|

Apa itu Hukum Perdata? Sebuah Pengantar

Civil Law Adalah

Hukum Perdata adalah kata-kata yang mungkin sering kita dengar yang disebutkan oleh para praktisi maupun akademisi hukum baik di dalam maupun di luar persidangan. Hampir di setiap persoalan yang ada di dalam aktivitas manusia sehari-hari mulai dari hubungan kita dengan sesama seperti rekan, keluarga maupun hubungan yang dapat dinilai dengan harta kekayaan seperti kegiatan bisnis, pada prinsipnya merupakan salah satu bagian dari Hukum Perdata. Oleh karena itu,perlu untuk dipahami lebih lanjut mengenai Hukum Perdata ini agar setiap orang dapat lebih memahami situasi-situasi yang berkaitan dengan itu, mari simak penjelasan berikut ini.

 

A. Pengertian Hukum Perdata 

Untuk memahami Hukum Perdata lebih jauh, maka penting untuk diketahui terlebih dahulu mengenai pengertian dari Hukum Perdata itu sendiri. Menurut Prof. Dr. Ny Sri Soedewi Mahsjhoen Sofwan, S.H., Hukum Perdata adalah hukum yang mengatur kepentingan antara warga negara perseorangan yang satu dengan warga negara perseorangan yang lain. Sedangkan menurut Prof. Subekti pengertian Hukum Perdata dibagi ke dalam dua arti yakni:

 

  1. Pengertian Hukum Perdata dalam arti luas yaitu segala hukum pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan.
  2. Pengertian Hukum Perdata dalam arti sempit, dipakai sebagai lawan dari hukum dagang.

Bahwa meskipun Hukum Perdata mengatur kepentingan perseorangan, namun bukan berarti semua Hukum Perdata tersebut secara murni mengatur kepentingan perseorangan, melainkan karena perkembangan masyarakat banyak bidang hukum perdata yang telah pula memiliki keterkaitan dengan hukum publik (ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur hal-hal yang menyangkut kepentingan umum), misalnya bidang hukum perkawinan, perburuhan/ketenagakerjaan, dan lain sebagainya. Hal ini disebabkan karena sampai dengan saat ini masih berlaku pluralisme (keadaaan lebih dari satu) di bidang hukum perdata yang menjadi sumber pengaturan hukum perdata di Indonesia. 

 

Bahwa pluralisme hukum perdata disebabkan oleh karena keadaan masyarakat di Indonesia yang majemuk sehingga pengaturan Hukum Perdata dapat ditemukan selain yang bersumber daripada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), dimana bersumber pula dari Hukum Islam dan Hukum adat sepanjang belum diatur dalam ketentuan baru yang merupakan produk legislasi nasional dan berlaku secara nasional. 

 

Civil Law Adalah
Read: Memahami Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia

B. Sejarah Terbentuknya KUHPerdata

Sumber pokok Hukum Perdata adalah Burgerlijk Wetboek (BW) yang sebagian besar adalah Hukum Perdata Prancis, yaitu Code Napoleon tahun 1811-1838 sebagai akibat pendudukan Prancis di Belanda sehingga Hukum Perdata Prancis berlaku di negeri Belanda. Asal pembentukan Code Napoleon ini adalah Code Civil yang dalam penyusunannya mengambil karangan pengarang-pengarang bangsa Prancis tentang Hukum Romawi yang biasa disebut dengan istilah Corpus Juris Civilis yang pada zaman dahulu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Peraturan-peraturan yang belum ada pada zaman Romawi tidak dimasukkan dalam Code Civil, tetapi dalam kitab tersendiri yakni Code de Commerce. Setelah pendudukan Prancis berakhir oleh pemerintah Belanda, kemudian dibentuk suatu panitia yang diketuai Mr. J.M. Kemper dan bertugas membuat rencana kodifikasi Hukum Perdata Belanda dengan menggunakan sumber sebagian besar Code Napoleon dan sebagian kecil hukum Belanda Kuno. Penyusunan kodifikasi tersebut sudah selesai sebelum 5 Juli 1830, dan Hukum Perdata Belanda baru diresmikan pada 1 Oktober 1838 dimana pada tahun itu, dikeluarkan; 

  1. BW; 
  2. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang atau Wetboek van Koophandel (WvK). 

 

Berdasarkan asas konkordansi (asas politik), Indonesia memberlakukan kedua Kitab Undang-Undang tersebut secara resmi yang diumumkan tanggal 30 april 1847 melalui Staatsblad Nomor  23 dan mulai berlaku 1 Mei 1848 di Indonesia.

