| |

Mengenal Kodifikasi dan Unifikasi Hukum

Kodifikasi hukum adalah

Kodifikasi hukum adalah salah satu istilah yang dikenal dalam literasi hukum secara akademik dalam implementasi suatu hukum di suatu tempat atau negara, dalam hal ini tidak terkecuali bagi Indonesia. Sedangkan Unifikasi Hukum adalah istilah hukum lainnya yang berkaitan dengan hukum-hukum yang kita kenal saat ini. Berikut di bawah ini adalah ulasan lebih lanjut terkait Kodifikasi dan Unifikasi Hukum

A. Latar Belakang

Aneka ragam bentuk hukum yang terdapat di Indonesia dapat menyebabkan banyak terjadinya konflik hukum yang berkembang di masyarakat, baik antara hukum yang tertulis maupun hukum tidak tertulis (hukum adat/hukum kebiasaan). Sebagai Negara hukum, Indonesia merupakan Negara yang kaya akan budaya termasuk di dalamnya budaya hukum yang plural dan majemuk, tapi pluralisme hukum yang ada dalam sejarah hukum Indonesia menyebabkan beberapa hal yaitu : 

  1. Sulitnya mencari kepastian hukum karena kemajemukan yang berbeda tersebut mengakibatkan hukum di Indonesia menjadi beragam dan sulit diatur. 
  2. Persatuan dan kesatuan bangsa menjadi pertaruhan yang cukup menyulitkan dalam menyamakan persepsi masyarakat tentang suatu hal karena sifat kedaerahan yang masih cukup kuat.
  3. Penyelesaian konflik menjadi bagian yang teramat rumit untuk diselesaikan karena banyak kepentingan dan sistem hukum yang berkembang sehingga seringkali diselesaikan dengan cara kekerasan.
  4. Otonomi daerah menyebabkan perpecahan karena membentuk opini tentang putra daerah dan putra pendatang sehingga memunculkan diskriminasi. 
  5. Sifat kedaerahan sangat menyulitkan menciptakan sistem hukum yang berjiwa kebangsaan.

Sebab-sebab itu membawa akibat yang cukup untuk membentuk sistem hukum yang diinginkan. Akibat-akibatnya menimbulkan beberapa hal yang berimplikasi pada saat timbulnya suatu konflik, yaitu: 

  1. Tidak adanya kepercayaan terhadap hukum Negara dan lebih mengedepankan hukum adat.
  2. Menganggap hukum daerahnya lebih baik dari yang lain.
  3. Menyempitkan cara berpikir karena lebih mengutamakan mempertahankan hukum adat masing-masing daripada mengedepankan hukum Negara.

Untuk itu diperlukan penerapan Kodifikasi dan Unifikasi Hukum terhadap hukum yang berlaku di masyarakat saat ini.

Kodifikasi hukum adalah

Baca Juga: Mengenal KITAS-KITAP serta Prosedurnya

B. Kodifikasi Hukum 

Pengertian Kodifikasi Hukum menurut Umar Said, sebagaimana yang dikutip Sugiantari, adalah membukukan hukum sejenis, secara lengkap, sistematis menjadi satu dalam satu kitab Undang-Undang, hal itu misalnya: Hukum Pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, hukum perdata dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, hukum dagang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. Lebih lanjut, menurut R. Soeroso kodifikasi hukum adalah pembukuan hukum dalam suatu himpunan undang-undang dalam materi yang sama.

Tujuan umum dari kodifikasi adalah untuk membuat kumpulan peraturan-undangan itu menjadi sederhana dan mudah dikuasai, tersusun secara logis, serasi, dan pasti kemudian agar didapat suatu rechtseenheid (kesatuan hukum) dan suatu rechts-zakerheid (kepastian hukum). 

C. Unifikasi Hukum

Di sisi lain, menurut Umar Said, Unifikasi Hukum adalah penyatuan hukum yang berlaku secara nasional; atau penyatuan pemberlakuan hukum secara nasional. Penyatuan hukum secara nasional untuk hukum-hukum yang bersifat sensitif yaitu hukum-hukum yang mengarah kepada pelaksanaan hukum kebiasaan sangat sulit untuk diunifikasi karena masing-masing daerah memiliki adat istiadat yang berbeda. Seperti contoh yaitu Undang-Undang tentang Pornografi yang banyak mendapat penolakan dari masyarakat di daerah yang menganggap jika Undang-Undang tersebut dilaksanakan akan mempengaruhi esensi pelaksanaan kegiatan adat di daerah mereka. 

Kodifikasi hukum adalah
Baca Juga: Bagaimana Mengatasi Persekongkolan Tender, Khususnya dalam Pengadaan Pemerintah?

***

ADCO Law mendapatkan kepercayaan untuk mewakili klien dari perusahaan multinasional hingga entitas-entitas baru di berbagai industri untuk mencapai tujuan bisnis mereka di Indonesia.

 

ADCO Law sebagai Law Firm Jakarta membantu klien untuk menyusun, mengatur dan mengimplementasikan usaha bisnis dan investasi mereka, termasuk penataan, pembiayaan, dan mengamankan investasi serta mendirikan perusahaan asing baru di Indonesia. 

 

Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut mengenai masalah ini, jangan ragu untuk menghubungi kami

 

ADCO Law

Setiabudi Building 2, 2nd Floor, Suite 205C

Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 62, Setiabudi Karet

Jakarta Selatan, 12920, Indonesia.

Phone : +6221 520 3034

Fax     : +6221 520 3035

Email : [email protected] 

 

Penafian: Artikel ini telah disiapkan hanya untuk tujuan bacaan ilmiah dan pemasaran dari  ADCO Law. Dengan demikian, semua tulisan yang dimuat di sini bukan merupakan pendapat hukum formal dari ADCO Law. Oleh karena itu, ADCO Law harus dibebaskan dari dan/atau tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas segala sesuatu yang dilakukan oleh entitas yang menggunakan tulisan ini di luar tujuan ADCO Law.