Pengadilan Tata Usaha Negara Indonesia: Sebuah Tinjauan Lebih Dekat
Apa Itu Pengadilan Tata Usaha Negara?
Pengadilan Tata Usaha Negara atau kerap dikenal dengan istilah “PTUN” merupakan salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman bagi rakyat yang mencari keadilan terhadap sengketa tata usaha negara. 1 Lalu apa yang dimaksud dengan sengketa tata usaha negara? Sengketa tata usaha negara muncul ketika terdapat perbedaan pendapat mengenai masalah tata usaha negara antara individu, badan hukum perdata dengan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara baik di tingkat pusat maupun daerah sebagai akibat dari penerbitan Keputusan Tata Usaha Negara (“KTUN”. Gugatan ini dapat diajukan oleh individu, badan hukum perdata, atau Aparatur Sipil Negara (“ASN”) terhadap KTUN dalam konteks urusan administrasi negara. Jenis sengketa ini juga mencakup sengketa ASN berdasarkan peraturan hukum yang relevan. 2
Dasar Hukum PTUN
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Pengadilan Tata Usaha Negara (“UU 5/1986“);
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Pengadilan Tata Usaha Negara (“UU 9/2004”);
- Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Pengadilan Tata Usaha Negara (“UU 51/2009”);
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 17/PUU-IX/2011;
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 37/PUU-X/2012;
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 43/PUU-XIII/2015.
Baca juga: Pemutusan Hubungan Kerja
Wewenang dan Tugas PTUN
PTUN memiliki tugas dan wewenang yakni untuk memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa tata usaha negara dalam bidang hukum tata usaha negara di tingkat pertama. 3
Berdasarkan penjelasan tentang apa itu sengketa tata usaha negara seperti yang sudah dijelaskan di atas, dapat disimpulkan bahwa dalam lingkup PTUN subjeknya adalah individu, badan hukum perdata, atau ASN yang mengajukan gugatan, sedangkan pihak yang digugat Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara. Sementara objek yang menjadi sengketa atau perselisihan adalah KTUN yang dikeluarkan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara atau yang sering disebut dengan istilah “beschikking“.
Kompetensi Relatif dan Absolut PTUN
Kewenangan pengadilan dalam mengadili suatu perkara dapat dibagi menjadi dua jenis, yaitu kompetensi relatif dan kompetensi absolut. Kompetensi relatif merujuk pada wewenang pengadilan untuk memeriksa perkara sesuai dengan batas wilayah hukumnya meliputi dimana tergugat bertempat tinggal atau dimana tergugat sebenarnya berdiam (jika tergugat tidak diketahui tempat tinggalnya). Sedangkan kompetensi absolut berkaitan dengan wewenang pengadilan untuk mengadili perkara berdasarkan pada objek sengketa.
Kompetensi relatif PTUN diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang 5/1986. Peraturan ini menyebutkan bahwa jika PTUN berlokasi di sebuah kota atau ibu kota kabupaten, yurisdiksinya meliputi kota atau kabupaten tersebut. Kemudian untuk Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara atau Pengadilan Tinggi TUN (“PT TUN”), yang berlokasi di ibu kota provinsi, memiliki yurisdiksi atas seluruh provinsi tersebut.
Undang-Undang 5/1986 menyatakan bahwa gugatan sengketa administrasi harus diajukan ke pengadilan yang memiliki yurisdiksi atas: 4
- Tempat kedudukan tergugat apabila penggugat dan tergugat berada di satu daerah hukum pengadilan;
- Tempat kedudukan salah satu tergugat apabila tergugat lebih dari satu dan berkedudukan tidak dalam satu daerah hukum pengadilan;
- Tempat kediaman penggugat diteruskan ke pengadilan tempat kedudukan tergugat apabila tempat kedudukan tergugat tidak berada dalam daerah hukum pengadilan tempat kediaman penggugat;
- Tempat kediaman penggugat yakni dalam keadaan tertentu berdasarkan Peraturan Pemerintah;
- PTUN Jakarta apabila kediaman penggugat dan tempat kedudukan tergugat berada di luar negeri;
- Tempat kedudukan tergugat yakni apabila tempat kediaman penggugat di luar negeri dan tempat kedudukan tergugat di dalam negeri.
Adapun sebagaimana telah disebutkan di atas bahwa kompetensi absolut atau yang menjadi obyek sengketa dalam PTUN adalah KTUN atau beschikking yang diterbitkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara termasuk sengketa ASN berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: Tunjangan Hari Raya Keagamaan di Indonesia
Dalam konteks sengketa ASN, bagi ASN yang merasa tidak puas dengan KTUN yang dikeluarkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (“PPK“) dapat melakukan upaya administratif, 5, baik melalui keberatan atau banding administratif.6 Selanjutnya, jika PPK tidak membuat keputusan dalam jangka waktu lebih dari 21 hari kerja, ASN berhak mengajukan upaya hukum ke PTUN. 7
Adapun syarat suatu keputusan tata usaha negara yang dapat menjadi obyek sengketa di PTUN adalah sebagai berikut: 8
- Penetapan tertulis;
- Dikeluarkan oleh badan/pejabat tata usaha negara;
- Berisikan tindakan hukum tata usaha negara;
- Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Bersifat konkrit, individual dan final; dan
- Menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.
Proses Penyelesaian Sengketa di PTUN
Berikut merupakan alur penyelesaian suatu sengketa di PTUN:
Proses Penyelesaian Sengketa di PTUN
***
ADCO Law adalah law firm jakarta,indonesia yang menyediakan ragam layanan hukum terintegrasi kepada klien mulai dari transaksi komersial dan litigasi perusahaan di berbagai sektor industri.
Berpengalaman lebih dari satu dekade, tidak hanya soal aspek regulasi, kami juga memahami industri dan bisnis klien. Kami memberikan nasihat hukum menyeluruh dan solusi untuk meminimalisasi risiko hukum secara komprehensif dalam menghadapi dinamika bisnis.
Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut mengenai masalah ini, jangan ragu untuk menghubungi kami
ADCO Law
Setiabudi Building 2, 2nd Floor, Suite 205C
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 62, Setiabudi Karet
Jakarta Selatan, 12920, Indonesia.
Phone : +6221 520 3034
Fax : +6221 520 3035
Email : [email protected]
Penafian: Artikel ini telah disiapkan hanya untuk tujuan bacaan ilmiah dan pemasaran dari ADCO Law. Dengan demikian, semua tulisan yang dimuat di sini bukan merupakan pendapat hukum formal dari ADCO Law. Oleh karena itu, ADCO Law harus dibebaskan dari dan/atau tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas segala sesuatu yang dilakukan oleh entitas yang menggunakan tulisan ini di luar tujuan ADCO Law.