| |

Status Kewarganegaraan: Hak Opsi dan Hak Repudiasi

Hak Opsi adalah

Hak Opsi adalah hal yang tidak asing untuk didengar dalam hal menentukan kewarganegaraan seseorang begitu pula halnya dengan hak repudiasi. Masalah kewarganegaraan merupakan masalah yang nyata bagi seseorang dalam suatu negara, karena hak dan kewajiban bayi baru lahir itu terkait dengan status kewarganegaraan. Oleh karena itu status kewarganegaraan seseorang menentukan penundukan dirinya terhadap yurisdiksi hukum pada suatu negara dan pada akhirnya perlu diingat bahwa negaralah yang pada akhirnya memberi batasan dan persyaratan kewarganegaraan tersebut. Berikut hal-hal yang perlu diperhatikan dalam menentukan status kewarganegaraan. 

A. Stelsel Aktif dan Pasif

Seperti diketahui dalam melaksanakan hak untuk mendapatkan kewarganegaraan, Pemerintah suatu negara biasanya menggunakan 2 (dua) macam tata aturan yang mengikat kewarganegaraan (stelsel) untuk menentukan status kewarganegaraan seseorang yaitu:

  1. Stelsel aktif: Seseorang mendapatkan status kewarganegaraan ketika seseorang dapat memperoleh kewarganegaraannya dengan mengajukan permintaan untuk mendapatkannya atau melakukan perbuatan hukum tertentu (naturalisasi biasa) seperti mengajukan permohonan pewarganegaraan 
  2. Stelsel pasif: Seseorang mendapatkan status kewarganegaraan ketika seseorang dapat memperoleh kewarganegaraannya dengan otomatis atau tidak melakukan perbuatan hukum apapun (naturalisasi istimewa) dimana status kewarganegaraannya merupakan hasil pemberian oleh negara/pemerintah. Hal tersebut dapat dilihat dalam Pasal 1 Undang Undang Nomor 3 Tahun 1946 Tentang Warga Negara dan Pendudukan Indonesia (UU 3/1946) yang mengatur kualifikasi Warga Negara Indonesia.

Hak Opsi adalah

Baca Juga: Ekosistem Infrastruktur Pengisian Kendaraan Listrik

B. Hak Opsi dan Hak Repudiasi

Berkaitan dengan pelaksanaan stelsel di atas, hal ini mengakibatkan berlakunya 2 (dua) hak hukum dalam menentukan status kewarganegaraan seseorang diantaranya:

  1. Hak Opsi adalah hak seseorang untuk memilih atau menerima tawaran kewargarganegaraan suatu negara tertentu yang berlaku dalam penerapan stelsel aktif seperti contoh seseorang mendapat hak untuk memilih suatu kewarganegaraan yang diinginkan apabila seseorang tersebut yang berasal dari dua keturunan dari bangsa yang berbeda. 
  2. Hak Repudiasi adalah hak seseorang untuk menolak tawaran kewarganegaraan suatu negara tertentu yang berlaku dalam penerapan stelsel aktif seperti contoh seseorang merupakan keturunan dari dua negara yang menerapkan status kewarganegaraan dari lahir yang menyebabkan orang tersebut memiliki status kewarganegaraan lebih dari satu sehingga orang tersebut dapat menolak salah satu kewarganegaraan dengan menggunakan hak repudiasi. 

Penerapan hak opsi dan repudiasi tersebut dapat terlihat dari hasil Konferensi Meja Bundar (KMB) pada tanggal 27 Desember 1949 antara Belanda dengan Negara Indonesia serikat dimana kedua negara harus menentukan siapa saja yang menjadi warga negara masing-masing, setelah Republik Indonesia Serikat berdaulat penuh, lepas dari penjajahan Kerajaan Belanda maka ditentukanlah hak opsi dan hak repudiasi dalam piagam persetujuan pembagian warga negara konferensi tersebut dimana ditentukan hak opsi adalah dengan pemberlakuan stelsel aktif bagi penduduk Indonesia keturunan Eropa dan hak repudiasi dengan pemberlakuan stelsel pasif bagi penduduk Indonesia keturunan Timur Asing seperti keturunan Cina, Arab dan Jepang.

