Akuisisi adalah Strategi Perusahaan dalam Kegiatan Bisnis
Akuisisi adalah cara yang saat ini dominan digunakan oleh perusahaan khususnya dalam rangka memaksimalkan kemakmuran stakeholders perusahaan. Perkembangan dan perubahan usaha yang sedemikian cepat menuntut para pelaku usaha untuk mencari terobosan agar bidang usaha tetap berjalan dan bahkan terus berkembang. Dengan akuisisi, dua atau lebih badan usaha tetap eksis secara hukum dan badan usaha yang paling besar menjadi induk perusahaan dimana secara umum proses akuisisi hanya mengubah status pemilik saham yaitu beralih dari pemegang saham perseroan terakuisisi kepada pemegang saham pengakuisisi. Artikel ini akan memberikan deskripsi lebih lanjut mengenai Pengertian, Tujuan, Syarat-syarat, proses, bentuk-bentuk, dan Akibat Hukum Akuisisi.
A. Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU 40/2007”);
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU 11/2020”).
B. Pengertian Akuisisi Adalah
Pasal 1 ayat (1) UU 40/2007 jo UU 11/2020 mengatur mengenai definisi Akuisisi dengan istilah pengambilalihan yaitu sebagai berikut :
“Pengambilalihan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambil alih saham Perseroan yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas Perseroan tersebut”
Berdasarkan definisi pengambilalihan sebagaimana dimaksud maka ditarik kesimpulan antara lain:
- Pengambilalihan adalah suatu perbuatan hukum
- Pihak yang mengambil alih adalah orang atau badan hukum
- Metode pengambilalihan dengan cara melakukan pengambilalihan saham
- Pengambilalihan saham itu dapat mengakibatkan beralihnya pengendalian atas perseroan terbatas tersebut.
C. Alasan dilakukannya Akuisisi
Alasan-alasan terjadinya akuisisi antara lain:
- Mendapatkan cash flow dengan cepat karena produk dan pasar sudah jelas;
- Memperoleh kemudahan dana/pembiayaan karena kreditor lebih percaya dengan perusahaan yang telah berdiri atau mapan;
- Memperoleh karyawan yang berpengalaman;
- Mendapatkan pelanggan yang telah mapan tanpa harus merintis dari awal;
- Memperoleh sistem operasional dan administratif yang mapan;
- Mengurangi resiko kegagalan bisnis karena tidak harus mencari konsumen baru;
- Menghemat waktu untuk memasuki bisnis baru; dan
- Memperoleh infrastruktur untuk mencapai pertumbuhan yang lebih cepat.
D. Tujuan Akuisisi Adalah
Pada umumnya, tujuan dilakukannya akuisisi yakni untuk mendapatkan sinergi atau nilai tambahan. Perusahaan yang menginginkan pertumbuhan yang cepat, baik ukuran, pasar saham, maupun diversifikasi usaha dapat melakukan merger atau akuisisi. Dasar utama yang menjadi alasan akuisisi tersebut adalah untuk meningkatkan efisiensi. Dengan adanya efisiensi maka harga bisa diturunkan dan kualitas pelayanan dapat ditingkatkan.
Demi mengembangkan teknologi dan meningkatkan likuiditas pemilik perusahaan, akuisisi antar-perusahaan juga memungkinkan perusahaan memiliki likuiditas yang lebih besar. Jika perusahaan lebih besar maka pasar akan lebih luas, sehingga lebih likuid dibandingkan dengan perusahaan yang berskala kecil. Akuisisi juga dapat mewujudkan tujuan meningkatkan nilai perusahaan atau memaksimumkan kemakmuran pemegang saham. Kesuksesan dari suatu peristiwa akuisisi diantaranya diukur dari tercapainya peningkatan nilai perusahaan pasca akuisisi. Jika nilai perusahaan pasca akuisisi tidak meningkat berarti pemegang saham telah kehilangan premium yang dibayarkan ditambah biaya-biaya lain dalam rangka transaksi akuisisi.
