| | |

Eksistensi Perizinan IUP OPK Pasca UU Nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara

Eksistensi Perizinan IUP OPK

Izin Usaha Pertambangan (IUP) adalah salah satu perizinan yang dibutuhkan para pengusaha tambang dalam melakukan kegiatan usaha di bidang pertambangan yang secara umum dimulai dari tahapan penyelidikan umum, eksplorasi dan studi kelayakan. Selain itu perizinan lainnya yang diperlukan yakni IUP Operasi Produksi (OP) yang meliputi tahapan konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan. Perizinan-perizinan ini telah diatur oleh Pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Namun terdapat badan hukum atau perusahaan yang bergerak khusus di bidang pengolahan dan pemurnian dan pengangkutan dan penjualan bahan mineral dan batubara (minerba) yang memiliki perizinan khusus dengan perizinan yang berbentuk Operasi Produksi Khusus (OPK) yang oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini mengalami perubahan secara implementasinya pasca Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (“UU 3/2020”). Artikel ini akan memberikan garis besar dan gambaran perubahan yang terjadi terhadap Perizinan Sektor Pengangkutan dan Penjualan dan terjadinya Pengalihan Sektor Pengolahan dan Pemurnian. 

A. Dasar Hukum

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (“PP 23/2010”)
  2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (“UU 4/2009”)
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014 Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (“PP 77/2014”)
  4. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (“UU 3/2020”)
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (“PP 96/2021”)

Eksistensi Perizinan IUP OPK

B. Perizinan di Sektor Pengangkutan dan Penjualan

Di dalam peraturan perundang-undangan sebelumnya, telah diatur perizinan yang khusus untuk sektor pengangkutan dan penjualan. Secara definitif sebagaimana diatur dalam Pasal 1 UU 4/2009, Pengangkutan adalah kegiatan usaha pertambangan untuk memindahkan mineral dan/atau batubara dari daerah tambang dan/atau tempat pengolahan dan pemurnian sampai tempat penyerahan, dan Penjualan adalah kegiatan usaha pertambangan untuk menjual hasil pertambangan mineral atau batubara. UU 4/2009 tidak mengatur secara eksplisit mengenai perizinan yang dibutuhkan oleh badan-badan usaha yang khusus bergerak di sektor pengangkutan dan penjualan mineral atau batubara (Trader). UU 4/2009 hanya mengatur bahwa kegiatan Pengangkutan dan Penjualan merupakan kegiatan yang termasuk ke dalam Perizinan IUP OP sebagaimana diatur dalam Pasal 36. 

Lebih lanjut, salah satu Peraturan turunan yang merupakan amanat daripada UU 4/2009 yaitu adalah PP 23/2010 yang terakhir telah diubah melalui PP 77/2014, menyatakan bahwa dalam hal pemegang IUP Operasi Produksi tidak melakukan kegiatan pengangkutan dan penjualan dan/atau pengolahan dan pemurnian, kegiatan tersebut dapat dilakukan oleh pihak lain yang memiliki:

  1.  IUP OPK untuk pengangkutan dan penjualan; atau
  2.  IUP OPK untuk pengolahan dan pemurnian;

Dalam hal perizinan IUP OPK untuk pengangkutan dan penjualan, perizinan tersebut diberikan oleh:

  1. Menteri apabila kegiatan pengangkutan dan penjualan dilakukan lintas provinsi dan negara;
  2. Gubernur apabila kegiatan pengangkutan dan penjualan dilakukan lintas kabupaten/kota; atau
  3. Bupati/walikota apabila kegiatan pengangkutan dan penjualan dalam 1 (satu) kabupaten/kota.

Selain itu perizinan IUP OPK untuk pengolahan dan pemurnian diberikan oleh:

  1. Menteri, apabila komoditas tambang yang akan diolah berasal dari provinsi lain dan/atau lokasi kegiatan pengolahan dan pemurnian berada pada lintas provinsi;
  2. Gubernur, apabila komoditas tambang yang akan diolah berasal dari beberapa kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi dan/atau lokasi kegiatan pengolahan dan pemurnian berada pada lintas kabupaten/kota; atau
  3. Bupati/walikota, apabila komoditas tambang yang akan diolah berasal dari 1 (satu) kabupaten/kota dan/atau lokasi kegiatan pengolahan dan pemurnian berada pada 1 (satu) kabupaten/kota.

Perizinan-perizinan tersebut diatas telah mengalami perubahan khususnya secara nomenklatur pasca disahkannya UU 3/2020 khususnya berkenaan dengan apa yang diatur dalam Pasal 35 UU 3/2020.

Lebih lanjut, Pasal 35 UU 3/2020 pada pokoknya mengalami perubahan yang awalnya menyebutkan bahwa usaha pertambangan dilaksanakan dalam bentuk IUP terbagi atas IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi, kemudian diubah menjadi Izin Pengangkutan dan Penjualan. 

Secara definitif Izin Pengangkutan dan Penjualan menjadi definisi baru dalam rezim UU 3/2020, yang pada prinsipnya mengatur bahwa Izin Pengangkutan dan Penjualan adalah izin usaha yang diberikan kepada perusahaan untuk membeli, mengangkut dan menjual komoditas tambang Mineral atau Batubara. Hal ini dipertegas dengan menyatakan bahwa kegiatan usaha pertambangan dilaksanakan berdasarkan Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat melalui pemberian izin yang disebut dengan Izin Pengangkutan dan Penjualan (Pasal 35 ayat 3 huruf g UU 3/2020).

