| |

Keadaan Kahar (Force Majeure): Alasan Kontra Prestasi?

Force Majure adalah

Keadaan Kahar (“Force Majeure”) adalah suatu keadaan yang mungkin jarang kita dengar dalam aktivitas sehari-hari. Namun dalam praktik kegiatan bisnis yang dilakukan oleh para pelaku usaha, Force Majeure merupakan hal yang memiliki pengaruh yang besar apabila sampai terjadi, yang mana untuk menanggulanginya biasa dituangkan dalam bentuk kesepakatan yang terwujud dalam suatu perjanjian.

 

Dalam perjanjian, para pihak memiliki hak dan kewajiban yang harus dipenuhi dalam pelaksanaannya. Akan tetapi, pelaksanaan pemenuhan hak dan kewajiban dalam suatu perjanjian tidak selamanya berjalan dengan lancar, yang mana salah satu keadaan yang mempengaruhinya termasuk pada suatu keadaan yang timbul diluar kehendak para pihak yang seringkali dijadikan alasan untuk tidak memenuhi perjanjian (kontra prestasi) yang sudah disepakati oleh para pihak.

 

Memahami Force Majeure

Force Majeure secara umum merupakan suatu keadaan yang muncul atau terjadi setelah para pihak membuat suatu perjanjian, yang mana keadaan tersebut menjadi penghalang bagi salah satu pihak untuk memenuhi prestasinya. Menurut Prof. Subekti, keadaan memaksa atau Force Majeure adalah pembelaan debitur untuk menunjukan bahwa tidak terlaksananya apa yang dijanjikan disebabkan oleh hal-hal yang sama sekali tidak dapat diduga dan di mana ia tidak dapat berbuat apa-apa terhadap keadaan atau peristiwa yang timbul di luar dugaan tadi sehingga dapat disimpulkan sebagai suatu alasan untuk membebaskan debitur dari kewajiban membayar ganti rugi atas dasar wanprestasi yang dikemukakan oleh pihak kreditur.

Force Majure adalah

Baca Juga: Landasan Yuridis, Sosiologis, dan Filosofis

Force Majeure dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)

Ketentuan mengenai Force Majeure dapat dijumpai dalam Pasal 1244 dan Pasal 1245 KUHPerdata yang mengatur:

 

  1. Pasal 1244 KUHPerdata:

“Debitur harus dihukum untuk mengganti biaya, kerugian dan bunga bila ia tak dapat membuktikan bahwa tidak dilaksanakannya perikatan itu atau tidak tepatnya waktu dalam melaksanakan perikatan itu disebabkan oleh sesuatu hal yang tak terduga, yang tak dapat dipertanggungkan”

 

  1. Pasal 1245 BW:

“Tidak ada penggantian biaya kerugian dan bunga bila karena keadaan memaksa atau karena hal yang terjadi secara kebetulan, debitur terhalang untuk memberikan atau berbuat sesuatu yang diwajibkan, atau melakukan suatu perbuatan yang terlarang baginya.”

 

Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, unsur-unsur utama yang dapat menimbulkan keadaan Force Majeure diantaranya:

  1. Adanya kejadian yang tidak terduga;
  2. Adanya halangan yang menyebabkan suatu prestasi tidak mungkin dilaksanakan;
  3. Ketidakmampuan tersebut tidak disebabkan oleh kesalahan debitur;
  4. Ketidakmampuan tersebut tidak dapat dibebankan risiko kepada debitur.

 

Keadaan yang dapat dikategorikan sebagai Force Majeure 

Keadaan-keadaan Force Majeure yang secara umum dapat ditemukan dalam perjanjian antaranya adalah:

