| |

Mengenal KITAS-KITAP serta Prosedurnya

Kitap adalah

KITAP adalah dokumen kependudukan yang seringkali dibutuhkan oleh pihak penyelenggara/instansi tertentu yang bersifat administratif untuk dapat mengidentifikasi seorang warga negara khususnya Warga Negara Asing (WNA) yang memilih untuk bertempat tinggal di wilayah yurisdiksi negara Indonesia begitu pula dengan KITAS. Kedua dokumen perizinan ini menjadi prasyarat wajib bagi setiap WNA baik yang ingin bekerja maupun tinggal di Indonesia agar dapat melaksanakan aktivitasnya secara legal dan tidak cacat hukum begitu juga dengan perusahaan-perusahaan yang ingin memakai tenaga asing profesional untuk melangsungkan kegiatan bisnisnya dalam waktu yang lama sebagai orang asing (ekspatriat). Untuk dapat mengenal dan memahami lebih jauh terkait hal ini, berikut disajikan pemaparan sebagai berikut.

 

A. Pengertian KITAS

Secara umum, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) merupakan kartu izin yang diberikan kepada Warga Negara Asing (WNA) yang akan tinggal di Indonesia untuk beberapa waktu. Pengertian mengenai KITAS diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 29 tahun 2021 tentang Visa dan Izin Tinggal (Permenkumham  29/2021) pada Pasal 1 angka 18 dengan istilah Izin Tinggal Terbatas yang menjelaskan bahwa: 

 

“Izin Tinggal Terbatas adalah izin yang diberikan kepada Orang Asing untuk tinggal dan berada di Wilayah Indonesia untuk jangka yang terbatas.”

 

Untuk mendapatkan kartu ini pada umumnya harus mempunyai pekerjaan di Indonesia dan mendapat sponsor dari perusahaan tempat Warga Negara Asing tersebut bekerja.

 

B. Pihak-pihak yang Berhak Mendapatkan KITAS

Berdasarkan pasal Pasal 52 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian (UU 6/2011), KITAS diberikan kepada:

 

  1. Orang Asing yang masuk Wilayah Indonesia dengan Visa tinggal terbatas;
  2. Anak yang pada saat lahir di Wilayah Indonesia ayah dan/atau ibunya pemegang KITAS;
  3. Orang Asing yang diberikan alih status dari Izin Tinggal kunjungan;
  4. Nakhoda, awak kapal, atau tenaga ahli asing di atas kapal laut, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  5. Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia; atau
  6. Anak dari Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia.

 

Pemberian, perpanjangan, dan pembatalan KITAS terhadap pihak-pihak tersebut dilakukan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk.

C. Jangka Waktu berlakunya KITAS

KITAS memiliki berbagai jangka waktu sebagaimana diatur dalam Pasal 75 Permenkumham  29/2021 sehingga pemegang kartu ini tidak perlu memperpanjang Visa mereka setiap bulan diantaranya: 

  1. Paling lama 5 (lima) tahun; 
  2. Paling lama 2 (dua) tahun;
  3. Paling lama 1 (satu) tahun; 
  4. Paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari; atau 
  5. Paling lama 90 (sembilan puluh) hari.

Berdasarkan pemberlakuannya, masa berlaku KITAS selama 5 (lima) tahun diberikan kepada orang asing dalam rangka rumah kedua.

Lebih lanjut, masa berlaku KITAS selama 1 (satu) hingga 2 (dua) tahun diberikan kepada orang asing dalam hal:

  • Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia; 
  • Repatriasi; 
  • Eks warga negara Indonesia; 
  • Bekerja sebagai tenaga ahli;
  • Penanaman modal;
  • Rohaniwan;
  • Pelajar/mahasiswa yang mengikuti pendidikan;
  • Menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegang lzin Tinggal Terbatas.

Selain itu, masa berlaku KITAS selama 90 (sembilan puluh) hari hingga 180 (seratus delapan puluh) hari diberikan kepada orang asing dalam hal:

  • Melakukan kegiatan yang berkaitan dengan profesi dengan menerima bayaran;
  • Melakukan kegiatan dalam rangka pembuatan film yang bersifat komersial dan telah mendapat izin dari instansi yang berwenang; 
  • Melakukan pengawasan kualitas barang atau produksi;
  • Melakukan inspeksi atau audit pada cabang perusahaan di Indonesia;
  • Melayani purna jual; 
  • Memasang dan mereparasi mesin; 
  • Melakukan pekerjaan nonpermanen dalam rangka konstruksi;
  • Mengadakan pertunjukan kesenian, musik dan olahraga; 
  • Mengadakan kegiatan olahraga profesional; 
  • Melakukan kegiatan pengobatan; atau 
  • Calon tenaga kerja asing yang akan bekerja dalam rangka uji coba keahlian.

