|

Demokrasi: Pengertian, Ciri-Ciri, dan Jenis

Demokrasi adalah

Demokrasi adalah suatu sistem yang cukup dikenal oleh segala lapisan masyarakat khususnya di negara berkembang. Demokrasi dapat diartikan sebagai bentuk pemerintahan dimana semua warga negara memiliki hak yang sama untuk mengambil keputusan untuk kepentingan pemerintahannya yang bertujuan untuk berkehidupan lebih baik. 

A. Pengertian Demokrasi

Demokrasi berasal dari kata Yunani, yakni “Demos”, dan “Kratos”. Demos memiliki makna rakyat atau khalayak, sedangkan Kratos memiliki makna pemerintahaan. Terdapat beberapa pengertian demokrasi menurut ahli sebagai berikut:

  1. C.F. Strong mengartikan demokrasi sebagai suatu sistem pemerintahan dimana mayoritas rakyatnya berusia dewasa turut serta dalam dunia politik atas dasar sistem perwakilan.
  2. Abraham Lincoln mengartikan demokrasi sebagai sistem pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
  3. Aristoteles mengartikan demokrasi sebagai kebebasan tiap warga negara.
  4. Harris Soche mengartikan demokrasi sebagai suatu bentuk pemerintahan rakyat. Dengan kata lain, rakyat merupakan pemegang kekuasaan dalam pemerintahan yang memiliki hak untuk mengatur, mempertahankan, serta melindungi diri mereka dari adanya paksaan dari wakil-wakil mereka.

Mengacu pada pengertian demokrasi yang telah dipaparkan, konsepsi demokrasi memiliki makna yang sama sebagai vox populi, vox dei (suara rakyat, suara Tuhan).

Demokrasi adalah

Baca juga: Definisi, Ikhtisar, dan Contoh Addendum

B. Ciri-Ciri Demokrasi

Ciri yang menggambarkan suatu pemerintahan didasarkan oleh sistem demokrasi seperti:

  • Dalam menjalankan pemerintahan didasarkan kehendak dan kepentingan semua rakyat.
  • Menerapkan ciri konstitusional berhubungan dengan kepentingan, kehendak atau kemauan atau kekuasaan rakyat yang dituliskan dalam konstitusi dan undang-undang negara tersebut.
  • Menerapkan konteks perwakilan, ciri demokrasi berkaitan dengan kedaulatan rakyat akan diwakilkan oleh beberapa orang yang sudah dipilih oleh rakyat itu sendiri.
  • Ciri demokrasi memiliki kaitannya dengan pemilihan umum, yang mana sebagai sebuah kegiatan politik yang dilaksanakan untuk memilih pihak dalam pemerintahan.
  • Demokrasi dalam ciri kepartaian yakni partai akan menjadi media atau sarana untuk menjadi bagian dalam melaksanakan sistem demokrasi.
  • Demokrasi dalam ciri kekuasaan ialah adanya pembagian dan pemisah kekuasaan.
  • Demokrasi dalam ciri tanggung jawab ialah adanya tanggung jawab dari pihalk yang sudah dipilih untuk ikut dalam pelaksanaan suatu sistem demokrasi.

Lebih lanjut, berdasarkan International Conference Of fists, Bangkok, tahun 1965 setidaknya negara demokrasi harus memiliki ciri-ciri sebagai berikut:

  1. Supremacy of Law (Hukum di atas segala hal)
  2. Equality Before the Law ( Persamaan di hadapan hukum).
  3. Constitutional Guarantee of Human Rights (Jaminan Konstitusional terhadap HAM)
  4. Impartial Tribune (Peradilan yang tidak memihak)
  5. Civic Education (Pendidikan kewarganegaraan)

Baca juga: Perlindungan Hukum bagi Masyarakat

C. Jenis Demokrasi

Berdasarkan pandangan Encik Muhammad Fauzan dalam bukunya yang berjudul “Hukum Tata Negara Indonesia”, demokrasi terbagi menjadi dua jenis yakni demokrasi langsung dan demokrasi tidak langsung atau perwakilan.

