| |

Pengaturan Baru Pengelolaan Badan Usaha Milik Negara

Pengaturan Baru Pengelolaan BUMN

Pemerintah Indonesia telah memberlakukan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara (PP 23/2022) yang di dalamnya mengatur sejumlah hal-hal yang berkaitan dengan pengelolaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), tanggung jawab dan larangan Direksi dan Dewan Komisaris.

 

A. Larangan Rangkap Jabatan

Untuk menghindari terjadinya benturan kepentingan dalam BUMN, berdasarkan Pasal 22 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1), Direksi dan Dewan Komisaris dilarang merangkap jabatan sebagai calon atau anggota legislatif dan administratif. dalam pemerintahan, sebagai berikut:

Larangan Ruang Lingkup
Calon / Anggota Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dewan Perwakilan Daerah
Calon / Kepala Daerah Gubernur, Walikota, and Bupati

 

Lebih lanjut, dalam berperilaku sehari-hari, Direksi harus memiliki sikap setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah sesuai Pasal 17A. Selain itu, berdasarkan Pasal 14, pemerintah memasukkan tiga ayat baru antara lain Pasal 14 ayat (1a), ayat (1b), dan ayat (1c) yang mengatur bahwa Menteri BUMN harus menetapkan daftar dan rekam jejak ketika mengangkat direksi. Daftar dan rekam jejak yang dimaksud tersebut antara lain daftar dan rekam jejak direksi yang sedang menjabat dan calon direksi. Saat menetapkan daftar dan rekam jejak, menteri dapat meminta masukan kepada lembaga/instansi pemerintah yang terkait.

B. Pertanggungjawaban Kerugian BUMN

Pasal 59 ayat (2) PP 23/2022 mengatur ketentuan yang mengalami perubahan spesifik dari aturan sebelumnya. Pasal ini mengatur bahwa Komisaris dan Dewan Pengawas bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian BUMN apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya. Di sisi lain, Komisaris dan Dewan Pengawas bisa lepas dari tanggung jawab tersebut, jika memiliki itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas untuk kepentingan dan usaha BUMN.

Secara terinci, aturan ini menyebutkan setiap anggota Direksi dan Dewan Komisaris tidak dapat dipertanggungiawabkan atas kerugian BUMN apabila dapat membuktikan:

  1. anggota Direksi dan Dewan Komisaris memang telah menimbulkan kerugian, tetapi kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;
  2. Anggota Direksi dan Dewan Komisaris telah melakukan Pengurusan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan BUMN;
  3. Anggota Direksi dan Dewan Komisaristidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan Pengurusan yang mengakibatkan kerugian; dan

  4. Anggota Direksi dan Dewan Komisaris telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut


Pengaturan Baru Pengelolaan BUMN

Baca Juga: Bagaimana Mengatasi Persekongkolan Tender, Khususnya dalam Pengadaan Pemerintah?

C. Pemberhentian Pengurus BUMN

Pasal 23 PP 23/2022 mengatur bahwa anggota Direksi dapat diberhentikan apabila:

  1. Anggota Direksi tidak dapat memenuhi kewajibannya yang telah disepakati dalam kontrak manajemen;

  2. Anggota Direksi tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik;

  3. Anggota Direksi tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau ketentuan anggaran dasar;

  4. Anggota Direksi terlibat dalam tindakan yang merugikan BUMN dan/ atau keuangan negara;

  5. Anggota Direksi melakukan tindakan yang melanggar etika dan/atau kepatutan;

  6. Anggota Direksi dinyatakan bersalah dengan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap;

 

Selain alasan pemberhentian direksi sebagaimana dimaksud, Anggota Direksi dapat diberhentikan berdasarkan alasan lain yang dinilai tepat oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau Menteri demi kepentingan dan tujuan BUMN dan Anggota direksi juga diberi kesempatan untuk membela diri jika merasa berkeberatan dan apabila selama rencana pemberhentian masih dalam proses, maka anggota Direksi yang bersangkutan wajib melaksanakan tugasnya sebagaimana mestinya. 

 

D. Implementasi Lebih Lanjut

 

Staf Khusus Menteri BUMN menyatakan bahwa Kementerian BUMN saat ini tengah mengkaji PP 23/2022 tersebut dan memastikan akan terdapat aturan turunan yang bersifat teknis dengan tidak menutup kemungkinan akan tetap menggunakan aturan yang lama, jika perubahannya tidak jauh berbeda dengan aturan sebelumnya. Lebih lanjut, pihak Kementerian BUMN akan melakukan pengkajian terkait aturan tersebut dan baru akan diputuskan apakah akan dikeluarkan pelaksanaannya melalui Peraturan Menteri BUMN.

 

***

ADCO Law mendapatkan kepercayaan untuk mewakili klien dari perusahaan multinasional hingga entitas-entitas baru di berbagai industri untuk mencapai tujuan bisnis mereka di Indonesia.

 

ADCO Law sebagai Law Firm Jakarta membantu klien untuk menyusun, mengatur dan mengimplementasikan usaha bisnis dan investasi mereka, termasuk penataan, pembiayaan, dan mengamankan investasi serta mendirikan perusahaan asing baru di Indonesia. 

 

Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut mengenai masalah ini, jangan ragu untuk menghubungi kami

 

ADCO Law

Setiabudi Building 2, 2nd Floor, Suite 205C

Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 62, Setiabudi Karet

Jakarta Selatan, 12920, Indonesia.

Phone : +6221 520 3034

Fax     : +6221 520 3035

Email : [email protected] 

 

Penafian: Artikel ini telah disiapkan hanya untuk tujuan bacaan ilmiah dan pemasaran dari  ADCO Law. Dengan demikian, semua tulisan yang dimuat di sini bukan merupakan pendapat hukum formal dari ADCO Law. Oleh karena itu, ADCO Law harus dibebaskan dari dan/atau tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas segala sesuatu yang dilakukan oleh entitas yang menggunakan tulisan ini di luar tujuan ADCO Law.