|

Bentuk-Bentuk Penerapan Sanksi Hukum

sanksi adalah

Sanksi adalah suatu bentuk akibat dari tindakan seseorang atau kelompok melanggar aturan yang telah dibuat baik berdasarkan kesepakatan antara para pihak maupun hukum yang berlaku pada masyarakat. Pada dasarnya, pengenaan sanksi dapat dikenakan apabila telah ada aturan yang berlaku pada suatu Negara sehingga setiap masyarakat harus mematuhi dan apabila melanggar maka terdapat sanksi yang wajib dijalankan oleh orang yang melanggar aturan tersebut. Selain itu, penerapan sanksi juga merupakan bentuk upaya penegakan hukum untuk mewujudkan cita-cita hukum menjadi kenyataan. Apa sajakah bentuk-bentuk sanksi hukum dan penerapan lebih lanjut? Artikel ini akan membahas lebih lanjut. 

A. Definisi Sanksi Hukum

Sanksi Hukum pada umumnya merupakan peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat, yang dibuat oleh badan- badan resmi yang berwajib, dimana terhadap peraturan-peraturan tersebut menghasilkan hukuman. Menurut Black’s Law Dictionary Seventh Edition, Sanksi (sanction) adalah:

“A penalty or coercive measure that results from failure to comply with a law, rule, or order (a sanction for discovery abuse)”

Sedangkan menurut Kamus Hukum, sanksi diartikan akibat sesuatu perbuatan atau suatu reaksi dari pihak lain (manusia atau makhluk sosial) atau suatu perbuatan. Lebih lanjut, Menurut Andi Hamzah sanksi dapat diartikan sebagai hukuman bagi pelanggar ketentuan undang-undang sehingga dapat diartikan bahwa Sanksi adalah hukuman atau tindakan yang memaksa yang dihasilkan dari kegagalan untuk mematuhi hukum, aturan, atau perintah.

B. Bentuk Sanksi Hukum Adalah

Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, secara umum, dikenal sekurang-kurangnya tiga bentuk sanksi hukum yaitu:

  1. Sanksi hukum pidana

    Sanksi pidana adalah bentuk sanksi yang paling banyak digunakan dalam menjatuhkan hukuman kepada seseorang yang terbukti bersalah melakukan perbuatan pidana. Menurut R. Soesilo, sanksi pidana adalah suatu perasaan tidak enak (sengsara) yang dijatuhkan oleh hakim dengan vonis kepada orang yang telah melanggar undang-undang hukum pidana. Sanksi pidana diatur dalam pasal 10 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang membedakan pidana menjadi:

    1. Pidana pokok, yang diantaranya:
      • Pidana mati
      • Pidana penjara
      • Pidana kurungan
      • Pidana denda
    2. Pidana tambahan, yang terbagi menjadi:
      • pencabutan beberapa hak yang tertentu
      • perampasan barang yang tertentu
      • pengumuman keputusan hakim

  2. Sanksi hukum perdata

Sanksi perdata diterapkan apabila penegakan peraturan perundang-undangan tersebut menimbulkan kerugian bagi orang yang terkena ketentuan dalam peraturan perundang-undangan tersebut. Pada prinsipnya, siapa pun yang menimbulkan kerugian akan mengganti kerugian tersebut sesuai dengan kerugian yang dideritanya. Kerugian yang timbul sebagai akibat pelaksanaan peraturan perundangundangan dapat diselesaikan baik melalui jalur pengadilan maupun non-pengadilan. Dalam hukum perdata, sanksi hukum perdata dikenakan dalam bentuk putusan yang dijatuhkan oleh hakim yang berupa:

    1. Putusan condemnatoir: putusan yang bersifat menghukum pihak yang dikalahkan untuk memenuhi prestasi (kewajibannya). Misalnya, salah satu pihak dihukum untuk membayar kerugian, pihak yang kalah dihukum untuk membayar biaya perkara
    2. Putusan declaratoir: putusan yang amarnya menciptakan suatu keadaan yang sah menurut hukum. Putusan ini hanya bersifat menerangkan dan menegaskan suatu keadaan hukum semata-mata. Misalnya, putusan yang menyatakan bahwa penggugat sebagai pemilik yang sah atas tanah sengketa
    3. Putusan constitutif: putusan yang menghilangkan suatu keadaan hukum dan menciptakan keadaan hukum baru. Misalnya, putusan yang memutuskan suatu ikatan perkawinan.

sanksi adalah

Baca juga: Hukum Positif adalah

  1. Sanksi administrasi/administratif

    Berdasarkan pengamatan dari berbagai peraturan perundang-undangan dan literatur ada beberapa macam sanksi administratif, yaitu:

    • Peringatan/teguran lisan;
    • Peringatan/teguran tertulis;
    • Tindakan paksa pemerintahan (bestuursdwang/politie dwang);
    • Penghentian sementara kegiatan;
    • Penutupan lokasi;
    • Pencabutan perizinan berusaha;
    • Pembatalan perizinan berusaha; 
    • Penarikan kembali keputusan yang menguntungkan:
    • Denda administratif; dan/atau
    • Pengenaan uang paksa (dwangsom).

***

ADCO Law merupakan law firm Jakarta Indonesia yang menyediakan ragam layanan hukum terintegrasi kepada klien mulai dari transaksi komersial dan litigasi perusahaan di berbagai sektor industri.

Dengan pengalaman lebih dari satu dekade, tidak hanya aspek regulasi, kami memahami industri dan bisnis klien. Kami memberikan nasihat hukum menyeluruh dan solusi untuk meminimalisasi risiko hukum secara komprehensif dalam menghadapi dinamika bisnis.

Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut mengenai masalah ini, jangan ragu untuk menghubungi kami

ADCO Law

Setiabudi Building 2, 2nd Floor, Suite 205C

Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 62, Setiabudi Karet

Jakarta Selatan, 12920, Indonesia.

Phone  : +6221 520 3034

Fax      : +6221 520 3035

Email : [email protected] 

 

Penafian: Artikel ini telah disiapkan hanya untuk tujuan bacaan ilmiah dan pemasaran dari  ADCO Law. Dengan demikian, semua tulisan yang dimuat di sini bukan merupakan pendapat hukum formal dari ADCO Law. Oleh karena itu, ADCO Law harus dibebaskan dari dan/atau tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas segala sesuatu yang dilakukan oleh entitas yang menggunakan tulisan ini di luar tujuan ADCO Law.