Apa itu Duplik?
Duplik adalah jawaban tergugat atas replik yang diajukan oleh penggugat. Hak tergugat untuk menjawab replik penggugat ini diatur dalam Pasal 142 Reglement op de Rechtsvordering (RV). Dalam duplik, tergugat dapat membantah maupun membenarkan dalil-dalil dalam replik penggugat. Namun, apabila tergugat tidak memberikan sanggahan terhadap dalil yang dituliskan penggugat dalam repliknya, maka tergugat dianggap membenarkan dalil tersebut. Tergugat juga dapat mengemukakan dalil baru dalam dupliknya agar dapat menguatkan argumennya.
Bahwa menurut aturannya memang dikatakan bahwa Duplik adalah dapat diajukan secara lisan maupun tertulis. Namun demikian, dalam praktek yang sebenarnya terjadi, Duplik yang diajukan oleh tergugat selalu disampaikan dalam bentuk tertulis.
***
ADCO Law mendapatkan kepercayaan untuk mewakili klien dari perusahaan multinasional hingga entitas-entitas baru di berbagai industri untuk mencapai tujuan bisnis mereka di Indonesia.
ADCO Law sebagai Law Firm Jakarta membantu klien untuk menyusun, mengatur dan mengimplementasikan usaha bisnis dan investasi mereka, termasuk penataan, pembiayaan, dan mengamankan investasi serta mendirikan perusahaan asing baru di Indonesia.
Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut mengenai masalah ini, jangan ragu untuk menghubungi kami
ADCO Law
Setiabudi Building 2, 2nd Floor, Suite 205C
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 62, Setiabudi Karet
Jakarta Selatan, 12920, Indonesia.
Phone : +6221 520 3034
Fax : +6221 520 3035
Email : [email protected]
Penafian: Artikel ini telah disiapkan hanya untuk tujuan bacaan ilmiah dan pemasaran dari ADCO Law. Dengan demikian, semua tulisan yang dimuat di sini bukan merupakan pendapat hukum formal dari ADCO Law. Oleh karena itu, ADCO Law harus dibebaskan dari dan/atau tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas segala sesuatu yang dilakukan oleh entitas yang menggunakan tulisan ini di luar tujuan ADCO Law.