| |

Metode Penelitian Hukum Dalam Pemecahan Masalah Hukum

yuridis adalah

Tinjauan yuridis adalah langkah yang secara umum bertujuan untuk mencari dan memecah komponen-komponen dari suatu permasalahan untuk dikaji lebih dalam serta kemudian menghubungkannya dengan hukum, kaidah hukum, serta norma hukum yang berlaku sebagai pemecahan permasalahannya. Seiring dengan permasalahan hukum yang semakin hari semakin berkembang, dalam melakukan tinjauan yuridis diperlukan adanya suatu metode penelitian hukum sebagai instrumen untuk menjelaskan dan meneliti permasalahan hukum yang semakin hari semakin berkembang tersebut. Penelitian Hukum sendiri merupakan suatu penelitian dengan objek hukum, baik hukum sebagai ilmu atau aturan yang bersifat dogmatis maupun hukum yang berkaitan dengan kehidupan masyarakat yang didasarkan pada metode, sistematika, dan pemikiran tertentu untuk mempelajari gejala hukum yang terjadi dengan cara menganalisis dan selanjutnya memecahkan masalah yang mungkin timbul. Ada berbagai jenis metodologi penelitian hukum yang bisa digunakan dalam melakukan penelitian hukum, guna menguraikan suatu permasalahan hukum kontemporer, diantaranya yaitu: Metode Penelitian Hukum Normatif (Yuridis Normatif), Metode Penelitian Hukum Empiris (Yuridis Empiris), dan Metodologi Penelitian Socio Legal.

 

A. Metodologi Penelitian Hukum Normatif

Metode Penelitian Hukum Normatif menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Pendekatan normatif dalam yuridis adalah suatu pendekatan yang mengacu pada hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Lebih lanjut, penelitian hukum normatif adalah salah satu jenis metodologi penelitian hukum yang mendasarkan analisisnya pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan relevan dengan permasalahan hukum yang menjadi fokus penelitian. Topik permasalahan hukum yang relevan untuk diteliti dengan menggunakan Metode Penelitian Hukum Normatif, diantaranya mengenai;

  •  inventarisasi hukum positif;
  •  asas-asas hukum
  •  Tema mengenai penemuan hukum in-concreto,
  • sistematika hukum atau sistematika peraturan perundang-undangan, penelitian terhadap taraf sinkronisasi (taraf konsistensi nya) dari peraturan perundang-undangan, baik secara vertikal maupun horizontal.

Pengumpulan data dalam Metode Penelitian Hukum Normatif lebih banyak dilakukan dengan cara studi pustaka sebagai bahan dasar untuk diteliti dengan cara mengadakan penelusuran terhadap peraturan-peraturan dan literatur-literatur lain berkaitan dengan permasalahan yang diteliti atau sering disebut sebagai penelitian hukum kepustakaan. 

yuridis adalah

Baca juga: Akuisisi adalah Strategi Perusahaan dalam Kegiatan Bisnis

B. Metodologi Penelitian Hukum Empiris

Metode Penelitian Hukum Empiris (Yuridis Empiris) merupakan metode penelitian hukum yang mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta apa yang terjadi dalam kenyataan di masyarakat atau penelitian yang dilakukan terhadap keadaan sebenarnya yang terjadi di masyarakat, dengan maksud menemukan fakta-fakta yang dijadikan data penelitian yang kemudian data tersebut dianalisis untuk mengidentifikasi masalah yang pada akhirnya menuju pada penyelesaian masalah. Topik-topik atau tema yang relevan untuk diteliti menggunakan metode penelitian hukum empiris adalah Penelitian terhadap identifikasi hukum, dan penelitian terhadap efektifitas hukum.

 

Penelitian hukum difokuskan pada menguji kepatuhan masyarakat terhadap suatu norma hukum dengan tujuan mengukur efektif atau tidak suatu pengaturan/materi hukum yang berlaku. Data primer yang digunakan dalam metode penelitian ini merupakan data yang diperoleh secara langsung dari lapangan berdasarkan dari responden dan narasumber. Pengumpulan data di lapangan yang dilakukan oleh peneliti dengan cara wawancara. 

 

Pengumpulan data hukum dalam penelitian hukum empiris dilakukan dengan cara survey. Survey merupakan sarana untuk mengumpulkan data dari narasumber atau informan penelitian untuk melakukan pengamatan dan wawancara pada pendekatan empiris (penelitian hukum non doktrinal). 

 

C. Metodologi Penelitian Socio Legal

Metodologi Penelitian Socio Legal dalam Tinjauan yuridis adalah metodologi penelitian hukum, yang menggunakan pendekatan metodologi ilmu sosial dalam arti yang luas. Penelitian Socio-Legal, memandang hukum secara kompleks, tidak hanya berhenti pada norma yang menggunakan sejumlah disiplin ilmu secara interdisipliner. 

 

Metodologi hukum ini menggunakan ilmu sosial pada umumnya dan ilmu sosiologi pada khususnya dalam mengontraksikan dan menjelaskan permasalahan hukum yang diteliti. Meskipun menggunakan ilmu sosial namun metodologi penelitian Socio Legal bukan ditujukan untuk kepentingan ilmu sosial namun untuk kepentingan ilmu hukum. 

yuridis adalah

 

Topik permasalahan hukum yang relevan untuk diteliti dengan menggunakan metodologi penelitian Socio Legal diantaranya yaitu; (1) Penelitian terhadap identifikasi hukum, dan (2) penelitian terhadap efektifitas yakni difokuskan pada menguji kepatuhan masyarakat terhadap suatu norma hukum dengan tujuan mengukur efektif atau tidak suatu pengaturan/materi hukum yang berlaku. Penelitian Socio Legal bertumpu pada data utama dari lapangan, yakni melalui informan yang diperoleh dengan cara wawancara secara mendalam yang untuk kemudian digunakan sebagai data bahan hukum. Apabila dalam penelitian hukum normatif berangkat dari das solen atau law in book menuju das sein atau law in action,  maka penelitian Socio Legal berangkat dari das sein menuju das solen, yang berarti penelitian Socio Legal berlandaskan pada hukum yang ada di masyarakat bukan hukum yang dibuat oleh pemerintah pusat (Undang-Undang). 

 

***

ADCO Law mendapatkan kepercayaan untuk mewakili klien dari perusahaan multinasional hingga entitas-entitas baru di berbagai industri untuk mencapai tujuan bisnis mereka di Indonesia.

 

ADCO Law sebagai Law Firm Jakarta membantu klien untuk menyusun, mengatur dan mengimplementasikan usaha bisnis dan investasi mereka, termasuk penataan, dan pembiayaan. 

 

Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut mengenai masalah ini, jangan ragu untuk menghubungi kami

 

ADCO Law

Setiabudi Building 2, 2nd Floor, Suite 205C

Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 62, Setiabudi Karet

Jakarta Selatan, 12920, Indonesia.

Phone : +6221 520 3034

Fax     : +6221 520 3035

Email : info@adcolaw.com 

 

Penafian: Artikel ini telah disiapkan hanya untuk tujuan bacaan ilmiah dan pemasaran dari  ADCO Law. Dengan demikian, semua tulisan yang dimuat di sini bukan merupakan pendapat hukum formal dari ADCO Law. Oleh karena itu, ADCO Law harus dibebaskan dari dan/atau tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas segala sesuatu yang dilakukan oleh entitas yang menggunakan tulisan ini di luar tujuan ADCO Law.