Dengan diberlakukannya Undang-Undang PDP, ketentuan mengenai perlindungan data pribadi pelanggan, dalam hal ini pemegang polis, diatur oleh undang-undang khusus yang dikategorikan sebagai lex specialis. Ini berarti bahwa dalam sengketa hukum yang berkaitan dengan perlindungan data pribadi, ketentuan Undang-Undang PDP memiliki prioritas atas undang-undang umum.
Perlindungan data pribadi bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga merupakan cara untuk menjaga kepercayaan dan menjunjung tinggi integritas bisnis. Kami, di ADCO Law, selalu siap untuk membantu klien kami dalam memahami dan mengadopsi praktik-praktik terbaik dalam menjalankan bisnis sesuai dengan Undang-Undang PDP.
Kami siap memberi Anda saran dan solusi yang solid untuk meminimalkan risiko hukum dan bisnis Anda!