  • Demokrasi langsung, yaitu paham demokrasi yang mengikutsertakan warga negaranya dalam permusyawaratan untuk menentukan kebijakan umum dan Undang-Undang.
  • Demokrasi tidak langsung, yaitu paham demokrasi yang dilaksanakan melalui sistem perwakilan yang biasanya dilakukan melalui Pemilihan Umum.

Jenis demokrasi juga dapat dibedakan berdasarkan sistemnya. Setidaknya terdapat 3 (tiga) jenis demokrasi berdasarkan sistem yakni demokrasi parlementer, demokrasi presidensial, dan demokrasi campuran. 

  1. Demokrasi Parlementer
    Demokrasi parlementer adalah konsep pemerintahan disuatu negara yang memberikan otoritas kepada parlemen untuk mengerjakan tugas-tugas negara. Parlemen memiliki peran yang fundamental dan kuat untuk mengangkat seorang perdata Menteri. Bahkan, parlemen memiliki legitimasi untuk menjatuhkan pemerintahan di suatu negara.

    Menurut Miriam Budiardo, dalam bukunya yang berjudul “Dasar-Dasar Ilmu Politik” mengammbarkan dua pola dalam demokrasi parlementer, yakni badan eksekutif (pemerintah), dan badan legislatif (parlemen) memiliki ketergantung satu sama lain.

  2. Demokrasi Presidensial
    Demokrasi presidensial adalah sistem pemerintahan dimana kepala pemerintahan dipegang oleh presiden dan tidak memiliki tanggung jawab terhadap parlemen (legislatif). Sementara itu, Menteri bertanggung jawab kepada presiden karena presiden memiliki kedudukan sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.

    Menurut Rod Hagus, demokrasi presidensial memiliki 3 (tiga) unsur pokok, yakni: presiden dipilih oleh rakyat dan bisa mengangkat para pejabat pemerintahan, presiden memiliki masa jabatan yang tetap, dan tidak ada status tumpang tindih antara badan eksekutif dan badan legislatif.

  3. Demokrasi Campuran
    Demokrasi campuran adalah sistem pemerintahan yang diambil hal-hal terbaik dari sistem pemerintahan presidensial dan parlementer. Berdasarkan pandangan I Made Pasek Diantha, setidaknya terdapat 3 (tiga) ciri utama dalam demokrasi campuran, yakni:

    • Menteri-menteri dipilih oleh Parlemen;
    • Lamanya masa jabatan eksekutif ditentukan dengan pasti dalam konstitusi
    • Menteri-menteri tidak bertanggung jawab baik kepada parlemen maupun kepada presiden.

***

ADCO Law merupakan law firm Jakarta Indonesia yang menyediakan ragam layanan hukum terintegrasi kepada klien mulai dari transaksi komersial dan litigasi perusahaan di berbagai sektor industri.

Dengan pengalaman lebih dari satu dekade, tidak hanya aspek regulasi, kami memahami industri dan bisnis klien. Kami memberikan nasihat hukum menyeluruh dan solusi untuk meminimalisasi risiko hukum secara komprehensif dalam menghadapi dinamika bisnis.

Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut mengenai masalah ini, jangan ragu untuk menghubungi kami

 

ADCO Law

Setiabudi Building 2, 2nd Floor, Suite 205C

Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 62, Setiabudi Karet

Jakarta Selatan, 12920, Indonesia.

Phone : +6221 520 3034

Fax     : +6221 520 3035

Email : [email protected] 

Penafian: Artikel ini telah disiapkan hanya untuk tujuan bacaan ilmiah dan pemasaran dari  ADCO Law. Dengan demikian, semua tulisan yang dimuat di sini bukan merupakan pendapat hukum formal dari ADCO Law. Oleh karena itu, ADCO Law harus dibebaskan dari dan/atau tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas segala sesuatu yang dilakukan oleh entitas yang menggunakan tulisan ini di luar tujuan ADCO Law.