Hak Imunitas Advokat: Definisi, Batasan, dan Pentingnya dalam Penegakan Hukum

Dalam menjalankan tugasnya, seorang advokat memiliki peran penting sebagai penjaga keadilan dan penegak hukum. Untuk melindungi advokat dari ancaman atau intimidasi yang dapat menghalangi tugas profesionalnya, hukum memberikan apa yang dikenal sebagai hak imunitas. Namun, apa sebenarnya hak imunitas ini, dan mengapa ia begitu krusial dalam praktik hukum?
Apa itu Hak Imunitas Advokat?
Hak imunitas advokat adalah hak istimewa yang diberikan oleh hukum kepada advokat untuk melindungi mereka dari ancaman atau tindakan hukum tertentu saat menjalankan tugas profesinya. Hak ini memastikan bahwa advokat dapat menjalankan perannya dengan bebas, tanpa rasa takut atau intimidasi, demi kepentingan pembelaan hukum kliennya. Sebagai bagian dari profesi hukum, advokat tidak hanya bertanggung jawab kepada klien tetapi juga kepada sistem peradilan secara keseluruhan, sehingga hak imunitas ini berfungsi sebagai jaminan kebebasan advokat dalam mendukung tegaknya prinsip keadilan.
Dasar Hukum Hak Imunitas Advokat
Di Indonesia, hak imunitas advokat diatur dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (“UU 18/2003”). Pasal ini menyatakan bahwa:
“Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan Klien dalam sidang pengadilan.”
Ketentuan ini dengan jelas menetapkan bahwa hak imunitas advokat terbatas dalam ruang lingkupnya dan hanya berlaku ketika advokat bertindak dengan itikad baik selama menjalankan tugasnya, terutama di pengadilan. Perlindungan ini mencakup pernyataan atau tindakan yang berhubungan langsung dengan proses pembelaan.
Baca Juga: Embargo adalah
Prinsip Utama Hak Imunitas Advokat
Dalam konteks hukum internasional, terdapat tiga prinsip utama yang menegaskan ruang lingkup hak imunitas advokat:1
- Kebebasan dari Intimidasi dan Intervensi
Merujuk pada Basic Principles on the Role of Lawyers oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (“PBB”), pemerintah memiliki kewajiban untuk memastikan advokat terbebas dari segala bentuk intimidasi, ancaman, atau intervensi yang dapat menghambat pelaksanaan tugas profesional mereka. Ini termasuk perlindungan terhadap tuntutan hukum yang tidak berdasar selama advokat bertindak dalam lingkup tugas pembelaan yang sah. - Kekebalan terhadap Berbagai Bentuk Tuntutan
Berdasarkan International Bar Association (IBA) Standards for Independence of the Legal Profession, menyoroti bahwa advokat dilindungi tidak hanya dari tuntutan pidana dan perdata tetapi juga dari sanksi administratif, tekanan ekonomi, dan bentuk-bentuk intimidasi lainnya. Perlindungan ini berlaku selama advokat mematuhi hukum dan standar etika, yang memungkinkan mereka untuk memberikan nasihat hukum dan membela klien tanpa takut akan tindakan pembalasan. - Jaminan Sistem Peradilan yang Independen
Deklarasi Konferensi Dunia tentang Independensi Peradilan di Montreal pada tahun 1983 menekankan pentingnya keberadaan sistem peradilan yang adil dan independen. Sistem ini harus mampu melindungi advokat dari segala bentuk gangguan eksternal yang dapat merusak pelaksanaan tugas mereka. Deklarasi ini juga menggarisbawahi pentingnya peran advokat sebagai elemen esensial dalam administrasi keadilan yang berintegritas.
Batasan Hak Imunitas Advokat
Meskipun hak imunitas memberikan perlindungan penting bagi advokat dalam menjalankan tugasnya, hak ini bukanlah bentuk kekebalan hukum yang mutlak. Perlindungan ini dirancang untuk memastikan kebebasan advokat dalam membela kliennya, namun tetap memiliki batasan yang harus dihormati.
Berdasarkan Pasal 16 UU 18/2003 hak imunitas hanya berlaku jika:
- Melaksanakan tugas profesionalnya dalam lingkup hukum yang sah,
- Bertindak dengan itikad baik (good faith), dan
- Beroperasi sesuai dengan koridor hukum, tanpa melanggar prinsip-prinsip etika atau undang-undang yang berlaku.
