Landasan Yuridis, Sosiologis, dan Filosofis

Landasan yuridis adalah kata yang sering ditemukan pada umumnya ketika membahas mengenai aturan maupun regulasi terlebih dalam hal pembentukan peraturan perundang-undangan. Peraturan perundang-undangan merupakan instrumen utama yang dimiliki oleh negara hukum (Rechtsstaat). Pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (“UUD 1945”) tegas menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum.
Sejalan dengan hal tersebut, Indonesia perlu memiliki aturan-aturan secara tertulis yang digunakan sebagai pedoman untuk mengatur dan menciptakan ketertiban masyarakatnya. Sekalipun pembentukan peraturan perundang-undangan merupakan konsekuensi dari sistem hukum kontinental yang dianut oleh Indonesia, namun bukan berarti proses pembentukannya dapat dilakukan secara serampangan.
Dalam pembentukan peraturan perundang-undangan agar dapat menghasilkan suatu undang-undang yang tangguh dan berkualitas, undang-undang tersebut tidak hanya harus berlandaskan pada pertama landasan yuridis (juridische gelding), melainkan dua landasan lainnya yakni landasan sosiologis (sociologische gelding) dan landasan filosofis (philosophical gelding).
Baca Juga: Dokumen Legalitas dalam Kegiatan Bisnis
Landasan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (“UU 12/2011”) mengatur bahwa pembentukan peraturan perundang-undangan harus dilakukan berdasarkan pada asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang baik, yang diantaranya meliputi:
- kejelasan tujuan;
- kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat;
- kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan;
- dapat dilaksanakan;
- kedayagunaan dan kehasilgunaan;
- kejelasan rumusan; dan
- Keterbukaan
Asas-asas ini memiliki arti bahwa setiap Pembentukan Peraturan Perundang-undangan harus memperhitungkan efektivitas Peraturan Perundang-undangan tersebut di dalam masyarakat, baik secara filosofis, sosiologis, maupun yuridis. Lebih lanjut, Menurut Pasal 7 ayat (1) UU 12/2011, jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan adalah:
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
- Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
- Peraturan Pemerintah;
- Peraturan Presiden;
- Peraturan Daerah Provinsi; dan
- Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
Peraturan perundang-undangan tersebut dalam pembentukan dan penyusunannya memuat pokok pikiran yang menjadi konsiderans yang kemudian dituangkan ke dalam kata “menimbang” yang memuat uraian singkat mengenai pokok-pokok pikiran yang menjadi latar belakang dan alasan pembuatan peraturan perundang-undangan tersebut yang penulisannya ditempatkan secara berurutan dari filosofis, sosiologis, dan yuridis.
Landasan Filosofis
Landasan Filosofis (Filosofische grondslag) yang sekaligus merupakan unsur dalam pembentukan peraturan perundangan-undangan ialah pertimbangan atau alasan yang menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk mempertimbangkan pandangan hidup, kesadaran, dan cita hukum yang meliputi suasana kebatinan serta falsafah bangsa Indonesia yang bersumber dari Pancasila dan Pembukaan UUD 1945. Landasan ini menitikberatkan pada filsafat atau pandangan hidup suatu bangsa berisi nilai-nilai moral atau etika dari bangsa tersebut. Moral dan etika pada dasarnya adalah nilai-nilai yang baik dan yang tidak baik. Nilai yang baik adalah pandangan dan cita-cita dijunjung tinggi yang mengandung nilai kebenaran, keadilan, kesusilaan, dan berbagai nilai lainnya yang dianggap baik.
Landasan Sosiologis
Landasan Sosiologis (Sosiologische grondslag) yang sekaligus merupakan unsur dalam pembentukan peraturan perundangan-undangan ialah pertimbangan atau alasan yang menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam berbagai aspek. Landasan sosiologis sesungguhnya menyangkut fakta empiris mengenai perkembangan masalah dan kebutuhan masyarakat dan negara. Apabila ketentuan-ketentuannya sesuai dengan keyakinan umum atau kesadaran hukum masyarakat. Hal ini penting agar perundang-undangan yang dibuat dan ditaati oleh masyarakat, tidak menjadi huruf-huruf mati belaka.
Landasan Yuridis
Landasan yuridis adalah pertimbangan atau alasan yang menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk untuk mengatasi permasalahan hukum atau mengisi kekosongan hukum dengan mempertimbangkan aturan yang telah ada, yang akan diubah, atau yang akan dicabut guna menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat.
Landasan yuridis menyangkut persoalan hukum yang berkaitan dengan substansi atau materi yang diatur sehingga perlu dibentuk Peraturan Perundang-Undangan yang baru. Beberapa persoalan hukum itu, antara lain, peraturan yang sudah ketinggalan, peraturan yang tidak harmonis atau tumpang tindih, jenis peraturan yang lebih rendah dari Undang-Undang sehingga daya berlakunya lemah, peraturannya sudah ada tetapi tidak memadai, atau peraturannya memang sama sekali belum ada.
Dengan ketiga landasan tersebut akan tercipta suatu peraturan yang mengandung kemanfaataan, keadilan dan kepastian hukum dan dapat diaplikasikan dalam masyarakat.
***
ADCO Law mendapatkan kepercayaan untuk mewakili klien dari perusahaan multinasional hingga entitas-entitas baru di berbagai industri untuk mencapai tujuan bisnis mereka di Indonesia.
ADCO Law sebagai Law Firm Jakarta membantu klien untuk menyusun, mengatur dan mengimplementasikan usaha bisnis dan investasi mereka, termasuk penataan, pembiayaan, dan mengamankan investasi serta mendirikan perusahaan asing baru di Indonesia.
Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut mengenai masalah ini, jangan ragu untuk menghubungi kami
ADCO Law
Setiabudi Building 2, 2nd Floor, Suite 205C
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 62, Setiabudi Karet
Jakarta Selatan, 12920, Indonesia.
Phone : +6221 520 3034
Fax : +6221 520 3035
Email : [email protected]
Penafian: Artikel ini dibuat guna dijadikan bahan bacaan ilmu pengetahuan dan kepentingan pemasaran dari kantor ADCO Law belaka. Lebih lanjut, seluruh tulisan yang terkandung di dalamnya bukan merupakan pendapat hukum formal dari ADCO Law. Oleh sebab itu, ADCO Law patut dibebaskan dan/atau tidak dapat dimintai pertanggungjawaban apapun dari pihak-pihak yang menggunakan tulisan ini di luar dari apa yang menjadi tujuan ADCO Law tersebut.