C. Asas Kewarganegaraan

Selanjutnya yang perlu diperhatikan dalam menentukan suatu kewarganegaraan seseorang ialah asas yang dianut oleh suatu negara tersebut. Negara Indonesia khususnya dalam menentukan status kewarganegaraannya pada penerapannya berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (UU 1/2006) yang menganut 4 (empat) macam asas dalam menentukan kewarganegaraan seseorang diantaranya sebagai berikut: 

  1. Asas ius sanguinis (law of the blood): Asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan dan bukan atas negara tempat lahirnya. 
  2. Asas ius soli (law of the soil) secara terbatas: Asas untuk menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran, yang berpaku terbatas untuk anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur undang-undang. 
  3. Asas kewarganegaraan tunggal adalah asas menentukan suatu kewarganegaraan bagi setiap orang. 
  4. Asas kewarganegaraan ganda terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan ganda untuk anak-anak sesuai ketentuan yang tercantum dalam undang-undang.

Dari macam-macam asas tersebut kedua asas kewarganegaraan yang utama yakni Asas ius sanguinis dan Asas ius soli. Menurut Asas ius sanguinis seseorang adalah warga negara jika dilahirkan dari orang tua warga negara. Asas ini merupakan asas yang dapat memudahkan bagi adanya solidaritas. Namun demikian, tidak semua Negara menggunakan asas ini. Hal ini disebabkan meskipun suatu Negara mengatur kewarganegaraan berdasarkan keturunan namun ikatan antara Negara dengan warganegaranya dapat menjadi tidak erat bila warga negara tersebut tinggal lama di Negara lain. Sebaliknya, tinggal bersama di suatu Negara mengeratkan hubungan yang penuh rasa solidaritas diantara orang-orang yang tinggal bersama di Negara tersebut. Asas ius sanguinis dengan demikian mendasarkan diri pada factor pertalian seseorang dengan status orang tua yang berhubungan darah dengannya. Apabila orang tua berkewarganegaraan suatu Negara, maka otomatis kewarganegaraan anak-anaknya dianggap sama dengan kewarganegaraan orang tuanya itu. Lain halnya Asas ius soli, asas ini menyebabkan seseorang yang dilahirkan dalam wilayah hukum suatu Negara, secara hukum dianggap memiliki status kewarganegaraan dari Negara tempat kelahirannya. Negara Amerika Serikat dan kebanyakan Negara di Eropa termasuk menganut prinsip kewarganegaraan berdasarkan kelahiran ini, sehingga siapa saja yang dilahirkan di Negara-negara tersebut secara otomatis diakui sebagai warga negara termasuk negara Indonesia.

Hak Opsi adalah

Baca juga: Apa itu Hukum Perdata? Sebuah Pengantar

***

ADCO Law mendapatkan kepercayaan untuk mewakili klien dari perusahaan multinasional hingga entitas-entitas baru di berbagai industri untuk mencapai tujuan bisnis mereka di Indonesia.

 

ADCO Law sebagai Law Firm Jakarta membantu klien untuk menyusun, mengatur dan mengimplementasikan usaha bisnis dan investasi mereka, termasuk penataan, pembiayaan, dan mengamankan investasi serta mendirikan perusahaan asing baru di Indonesia. 

 

Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut mengenai masalah ini, jangan ragu untuk menghubungi kami

 

ADCO Law

Setiabudi Building 2, 2nd Floor, Suite 205C

Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 62, Setiabudi Karet

Jakarta Selatan, 12920, Indonesia.

Phone : +6221 520 3034

Fax     : +6221 520 3035

Email : [email protected] 

 

Penafian: Artikel ini telah disiapkan hanya untuk tujuan bacaan ilmiah dan pemasaran dari  ADCO Law. Dengan demikian, semua tulisan yang dimuat di sini bukan merupakan pendapat hukum formal dari ADCO Law. Oleh karena itu, ADCO Law harus dibebaskan dari dan/atau tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas segala sesuatu yang dilakukan oleh entitas yang menggunakan tulisan ini di luar tujuan ADCO Law.