E. Proses Akuisisi
Adapun proses Akuisisi adalah sebagai berikut :
- Keputusan RUPS
- Pemberitahuan kepada direksi Perseroan
- Penyusunan Rancangan Akuisisi
- Pengumuman dalam surat kabar
- Pengambilalihan Ringkasan Rancangan
- Pengajuan Keberatan Kreditor
- Pembuatan Akta Pengambilalihan di hadapan Notaris
- Pemberitahuan kepada Menteri
- Pengumuman Hasil Pengambilalihan
F. Bentuk-bentuk Akuisisi
Akuisisi dapat dibedakan dalam tiga kelompok besar, yaitu:
- Akuisisi horizontal, yaitu akuisisi yang dilakukan oleh suatu badan usaha yang masih dalam bisnis yang sama.
- Akuisisi vertikal, yaitu akuisisi pemasok atau pelanggan badan usaha yang dibeli.
- Akuisisi konglomerat, yaitu akuisisi badan usaha yang tidak ada hubungannya sama sekali dengan badan usaha pembeli.
Klasifikasi berdasarkan objek yang diakuisisi dibedakan atas akuisisi saham dan akuisisi aset, yaitu:
- Akuisisi saham, istilah akuisisi adalah untuk menggambarkan sebagai suatu transaksi jual beli saham perusahaan, dan transaksi tersebut mengakibatkan beralihnya kepemilikan perusahaan dari penjual kepada pembeli. Akuisisi saham merupakan salah satu bentuk akuisisi yang paling umum ditemui dalam hampir setiap kegiatan akuisisi.
- Akuisisi Aset, apabila sebuah perusahaan bermaksud memiliki perusahaan lain maka perusahaan tersebut dapat membeli sebagian atau seluruh aktiva atau aset perusahaan lain tersebut. Jika pembelian tersebut hanya sebagian dari aktiva perusahaan maka hal ini dinamakan akuisisi parsial. Akuisisi aset secara sederhana dapat dikatakan merupakan Jual beli (aset) antara pihak yang melakukan akuisisi aset ( sebagai pihak pembeli) dengan pihak yang diakuisisi asetnya (sebagai pihak penjual). Akuisisi dapat dilakukan dengan pembayaran uang tunai atau Perjanjian tukar menukar antara aset yang diakuisisi dengan suatu kebendaan lain milik dan pihak yang melakukan akuisisi, jika akuisisi tidak dilakukan dengan cara tunai.
G. Akibat Hukum Akuisisi Adalah
Perbuatan hukum pengambilalihan tidak mengakibatkan Perseroan yang diambil alih sahamnya, menjadi bubar atau berakhir. Perseroan tersebut tetap eksis dan valid seperti sediakala. Hanya pemegang sahamnya yang beralih dari pemegang saham semula kepada yang mengambil alih. Akibat hukumnya, hanya sebatas terjadinya perubahan pengendalian Perseroan kepada pihak yang mengambil alih.
***
ADCO Law sebagai Law Firm Jakarta memiliki pengalaman dan sumber daya yang mumpuni yang dapat membantu klien untuk menyusun, mengatur dan mengimplementasikan usaha bisnis dan investasi mereka, termasuk penataan, pembiayaan, dan mengamankan investasi serta mendirikan perusahaan asing baru di Indonesia.
Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut mengenai masalah ini, jangan ragu untuk menghubungi kami
ADCO Law
Setiabudi Building 2, 2nd Floor, Suite 205C
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 62, Setiabudi Karet
Jakarta Selatan, 12920, Indonesia.
Phone : +6221 520 3034
Fax : +6221 520 3035
Email : [email protected]
Penafian: Artikel ini telah disiapkan hanya untuk tujuan bacaan ilmiah dan pemasaran dari ADCO Law. Dengan demikian, semua tulisan yang dimuat di sini bukan merupakan pendapat hukum formal dari ADCO Law. Oleh karena itu, ADCO Law harus dibebaskan dari dan/atau tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas segala sesuatu yang dilakukan oleh entitas yang menggunakan tulisan ini di luar tujuan ADCO Law.