan yang dimuat di sini bukan merupakan pendapat hukum formal dari ADCO Law. Oleh karena itu, ADCO Law harus dibebaskan dari dan/atau tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas segala sesuatu yang dilakukan oleh entitas yang menggunakan tulisan ini di luar tujuan ADCO Law.