Pada pelaksanaannya, Pasal 169C UU 3/2020 tetap menjamin keberlakukan IUP OPK untuk Pengangkutan dan Penjualan yang telah dimiliki badan-badan usaha yang diajukan sebelumnya berlakunya UU 3/2020 dengan menyatakan bahwa IUP OPK berlaku sampai berakhirnya izin, sehingga tidak perlu mengajukan perizinan yang baru setelah diundangkannya UU 3/2020. 

Lebih lanjut, terdapat kewajiban bagi pemegang IUP OPK untuk pengangkutan dan penjualan untuk memenuhi pemenuhan Perizinan Berusaha dalam jangka waktu 2 (dua) tahun serta adanya kewajiban bagi Gubernur untuk menyerahkan dokumen IUP OPK untuk Pengangkutan dan Penjualan tersebut kepada Menteri untuk dilakukan pembaharuan. Namun untuk perizinan yang baru diajukan permohonannya oleh badan-badan usaha terkait saat ini khususnya di tahun ini, perizinan tersebut telah berubah menjadi Izin Pengangkutan dan Penjualan sebagaimana diatur persyaratan pemenuhannya secara lebih lanjut pada PP 96/2021. 

Eksistensi Perizinan IUP OPK

C. Pengalihan Sektor Pengolahan dan Pemurnian 

Di dalam rezim peraturan yang diatur dalam UU 4/2009 memberikan mandat  kepada pemerintah agar konsisten menerapkan kewajiban pembangunan pengolahan dan pemurnian (Smelter) mineral. 

 

Secara umum, kegiatan pengolahan dan pemurnian merupakan peningkatan nilai tambah yang dilakukan melalui kegiatan pengolahan, peleburan dan pemurnian mineral, dari bahan baku yang berbentuk bijih menjadi suatu produk akhir yang berbentuk logam (metal). Kegiatan ini bertujuan untuk menghasilkan suatu produk atau komoditi selanjutnya sehingga nilai ekonomi dan daya gunanya meningkat lebih tinggi dari sebelumnya. 

 

Selain itu, UU 4/2009 tidak mengatur secara eksplisit mengenai IUP OPK untuk Pengolahan dan Pemurnian. Pasal 103 dan Pasal 104 UU 4/2009 hanya mengatur bahwa pemegang IUP wajib melakukan pengolahan dan pemurnian hasil penambangan di dalam negeri. Pemegang IUP OP dapat melakukan kerjasama dengan badan usaha yang telah mendapat IUP khususnya IUP OPK untuk Pengolahan dan Pemurnian, yang selanjutnya melarang pemegang IUP OPK untuk Pengolahan dan Pemurnian tersebut untuk melakukan pengolahan dan pemurnian dari hasil penambangan yang tidak memiliki IUP. 

 

Akan tetapi, Pasca disahkannya UU 3/2020 sebagaimana diatur dalam Pasal 169C, dinyatakan bahwa IUP OPK untuk Pengolahan dan Pemurnian yang diterbitkan sebelum berlakunya UU 3/2020 mengalami peralihan perizinan menjadi Izin Usaha Industri (IUI) dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) tahun sejak UU 3/2020 berlaku sehingga kedepannya permohonan-permohonan  terhadap izin ini akan diterbitkan oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menggantikan IUP OPK untuk Pengolahan dan Pemurnian yang selama ini diterbitkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Peralihan kewenangan pemurnian mineral yang diserahkan ke Kemenperin ini diharapkan dapat mengintegrasikan hilirisasi tambang dengan kebijakan industrialisasi untuk mewujudkan kemudahan berusaha agar kebijakan industrialisasi, termasuk minerba, terintegrasi di Kemenperin.

 

 ***

ADCO Law sebagai Law Firm Jakarta memiliki praktik hukum pertambangan yang luas yang dilakukan baik di tanah publik atau swasta di Indonesia. Kami membantu klien kami dalam tahap eksplorasi dan pengembangan pertambangan, dalam menangani masalah yang terkait dengan royalti pertambangan dan perjanjian joint venture/kemitraan. Kami juga memberikan bantuan untuk membela perusahaan pertambangan dari tuntutan administratif yang diajukan oleh lembaga negara.

 

Jika anda memiliki pertanyaan lebih lanjut mengenai masalah ini, jangan ragu untuk dapat langsung menghubungi kami.

 

ADCO Law

Setiabudi Building 2, 2nd Floor, Suite 205C

Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 62, Setiabudi Karet

Jakarta Selatan, 12920, Indonesia.

Phone : +6221 520 3034

Fax : +6221 520 3035

Email : [email protected]

 

Penafian: Artikel ini telah disiapkan hanya untuk tujuan bacaan ilmiah dan pemasaran dari  ADCO Law. Dengan demikian, semua tulisan yang dimuat di sini bukan merupakan pendapat hukum formal dari ADCO Law. Oleh karena itu, ADCO Law harus dibebaskan dari dan/atau tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas segala sesuatu yang dilakukan oleh entitas yang menggunakan tulisan ini di luar tujuan ADCO Law.