| |

Perbedaan Merger dan Akuisisi

Perbedaan Merger dan Akuisisi

Ketika mendengar istilah merger dan akuisisi, banyak orang yang mengira bahwa kedua proses tersebut sama. Namun faktanya, kedua istilah tersebut memiliki makna dan proses yang berbeda. Agar tidak sampai salah menyebut, maka ada baiknya memahami terlebih dahulu apa perbedaan merger dan akuisisi.

Pada dasarnya, istilah merger dan akuisisi sama-sama digunakan untuk penggabungan dua perusahaan atau lebih. Namun, cara penggabungan serta dampak terhadap perusahaan yang digabungkan tersebut yang akan berbeda. Untuk lebih memahami perbedaan merger dan akuisisi, berikut adalah penjelasan singkat mengenai masing-masing istilah dari beberapa aspek yang berbeda:

perbedaan merger dan akuisisi

Pengertian Merger dan Akuisisi

Secara pengertian saja, merger dan akuisisi memiliki makna yang berbeda. Merger merupakan penggabungan dua perusahaan yang nantinya akan membentuk sebuah bisnis baru. Sedangkan akuisisi merupakan proses mengambil alih sebuah perusahaan oleh perusahaan lainnya dengan cara membeli saham perusahaan tersebut.

Eksistensi & Keberadaan Perusahaan

Perbedaan merger dan akuisisi berikutnya yang sangat membedakan kedua istilah tersebut adalah keberadaan perusahaan. Pada proses merger, dua perusahaan akan menjadi satu hingga perusahaan yang lama tidak ada lagi. Pada umumnya, perusahaan akan memiliki nama baru, yang membuat eksistensi perusahaan sebelumnya hilang.

Sementara untuk akuisisi, eksistensi kedua perusahaan tidak akan hilang. Jadi ketika perusahaan A mengakuisisi terhadap perusahaan B, maka perusahaan B akan menjadi milik perusahaan A. Meskipun menjadi milik perusahaan A, perusahaan B tetap bisa berjalan seperti sedia kala. Perusahaan A bisa saja mengubah nama perusahaan B, tapi eksistensi perusahaan B akan tetap ada.

perbedaan merger dan akuisisi

Tujuan Merger dan Akuisisi

Hal terakhir yang membedakan antara merger dan akuisisi adalah tujuan pelaksanaannya. Ada banyak alasan mengapa merger dilakukan. Namun pada umumnya, merger dilakukan untuk memperbaiki kondisi suatu perusahaan. Jadi, ketika dua perusahaan bergabung menjadi satu,  perusahaan yang baru diharapkan akan dapat menekan biaya operasional dan menjadi lebih kuat.

Hampir sama dengan merger, akuisisi pun dilakukan untuk mengurangi biaya produksi perusahaan. Biasanya perusahaan yang diakuisisi oleh perusahaan yang lebih besar adalah perusahaan yang memasok salah satu bahan bakunya. Dengan begitu, perusahaan pengakuisisi dapat memproduksi produk dengan biaya produksi lebih rendah serta kapasitas yang lebih besar.

Proses Merger dan Akuisisi

Dalam proses merger, setidaknya ada 5 tahapan yang harus dilakukan. Pertama, kedua perusahaan harus memenuhi persyaratan penggabungan. Proses merger dapat dilakukan dengan memperhatikan kepentingan PT serta pihak-pihak yang terkait seperti pemegang saham minoritas hingga masyarakat. Selain itu, penggabungan yang dilakukan harus mencegah terjadinya monopoli yang dapat merugikan pihak lain terutama masyarakat.

Tahap selanjutnya adalah menyusun rancangan penggabungan. Dalam rancangan tersebut, setidaknya dibutuhkan beberapa informasi seperti nama serta kedudukan PT yang akan bergabung menjadi satu, alasan penggabungan hingga laporan keuangan dari setiap PT. Jika rancangan tersebut sudah disetujui oleh pihak komisaris, maka rancangan harus diajukan ke RUPS setiap PT.

Perlu diperhatikan bahwa RUPS hanya dapat dilakukan jika ada minimal 3/4 pemegang saham yang hadir atau diwakilkan dalam rapat tersebut. Selanjutnya, keputusan hanya akan sah jika 3/4 pemegang saham yang hadir memberikan suaranya. Jika saat RUPS sudah disetujui, maka rancangan tersebut harus dituangkan ke dalam akta penggabungan. Terakhir, direksi PT yang menerima penggabungan tersebut wajib mengumumkan hasilnya maksimal 30 hari terhitung sejak mendapatkan persetujuan dari menteri.

Secara keseluruhan, proses akuisisi tidak jauh berbeda dengan merger. Hanya saja proses akuisisi tidak menghilangkan eksistensi perusahaan yang lain, melainkan perubahan pengendaliannya saja. Jadi dengan proses akuisisi, perusahaan yang telah diakuisisi akan dikuasai oleh perusahaan yang mengakuisisi. Secara badan hukum pun, status kedua perusahaan tetap berbeda. Yang berubah hanyalah pemegang sahamnya saja


ADCO Law mendapatkan kepercayaan untuk mewakili klien dari perusahaan multinasional hingga entitas-entitas baru di berbagai industri untuk mencapai tujuan bisnis mereka di Indonesia.
ADCO Law sebagai Law Firm membantu klien untuk menyusun, mengatur dan mengimplementasikan usaha bisnis dan investasi mereka, termasuk penataan, pembiayaan, dan mengamankan investasi serta mendirikan perusahaan asing baru di Indonesia. Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut mengenai masalah ini, jangan ragu untuk menghubungi kami