| |

Bagaimana Mengatasi Persekongkolan Tender, Khususnya dalam Pengadaan Pemerintah?

aturan Pengadaan barang dan jasa

Dalam rangka menjamin persaingan usaha yang sehat, penerapan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU 5/1999) diharapkan dapat menumbuhkan budaya usaha yang jujur ​​dan sehat sehingga dapat terus mendorong dan meningkatkan daya saing. antar pelaku usaha. Salah satu bentuk tindakan yang dapat mengakibatkan persaingan tidak sehat adalah persekongkolan tender. Melihat berbagai praktik persekongkolan tender yang terjadi di lapangan dan dapat menghambat terciptanya persaingan usaha yang sehat, artikel ini akan membahas lebih lanjut pengadaan barang dan jasa, bagaimana hukum persaingan berperan, jenis-jenis persengkongkolan dan mitigasi risiko yang diperlukan.

A. Pengadaan Barang dan Jasa

Pengadaan barang dan jasa dapat diartikan sebagai kegiatan pengadaan dalam hal memperoleh barang dan jasa tertentu. Dalam konsep pengadaan barang dan jasa ini, pengguna akan berusaha mendapatkan barang/jasa yang dibutuhkannya dengan menggunakan metode dan proses tertentu untuk mencapai kesepakatan mengenai proses pengadaan, spesifikasi, harga, waktu, dan kesepakatan lainnya. Di Indonesia, konsep atau sistem mengenai pengadaan barang dan jasa pemerintah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa (Perpres 16/2018). Salah satu tujuan pengadaan barang dan jasa dalam Perpres 16/2018 ini adalah untuk meningkatkan peran pelaku usaha nasional (Pasal 4 huruf d). Oleh karena itu, Pemerintah sangat bergantung kepada pelaku usaha sebagai Penyedia Barang dan Jasa untuk membantu proyek pembangunan nasional.

Tata cara pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya diatur dalam Pasal 38 Perpres 16/2018 yang terdiri atas:

  1. E-purchasing;
  2. Pengadaan Langsung;
  3. Penunjukan Langsung;
  4. Tender Cepat; dan
  5. Tender

Pemerintah selalu berhati-hati dalam memilih penyedia untuk mendapatkan kualitas barang dan jasa yang terbaik. Di sisi lain, Pelaku Usaha sebagai Penyedia juga harus memiliki kemampuan mumpuni dan kualitas unggul untuk dipilih atau ditunjuk oleh Pemerintah yang mengerjakan proyek-proyek pembangunan nasional.

aturan Pengadaan barang dan jasa

Baca Juga: Pengertian Merger dan Alasan Perusahaan Melakukannya

B. Hukum Persaingan Usaha Dalam Rangka Pengadaan Barang dan Jasa

Persaingan yang sehat dan sehat diperlukan dalam mewujudkan prinsip pengadaan barang dan jasa yang efektif, efisien, transparan, terbuka, kompetitif, adil, dan akuntabel. Namun ternyata Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang diamanatkan UU 5/1999 menemukan beberapa persekongkolan yang terjadi dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah, khususnya dalam proses pemerintahan. Sejak dibentuk pada tahun 2000, KPPU telah memutuskan 71 (tujuh puluh satu) persen atau 273 (dua ratus tujuh puluh tiga) perkara tender. Hal ini menjadi perhatian serius bagi pemerintah selaku penyelenggara untuk terus menyempurnakan sistem dan infrastruktur terkini untuk mendapatkan hasil kerja yang maksimal dari Provider.

Persekongkolan Tender diatur dalam Pasal 22 UU 5/1999 yang mengatur:

“Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang lelang sehingga dapat mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat”.

Namun telah diubah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XIV/2016 yang menyebutkan bahwa frasa “pihak lain” dalam Pasal 22 sampai dengan Pasal 24 UU 5/1999 harus diartikan sebagai “pihak yang terkait dengan pelaku usaha lain”. Sehingga Pasal 22 UU 5/1999 mengatur:

“Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pelaku usaha lain dan/atau pihak terkait dengan pelaku usaha lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang lelang sehingga dapat mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat”.

Perubahan frasa pihak lain menjadi lebih luas sehingga tidak hanya terkait dengan pelaku usaha, tetapi lebih luas lagi kepada siapa pun yang terlibat dalam persekongkolan tender ini.

C. Persekongkolan Tender

Persekongkolan tender dalam pedoman Pasal 22 UU 5/1999 oleh KPPU, dijelaskan menjadi 3 (tiga) jenis sebagai berikut:

  1. Persekongkolan Horizontal

Persekongkolan horizontal adalah persekongkolan yang terjadi antara pelaku usaha atau penyedia barang dan jasa dengan masing-masing pelaku usaha atau penyedia barang dan jasa. para pelaku usaha bekerja sama untuk memenangkan suatu proyek pemerintah tanpa memperhatikan persaingan yang sehat. Hal ini tentunya memberikan kerugian bagi pelaku usaha lain yang memiliki kompetensi mumpuni untuk dapat memenangkan proyek secara sehat.