Civil Law Adalah

 

C. Sistematika PengaturanKitab Undang-Undang Hukum Perdata

Salah satu ciri sistem hukum Eropa kontinental adalah dikodifikasikan atau disusunnya suatu norma hukum secara sistematis dalam suatu kitab peraturan perundang-undangan. Ciri tersebut tercermin dalam BW yang mengatur norma hukum perdata secara sistematis yang terdiri dari empat buku yang dijelaskan sebagai berikut:

  1. Buku I tentang orang
    Ketentuan yang diatur dalam buku I ini mengatur tentang hukum orang yang meliputi  hukum keluarga dalam arti luas., termasuk diantaranya tentang perkawinan.
  2. Buku II tentang benda
    Ketentuan yang diatur dalam buku II KUHPerdata menyangkut tentang hak-hak kebendaan yang merupakan bagian dari hukum kekayaan sebagaimana diatur dalam doktrin. Menurut doktrin hukum kekayaan dibagi menjadi dua, yaitu hukum kekayaan yang absolut yang merupakan hak kebendaan yang diatur dalam Buku II tentang Benda serta hukum kekayaan yang relatif yang merupakan hak-hak perseorangan yang diatur dalam Buku III tentang Perikatan.
  3. Buku III tentang perikatan
    Hukum perikatan yang diatur dalam buku III KUHPerdata sebagaimana disebutkan sebelumnya merupakan bagian dari hukum kekayaan yang relatif (menurut doktrin). Hukum perikatan mengatur tentang hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain untuk memberikan sesuatu, berbuat sesuatu atau tidak berbuat dalam ruang lingkup hukum kekayaan yang bersumber dari Undang-Undang maupun perjanjian. Khusus tentang hukum perjanjian berlaku asas kebebasan berkontrak (freedom of contract), dalam hal ini setiap pihak dimungkinan untuk dapat mengatur sendiri perjanjian yang mengikat di antara mereka bahkan dalam beberapa keadaan boleh menyimpangi ketentuan yang berlaku dalam KUHPerdata.

  4. Buku IV tentang pembuktian dan daluwarsa
    Dalam buku IV KUHPerdata diatur tentang alat-alat bukti yang digunakan untuk menuntut atau mempertahankan hak-hak keperdataan seseorang di muka pengadilan. Selain itu, Buku IV KUHPerdata juga mengatur tentang daluwarsa atau masa jangka waktu tertentu yang menyebabkan seseorang dapat kehilangan hak-hak keperdataannya atau mendapatkan hak-hak keperdataan, misalnya jangka waktu kapan seseorang kehilangan hak untuk menuntut hak miliknya atau jangka waktu yang menyebabkan orang dapat memperoleh hak milik.

***

ADCO Law mendapatkan kepercayaan untuk mewakili klien dari perusahaan multinasional hingga entitas-entitas baru di berbagai industri untuk mencapai tujuan bisnis mereka di Indonesia.

 

ADCO Law sebagai Law firm Jakarta membantu klien untuk menyusun, mengatur dan mengimplementasikan usaha bisnis dan investasi mereka, termasuk penataan, pembiayaan, dan mengamankan investasi serta mendirikan perusahaan asing baru di Indonesia. 

 

Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut mengenai masalah ini, jangan ragu untuk menghubungi kami

 

ADCO Law

Setiabudi Building 2, 2nd Floor, Suite 205C

Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 62, Setiabudi Karet

Jakarta Selatan, 12920, Indonesia.

Phone : +6221 520 3034

Fax     : +6221 520 3035

Email : [email protected] 

 

Penafian: Artikel ini dibuat guna dijadikan bahan bacaan ilmu pengetahuan dan kepentingan pemasaran dari kantor ADCO Law belaka. Lebih lanjut, seluruh tulisan yang terkandung di dalamnya bukan merupakan pendapat hukum formal dari ADCO Law. Oleh sebab itu, ADCO Law patut dibebaskan dan/atau tidak dapat dimintai pertanggungjawaban apapun dari pihak-pihak yang menggunakan tulisan ini di luar dari apa yang menjadi tujuan ADCO Law tersebut.