Ekosistem Infrastruktur Pengisian Kendaraan Listrik “SPKLU”
Pada Tahun 2022 ini, Pemerintah Indonesia melalui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan sebanyak 1.000 (seribu) unit sepeda motor berbasis Bahan Bakar Minyak (BBM) dikonversi menjadi motor bertenaga listrik. Hal ini mengingat komitmen Indonesia untuk mengendalikan climate change (perubahan iklim), dengan target mengurangi emisi karbon atau Nationally Determined Contribution (NDC) sebesar 29% (dua puluh sembilan persen) di tahun 2030. Sebagai upaya mendukung program pemerintah tersebut, PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) (Persero) mempersiapkan penyediaan infrastruktur pengisian kendaraan listrik, salah satunya Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU). Pada 2022 ini ditargetkan sebanyak 580 (lima ratus delapan puluh) unit SPKLU bisa dimanfaatkan para pemilik kendaraan listrik di Tanah Air. Jumlah tersebut meningkat dibandingkan realisasi SPKLU pada 2021 yang telah dibangun sebanyak 190 (seratus sembilan puluh) unit. PT PLN berkomitmen dalam memasifkan kendaraan listrik dilakukan dari penyediaan infrastruktur kelistrikan melalui Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU), dan Home Charging Station dengan memberikan banyak insentif seperti diskon tambah daya untuk para pemilik kendaraan listrik dan juga diskon 30% (tiga puluh persen) pemakaian listrik saat malam hari. Untuk memuluskan rencana ini, Kementerian ESDM berupaya untuk memudahkan proses perizinan terkait Infrastruktur Pengisian Kendaraan Listrik.
A. Regulasi Infrastruktur Pengisian Kendaraan Listrik SPKLU
Pada awalnya, Infrastruktur Pengisian Kendaraan Listrik diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Untuk Transportasi Jalan (PP 55/2019). Beberapa poin penting yang terkandung dalam PP 55/2019 adalah sebagai berikut:
- Fasilitas yang Disediakan
- Fasilitas pengisian; dan/atau
- Fasilitas pertukaran baterai
- Stasiun Pengisian
Stasiun Pengisian 100% (seratus persen) terbuka untuk kepemilikan penanaman modal asing - Perlindungan lingkungan
Limbah baterai harus ditangani dengan daur ulang dan/atau melalui pengelolaan yang dilakukan oleh perusahaan keagenan dalam negeri dari perusahaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) dengan lisensi tertentu. - Kontraktor Infrastruktur
- Badan Usaha Milik Negara (“BUMN”) dan/atau
- Badan usaha lainnyaNamun untuk tahap awal, PLN akan ditunjuk sebagai kontraktor, dimana PLN dapat bekerjasama dengan BUMN atau badan usaha lainnya. Selanjutnya Penjualan Tenaga Listrik dilakukan oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik yang :
- memiliki lokasi usaha sendiri; dan/atau
- memiliki lokasi usaha sendiri, dan bekerja sama dengan BUMN atau badan usaha lain.
- Lokasi Pemasangan
- Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU)
- Stasiun Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas (SPBG)
- Kantor Pemerintah Pusat dan Daerah
- Pusat perbelanjaan
- Parkir umum di pinggir jalan
- Tempat tinggal khusus untuk listrik pribadi
Baca Juga: Domestic Market Obligation (DMO) And Its Role In Securing Domestic Coal Supply
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) mengatur skema bisnis dan perizinan berusaha untuk Badan Usaha SPKLU dan SPBKLU, sebagai berikut:
- Badan Usaha SPKLU
Pembangunan Infrastruktur oleh Badan Usaha SPKLU dibentuk berdasarkan skema provider, skema retailer, dan skema kerja sama. Dalam menjalankan skema tersebut, pelaku usaha membutuhkan nomor identitas SPKLU atau SPBKLU serta perizinan.- Dalam Skema provider, provider menyediakan tenaga listrik sendiri kemudian menjual kepada konsumen KBLBB dengan memerlukan penetapan wilayah usaha, Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL) terintegrasi dan nomor identitas SPKLU
- Dalam Skema retailer, penjual tenaga listrik membeli tenaga listrik dari PT PLN (Persero) atau pemegang wilayah usaha lain kemudian menjual atas nama badan usaha sendiri. Skema ini memerlukan penetapan wilayah usaha, IUPTL penjualan, dan nomor identitas SPKLU.