Kitap adalah

D. Prosedur Pengajuan KITAS

Permohonan pemberian Izin Tinggal Terbatas harus diajukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal Tanda Masuk diberikan. Permohonan tersebut diajukan oleh Orang Asing, Penjamin atau Penanggung Jawab dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan: 

  1. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku dan memuat Tanda Masuk; dan
  2. Surat penjaminan dari Penjamin.

Selain melampirkan persyaratan sebagaimana yang sudah dijelaskan di atas, untuk golongan khusus yang terkualifikasi sebagai pihak-pihak diantaranya:

  • Bekerja sebagai tenaga ahli;
  • Mengadakan penelitian ilmiah;
  • Mengikuti pendidikan dan pelatihan;
  • Melakukan tugas sebagai rohaniawan;
  • Wisatawan lanjut usia dari mancanegara;
  • Orang Asing eks warga negara Indonesia;
  • Orang Asing dalam rangka penanaman modal;
  • Menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegang KITAP;
  • Menggabungkan diri dengan ayah dan/atau ibu bagi anak berkewarganegaraan asing yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayah dan/atau ibu berkewarganegaraan Indonesia;
  • Menggabungkan diri dengan ayah dan/atau ibu pemegang KITAS atau KITAP  bagi anak yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum menikah. 

diharuskan untuk melampirkan persyaratan tambahan yang secara umum meliputi:

  1. Bagi Penanam Modal dan Tenaga Kerja
    Rekomendasi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) dari Kementerian Ketenagakerjaan 
  2. Bagi Rohaniawan
    • Rekomendasi dari Kementerian Agama
    • Akta pendirian yayasan atau lembaga kerohanian 
  3. Bagi yang mengikuti pendidikan dan pelatihan
    • Rekomendasi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan/Kementerian Agama/lembaga pemerintah yang membidangi
    • Rekomendasi dari sekretariat negara bagi orang asing penerima beasiswa dari Republik Indonesia 
  4. Berkaitan dengan masalah kependudukan 
    • Akta kelahiran
    • Akta perkawinan
    • Kartu keluarga
    • KITAS/KITAP dari ayah/ibu

Setelah memenuhi persyaratan-persyaratan tersebut diatas, Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi menyelesaikan permohonan pemberian Izin Tinggal Terbatas melalui mekanisme: 

  1. pemeriksaan kelengkapan persyaratan; 
  2. entri data, pemindaian berkas dan cetak tanda permohonan; 
  3. pembayaran biaya Imigrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; 
  4. persetujuan Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk; 
  5. wawancara, identifikasi dan verifikasi data serta pengambilan data biometrik foto dan sidik jari; 
  6. persetujuan Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
  7. penerbitan KITAP;
  8. persetujuan Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
  9. pemindaian dokumen selesai; 
  10. peneraan Izin Tinggal Terbatas yang sekaligus memuat Izin Masuk Kembali; dan 
  11. penyerahan dokumen.

 

E. KITAP Adalah

Selain KITAS dikenal izin tinggal WNA lainnya yakni Kartu Izin Tinggal Tetap atau yang dikenal dengan KITAP. KITAP adalah dokumen yang dibutuhkan oleh pihak penyelenggara/instansi tertentu yang bersifat administratif untuk dapat mengidentifikasi seorang warga negara khususnya Warga Negara Asing (WNA) yang memilih untuk bertempat tinggal di wilayah yurisdiksi negara Indonesia. Pasal 106 angka 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) yang mengubah Pasal 1 angka 23 UU 6/2011 menetapkan definisi KITAP dengan istilah izin tinggal terbatas, Kitap adalah :

 

“Izin yang diberikan kepada orang asing tertentu untuk bertempat tinggal dan menetap di wilayah Indonesia sebagai penduduk Indonesia.” 