  1. Bencana alam atau peristiwa yang terjadi di luar kuasa manusia, termasuk tetapi tidak terbatas pada kebakaran, gunung meletus, gempa bumi, kekeringan, gelombang pasang, dan banjir;
  2. Perang, permusuhan (baik perang yang dideklarasikan atau tidak), invasi, mobilisasi, atau perang saudara;
  3. Kontaminasi radioaktif dari bahan bakar nuklir apa pun atau dari limbah nuklir apa pun dari pembakaran bahan bakar nuklir, bahan peledak beracun radioaktif, atau sifat berbahaya lainnya dari rakitan nuklir yang dapat meledak, atau komponen nuklir dari rakitan tersebut;
  4. Kerusuhan, huru-hara, pemogokan, pelambatan, penutupan atau kekacauan;
  5. Tindakan atau ancaman terorisme; 
  6. Pandemi atau wabah penyakit; atau
  7. Keadaan tak terduga lainnya di luar kendali para pihak, yang tidak masuk akal bagi para pihak yang terkena dampak untuk mengambil tindakan pencegahan yang tidak dapat dihindari oleh pihak yang terkena dampak dengan menggunakan upaya terbaik.

 

Berdasarkan hal tersebut diatas, debitur dibebaskan dari kewajiban melakukan ganti kerugian atas wanprestasi apabila debitur dapat membuktikan adanya Force Majeure yang menyebabkan terhalangnya debitur dalam melakukan prestasinya. 

 

Pembuktian Force Majeure 

Langkah awal yang membuktikan bahwa Force Majeure telah terjadi yakni dikeluarkannya suatu pernyataan/pemberitahuan Force Majeure oleh debitur kepada krediturnya dengan mengacu pada klausula Force Majeure yang diatur dalam suatu perjanjian. Berangkat dari langkah tersebut, perlu dianalisa apakah keadaanForce Majeure benar merupakan keadaan yang terjadi di luar kendali salah satu pihak dan tidak mengandung unsur itikad buruk atau sejenisnya. 

 

Lebih lanjut merujuk pada Pasal 1244 KUHPerdata, terdapat tiga keadaan yang harus dibuktikan oleh debitur agar keadaan Force Majeure dianggap terjadi yakni:

1) Keadaan yang tidak terduga yang tidak dapat diprediksi;

2) Keadaan di luar kehendak dan kuasa debitur; dan

3) Tidak ada itikad buruk dari debitur.

 

Ketiga keadaan tersebut harus terpenuhi agar terdapat hubungan kausalitas antara keadaan Force Majeure yang terjadi dengan tidak terlaksananya atau tertundanya suatu prestasi yang seharusnya dilakukan oleh debitur.

 

Pentingnya pengertian dari Force Majeure yang seringkali dijadikan sebagai dasar pembenaran dalam hal tidak dipenuhinya prestasi (kontra prestasi) oleh salah satu pihak dalam suatu ikatan perjanjian. Oleh karena itu perlu dipertegas peristiwa atau keadaan seperti apa yang dikategorikan sebagai Force Majeure tersebut, sehingga para pihak tidak membuat pemahaman sendiri melainkan pemahaman tersendiri yang mengatur khusus mengenai Force Majeure yang dapat diterima oleh kedua belah pihak.

Force Majure adalah

***

ADCO Law mendapatkan kepercayaan untuk mewakili klien dari perusahaan multinasional hingga entitas-entitas baru di berbagai industri untuk mencapai tujuan bisnis mereka di Indonesia.

 

ADCO Law sebagai Law Firm Jakarta membantu klien untuk menyusun, mengatur dan mengimplementasikan usaha bisnis dan investasi mereka, termasuk penataan, pembiayaan, dan mengamankan investasi serta mendirikan perusahaan asing baru di Indonesia. 

 

Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut mengenai masalah ini, jangan ragu untuk menghubungi kami

 

ADCO Law

Setiabudi Building 2, 2nd Floor, Suite 205C

Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 62, Setiabudi Karet

Jakarta Selatan, 12920, Indonesia.

Phone : +6221 520 3034

Fax     : +6221 520 3035

Email : info@adcolaw.com 

 

Penafian: Artikel ini telah disiapkan hanya untuk tujuan bacaan ilmiah dan pemasaran dari  ADCO Law. Dengan demikian, semua tulisan yang dimuat di sini bukan merupakan pendapat hukum formal dari ADCO Law. Oleh karena itu, ADCO Law harus dibebaskan dari dan/atau tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas segala sesuatu yang dilakukan oleh entitas yang menggunakan tulisan ini di luar tujuan ADCO Law.