- Dalam Skema kerja sama, Badan Usaha sebagai mitra PLN atau pemegang wilayah usaha lainnya hanya diwajibkan untuk memiliki nomor identitas SPKLU. Sementara, perizinan lainnya cukup dengan izin milik PLN atau pemegang wilayah usaha lainnya.
- Badan Usaha SPBKLU
Badan Usaha hanya diwajibkan memiliki nomor identitas SPBKLU.
Skema bisnis lebih lanjut dijelaskan dalam tabel sebagai berikut:
Lebih lanjut, Perizinan pembangunan SPKLU dan SPBKLU dipermudah dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor ESDM di mana yang sebelumnya penetapan wilayah usaha untuk SPKLU membutuhkan rekomendasi dari Pemerintah Daerah, saat ini dapat digantikan dengan dokumen bukti kepemilikan lahan SPKLU atau perjanjian kerjasama dengan pemilik lahan SPKLU.
B. Pembentukan Sistem Integrasi
Seiring berjalannya waktu, teknologi KBLBB dan infrastruktur kendaraan listrik terus berkembang, termasuk pengembangan baterai, sistem charging dan manajemen pengolahan yang sebagian besar dilakukan secara daring. Sistem OSS Perizinan Berusaha Berbasis Resiko (OSS PBBR) ini juga akan terintegrasi dengan aplikasi perizinan ESDM secara keseluruhan sehingga dapat lebih mempermudah bagi badan usaha dalam perizinan.
Kementerian ESDM sedang menyiapkan Sistem informasi integrator untuk SPKLU dan SPBKLU, sehingga nantinya bisa memudahkan akses info dan perizinan bagi badan usaha SPKLU dan SPBKLU. Juga memudahkan monitoring kementerian atau lembaga terkait. sistem ini masih terus dilakukan penyempurnaan. Untuk sementara perizinan non-Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) khususnya penetapan wilayah usaha dan nomor identias SPKLU dan SPBKLU masih dilakukan di luar OSS PBBR atau melalui aplikasi perizinan usaha dan operasional ESDM.
***
ADCO Law mendapatkan kepercayaan untuk mewakili klien dari perusahaan multinasional hingga entitas-entitas baru di berbagai industri untuk mencapai tujuan bisnis mereka di Indonesia.
ADCO Law sebagai Law Firm Jakarta membantu klien untuk menyusun, mengatur dan mengimplementasikan usaha bisnis dan investasi mereka, termasuk penataan, pembiayaan, dan mengamankan investasi serta mendirikan perusahaan asing baru di Indonesia.
Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut mengenai masalah ini, jangan ragu untuk menghubungi kami
ADCO Law
Setiabudi Building 2, 2nd Floor, Suite 205C
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 62, Setiabudi Karet
Jakarta Selatan, 12920, Indonesia.
Phone : +6221 520 3034
Fax : +6221 520 3035
Email : [email protected]
Penafian: Artikel ini telah disiapkan hanya untuk tujuan bacaan ilmiah dan pemasaran dari ADCO Law. Dengan demikian, semua tulisan yang dimuat di sini bukan merupakan pendapat hukum formal dari ADCO Law. Oleh karena itu, ADCO Law harus dibebaskan dari dan/atau tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas segala sesuatu yang dilakukan oleh entitas yang menggunakan tulisan ini di luar tujuan ADCO Law.