 

F. Pihak-pihak yang Berhak Mendapatkan KITAP

Berdasarkan Pasal 126 Permenkumham  29/2021, KITAP dapat diberikan melalui alih status kepada:

  1. Orang asing pemegang KITAS sebagai rohaniawan, pekerja, investor, dan rumah kedua;
  2. Keluarga karena perkawinan campuran;
  3. Suami, istri, dan/atau anak dari orang asing pemegang KITAP; dan
  4. Orang asing eks warga negara Indonesia dan eks subjek anak berkewarganegaraan ganda Republik Indonesia

 

Selain itu, KITAP tersebut juga dapat diberikan secara langsung tanpa melalui alih status kepada:

  1. Eks subjek anak berkewarganegaraan ganda Republik Indonesia yang memilih kewarganegaraan asing;
  2. Anak yang lahir di Indonesia dari orang asing pemegang KITAP; dan
  3. Warga negara Indonesia yang kehilangan kewarganegaraan Indonesia di Wilayah Indonesia.

Kitap adalah

Baca Juga: Mengenal Apa Itu Posita

G. Jangka Waktu berlakunya KITAP

KITAS diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun terkecuali untuk Orang Asing yang terkualifikasi sebagai berikut:

  1. Suami, istri, ayah, atau ibu dari Orang Asing pemegang KITAP; dan
  2. Anak yang lahir di Indonesia dari Orang Asing pemegang KITAP,

 

dan dapat diberikan perpanjangan untuk jangka waktu tidak terbatas dengan ketentuan sepanjang Izin Tinggalnya tidak dibatalkan.

 

H. Prosedur Pengajuan KITAP Adalah

Pasal 195 Permenkumham 29/2021 mengatur bahwa permohonan alih status KITAS menjadi KITAP khususnya diajukan pemohon dengan cara mengisi aplikasi serta melampirkan dokumen:

 

  1. Surat keterangan tempat tinggal yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
  2. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku yang memuat teraan KITAS;
  3. KITAS;
  4. Surat penjaminan dari Penjamin atau bukti setor jaminan keimigrasian;
  5. KTP dan kartu keluarga Penjamin atau Penanggung Jawab;
  6. KITAS atau KITAP dalam hal Penjamin atau Penanggung Jawab berkewarganegaraan asing; dan
  7. Pernyataan Integrasi kecuali bagi anak yang belum berusia di bawah 18 tahun dan belum kawin.

 

Cara agar mendapatkan kitap adalah pemohon yang memiliki KITAS harus telah tinggal lebih dari 3 tahun berturut-turut di Indonesia dan pemohon yang berkaitan dengan urusan perkawinan telah mencapai usia perkawinan paling singkat 2 (dua) tahun. 

 

Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi memberikan Izin Tinggal Tetap melalui alih status atau tanpa alih status dengan mekanisme:

  1. Pembayaran biaya Imigrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. Wawancara, identifikasi dan verifikasi data serta pengambilan Data Biometrik foto dan sidik jari;
  3. Penerbitan KITAP dan peneraan cap Izin Tinggal Tetap sekaligus memuat Izin Masuk Kembali; 
  4. Penandatanganan KITAP dan teraan cap Izin Tinggal Tetap oleh Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk; 
  5. Pemindaian dokumen selesai; dan 
  6. Penyerahan dokumen. 

 

***

ADCO Law mendapatkan kepercayaan untuk mewakili klien dari perusahaan multinasional hingga entitas-entitas baru di berbagai industri untuk mencapai tujuan bisnis mereka di Indonesia.

 

ADCO Law sebagai Law Firm Jakarta membantu klien untuk menyusun, mengatur dan mengimplementasikan usaha bisnis dan investasi mereka, termasuk penataan, pembiayaan, dan mengamankan investasi serta mendirikan perusahaan asing baru di Indonesia. 

 

Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut mengenai masalah ini, jangan ragu untuk menghubungi kami

 

ADCO Law

Setiabudi Building 2, 2nd Floor, Suite 205C

Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 62, Setiabudi Karet

Jakarta Selatan, 12920, Indonesia.

Phone : +6221 520 3034

Fax     : +6221 520 3035

Email : [email protected] 

 

Penafian: Artikel ini telah disiapkan hanya untuk tujuan bacaan ilmiah dan pemasaran dari  ADCO Law. Dengan demikian, semua tulisan yang dimuat di sini bukan merupakan pendapat hukum formal dari ADCO Law. Oleh karena itu, ADCO Law harus dibebaskan dari dan/atau tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas segala sesuatu yang dilakukan oleh entitas yang menggunakan tulisan ini di luar tujuan ADCO Law.