Batasan ini juga menegaskan bahwa hak imunitas tidak dapat digunakan sebagai pembenaran untuk tindakan yang melanggar hukum atau bertentangan dengan kode etik profesi advokat. Sebagai contoh, pernyataan advokat yang tidak relevan dengan kepentingan pembelaan klien atau tindakan di luar ruang sidang yang bersifat merugikan pihak lain dapat membuka ruang untuk pertanggungjawaban hukum. Dengan adanya batasan ini, diharapkan advokat dapat menjalankan tugasnya secara profesional dan bertanggung jawab, sesuai dengan prinsip keadilan dan supremasi hukum.
Read More: Kasasi adalah
Contoh Kasus Pelanggaran Hak Imunitas Advokat
Sejumlah kasus telah memperlihatkan bagaimana klaim hak imunitas advokat menjadi sorotan hukum ketika dikaitkan dengan dugaan penyalahgunaan.
Salah satu contoh terkenal adalah kasus Fredrich Yunadi, mantan penasihat hukum Setya Novanto, yang dijerat hukum karena dianggap menghalangi proses penyidikan kasus korupsi proyek e-KTP. Dalam pembelaannya, Fredrich mengklaim bahwa tindakan yang ia lakukan dilindungi oleh hak imunitas sebagaimana diatur dalam Pasal 16 UU 18/2003, yang telah diperluas cakupannya melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XI/2013. Putusan ini menegaskan bahwa advokat tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Namun, dalam kasus ini, tindakan Fredrich dianggap melampaui batas perlindungan imunitas, khususnya ketika ia diduga melakukan obstruction of justice. Tindakan seperti mengatur skenario untuk menghindarkan klien dari penyidikan dianggap bukan bagian dari tugas pembelaan yang dilakukan dengan itikad baik. Pada akhirnya, Fredrich dihukum karena tindakannya melanggar Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus serupa juga terjadi pada Manatap Ambarita dan Lucas, dua advokat yang dijerat hukum dengan tuduhan menghalangi proses hukum. Manatap dihukum tiga tahun penjara karena membantu menyembunyikan kliennya dari penyidikan, sementara Lucas dihukum tiga tahun penjara setelah kasasi atas kasus obstruction of justice dalam perkara suap yang melibatkan Eddy Sindoro.
Kasus-kasus ini menyoroti bahwa hak imunitas advokat bukanlah perisai tanpa batas atau perlindungan hukum yang mutlak. Imunitas advokat hanya berlaku untuk pembelaan yang dilakukan dengan itikad baik dan dalam kerangka hukum. Advokat yang terbukti melanggar hukum tetap tunduk pada pertanggungjawaban hukum atas tindakan mereka.
Hak imunitas advokat adalah pilar penting dalam menjamin kebebasan dan profesionalisme advokat dalam menjalankan tugasnya. Namun, hak ini memiliki batasan yang jelas dan harus digunakan secara bertanggung jawab sesuai dengan hukum dan etika profesi. Dengan memahami hak dan kewajiban ini, advokat dapat berperan lebih efektif dalam mendukung penegakan keadilan.
Untuk informasi lebih lanjut terkait hak imunitas advokat atau topik hukum lainnya, hubungi kami di ADCO Law.
***
ADCO Law adalah law firm jakarta,indonesia yang menyediakan ragam layanan hukum terintegrasi kepada klien mulai dari transaksi komersial dan litigasi perusahaan di berbagai sektor industri.
Berpengalaman lebih dari satu dekade, tidak hanya soal aspek regulasi, kami juga memahami industri dan bisnis klien. Kami memberikan nasihat hukum menyeluruh dan solusi untuk meminimalisasi risiko hukum secara komprehensif dalam menghadapi dinamika bisnis.
Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut mengenai masalah ini, jangan ragu untuk menghubungi kami
ADCO Law
Setiabudi Building 2, 2nd Floor, Suite 205C
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 62, Setiabudi Karet
Jakarta Selatan, 12920, Indonesia.
Phone : +6221 520 3034
Fax : +6221 520 3035
Email : [email protected]
Penafian: Artikel ini telah disiapkan hanya untuk tujuan bacaan ilmiah dan pemasaran dari ADCO Law. Dengan demikian, semua tulisan yang dimuat di sini bukan merupakan pendapat hukum formal dari ADCO Law. Oleh karena itu, ADCO Law harus dibebaskan dari dan/atau tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas segala sesuatu yang dilakukan oleh entitas yang menggunakan tulisan ini di luar tujuan ADCO Law.