  1. Persekongkolan Vertikal

Persekongkolan vertikal terjadi antara pelaku usaha atau penyedia barang dan jasa dengan panitia lelang atau panitia lelang atau pengguna barang dan jasa atau pemilik atau pengusaha. Panitia lelang menggunakan atau menyalahgunakan kewenangannya untuk mengambil keuntungan melalui kerjasama dengan salah satu pelaku usaha peserta untuk memenangkan tender pemerintah. Hal ini tentu sangat disayangkan karena pemerintah yang diwakili panitia lelang harus adil dan transparan kepada semua pihak, baik pelaku usaha maupun panitia.

  1. Persekongkolan Horizontal dan Vertikal

Persekongkolan jenis ini adalah persekongkolan yang terjadi antara panitia lelang atau panitia lelang atau pengguna barang dan jasa atau pemilik atau pengusaha dengan pelaku usaha atau penyedia barang dan jasa. Persekongkolan ini melibatkan beberapa pelaku usaha peserta tender sehingga sejak awal sudah diketahui siapa pemenangnya. Secara umum, bentuk persekongkolan ini dapat disebut sebagai kecenderungan fiktif dimana tender ini hanya formalitas atau secara administratif dilakukan secara tertutup.

aturan Pengadaan barang dan jasa

Baca Juga: Perbedaan Merger dan Akuisisi

D. Mitigasi Risiko Dalam Proses Pengadaan Barang dan Jasa

Baik Pemerintah sebagai Panitia maupun pelaku usaha sebagai penyedia barang dan jasa, perlu mengantisipasi persekongkolan tender ini karena dapat merugikan semua pihak baik dari pihak pemerintah maupun pelaku usaha. Unsur-unsur yang diatur dalam Pasal 22 UU 5/1999 jelas jika terbukti ada persekongkolan tender, KPPU dapat mengenakan sanksi administratif berupa denda minimal 1 miliar Rupiah kepada siapa pun yang terlibat dalam persekongkolan tender.

Oleh karena itu, beberapa hal yang perlu dilakukan oleh panitia pelelangan atau panitia lelang atau pengguna barang dan jasa atau pemilik atau pengusaha untuk mencapai target sebagai berikut:

  1. Menjaga integritas sebagai pihak yang ditunjuk oleh pemerintah dalam memberikan pekerjaan kepada penyedia;
  2. Membuat persyaratan yang komprehensif dan tidak mengarah pada spesifikasi tertentu;
  3. Meneliti dokumen peserta lelang dengan cermat dan teliti;
  4. Memastikan bahwa penawar tidak berafiliasi satu sama lain;
  5. Melakukan proses lelang secara jujur ​​dan transparan mulai dari pengumuman lelang sampai dengan pengumuman pemenang.

Di sisi lain, pelaku usaha sebagai penyedia barang dan jasa juga perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Memenuhi dokumen lelang sesuai dengan persyaratan yang dipersyaratkan oleh Panitia;
  2. Tidak berkoordinasi atau bekerjasama dengan panitia dan/atau peserta lain untuk kepentingan pemenang lelang;
  3. Memberikan tanggapan atau keberatan jika ada persyaratan yang tidak wajar;
  4. Mengutamakan sikap persaingan yang sehat selama proses tender.

 

***

ADCO Law mendapatkan kepercayaan untuk mewakili klien dari perusahaan multinasional hingga entitas-entitas baru di berbagai industri untuk mencapai tujuan bisnis mereka di Indonesia.

 

ADCO Law sebagai Law Firm Jakarta membantu klien untuk menyusun, mengatur dan mengimplementasikan usaha bisnis dan investasi mereka, termasuk penataan, pembiayaan, dan mengamankan investasi serta mendirikan perusahaan asing baru di Indonesia. 

 

Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut mengenai masalah ini, jangan ragu untuk menghubungi kami

 

ADCO Law

Setiabudi Building 2, 2nd Floor, Suite 205C

Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 62, Setiabudi Karet

Jakarta Selatan, 12920, Indonesia.

Phone : +6221 520 3034

Fax     : +6221 520 3035

Email : [email protected] 

 

Penafian: Artikel ini telah disiapkan hanya untuk tujuan bacaan ilmiah dan pemasaran dari  ADCO Law. Dengan demikian, semua tulisan yang dimuat di sini bukan merupakan pendapat hukum formal dari ADCO Law. Oleh karena itu, ADCO Law harus dibebaskan dari dan/atau tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas segala sesuatu yang dilakukan oleh entitas yang menggunakan tulisan ini di luar tujuan ADCO Law.