Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 13 Tahun 2022: Ketentuan baru Domestic Market Obligation (DMO)
Pada pertengahan bulan Januari awal tahun ini, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan aturan baru mengenai kewajiban pemasokan batubara untuk kepentingan dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO) yang dituangkan dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Pelarangan Penjualan ke Luar Negeri dan Pedoman Pengenaan Denda serta Dana Kompensasi Pemenuhan Kebutuhan Batubara Dalam Negeri (Kepmen ESDM 13/2022). Keputusan Menteri ini merupakan pengaturan lebih lanjut dalam menerapkan kewajiban DMO yang sebelumnya telah diatur dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 139 tahun 2021 tentang Pemenuhan Kebutuhan Dalam Negeri (Kepmen ESDM 139/2021) sebagai respon terhadap ketidakpatuhan para produsen batubara yang menyebabkan Perusahaan Listrik Negara (PLN) (Persero) sebagai produsen listrik nasional mengalami krisis bahan bakar untuk mengoperasikan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) miliknya yang berdampak pada sistem kelistrikan nasional di penghujung akhir tahun 2021 lalu.
Kewajiban Pemenuhan Kebutuhan Dalam Negeri (Domestic Market Obligation)
Secara historis, kebijakan DMO telah dikeluarkan sejak tahun 2009 yang tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 34 tahun 2009 tentang tentang Pengutamaan Pemasokan Kebutuhan Mineral Dan Batubara Untuk Kepentingan Dalam Negeri (Permen ESDM 34/2009). Permen ESDM 34/2009 tersebut mengatur jumlah batubara yang wajib dialokasikan untuk kepentingan dalam negeri, antara lain untuk pembangkit listrik serta konsumsi bahan bakar sektor industri, yang telah diberlakukan sejak tahun 2010 dan masih diterapkan hingga saat ini. Kebijakan DMO pada intinya mewajibkan produsen batubara untuk memenuhi kebutuhan batubara dalam negeri yang diatur setiap tahunnya oleh Pemerintah Indonesia sehingga produsen batubara wajib memasok hasil produksi batubaranya sesuai keputusan Pemerintah Indonesia. Saat ini kebijakan DMO terbaru yang masih berlaku tertuang dalam Kepmen ESDM 139/2021. Kepmen ESDM 139/2021 tersebut mengatur persentase penjualan batubara untuk DMO kepada pemegang izin pertambangan yang mencakup:
- Izin Usaha Pertambangan tahap kegiatan Operasi Produksi Batubara (IUP OP);
- Izin Usaha Pertambangan Khusus tahap kegiatan Operasi Produksi Batubara (IUPK OP);
- Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara tahap Operasi Produksi, PKP2B);
- Izin Usaha Pertambangan Khusus sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian; dan
(selanjutnya disebut Perusahaan Pertambangan Batubara) yakni sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAB) yang telah disetujui.
Pengaturan Sebelum Kepmen ESDM 139/2021
Kepmen 139/2021 merupakan keputusan menteri yang mencabut Kebijakan DMO sebelumnya yang tertuang dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 255 tahun 2020 tentang Pemenuhan Kebutuhan Batubara Dalam Negeri Tahun 2021 (Kepmen ESDM 255/2020). Perbedaan yang terlihat dalam Kepmen ESDM 255/2020 tersebut yakni keputusan Pemerintah Indonesia yang tidak memberikan sanksi terhadap produsen batubara yang tidak memenuhi persentase minimal penjualan batubara untuk DMO pada tahun 2020 sebagaimana diatur dalam Diktum ketujuh dengan menetapkan pembebasan kewajiban pembayaran kompensasi terhadap sejumlah kekurangan penjualan batubara DMO tahun 2020. Berdasarkan keterangan lisan yang diberikan oleh pejabat Kementerian ESDM, pembebasan tersebut diberikan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai bentuk dukungan bagi pelaku usaha pertambangan batu bara mengingat pandemi Corona Virus Disease (COVID-19) yang berdampak pada sektor pertambangan. Hal ini berbeda dengan Kepmen ESDM 139/2021 saat ini yang menetapkan sanksi sebagai berikut:
- Pelarangan penjualan batubara ke luar negeri sampai terpenuhinya kebutuhan batubara dalam negeri;
- Kewajiban pembayaran denda sejumlah selisih harga jual ke luar negeri; dan
- Kewajiban pembayaran kompensasi terhadap sejumlah kekurangan penjualan batubara DMO.
Ketentuan baru dalam Kepmen ESDM 13/2022
Kepmen ESDM 13/2022 mengatur beberapa ketentuan baru sebagai kelanjutan dari pengaturan di dalam Kepmen ESDM 139/2021 diantaranya sebagai berikut:
- Skema Pemenuhan DMO
Kepmen ESDM 13/2022 memuat skema pemenuhan DMO yang dilakukan melalui:
- Realisasi DMO secara langsung – dilakukan oleh Perusahaan Pertambangan Batubara kepada pengguna akhir (end user) dalam negeri; dan/atau
- Realisasi DMO secara tidak langsung – dilakukan oleh Perusahaan Pertambangan Batubara melalui perusahaan pemegang Izin Pengangkutan dan Penjualan Batubara (IPP). Melalui skema ini, pemegang IPP memiliki kewajiban untuk memenuhi kontrak penjualannya dengan pengguna akhir dalam negeri sebagai pemenuhan DMO Perusahaan Pertambangan Batubara.
Dalam hal Perusahaan Pertambangan Batubara dan perusahaan pemegang IPP rekanan dari Perusahaan Pertambangan Batubara tidak memiliki kontrak penjualan dengan pengguna batubara di dalam negeri atau spesifikasi batubaranya tidak memiliki pasar dalam negeri, maka Perusahaan Pertambangan Batubara tersebut harus membayar dana kompensasi.
- Sanksi Administratif
Produsen batubara yang tidak memenuhi kewajiban pemenuhan persentase DMO penjualan batubara khususnya kewajiban pembayaran denda dan/atau dana kompensasi dikenai sanksi administratif berupa:
- Penghentian sementara seluruh kegiatan operasi produksi atau pernyataan kelalaian dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kalender apabila tidak membayar denda atau kompensasi dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak pengenaan denda atau kompensasi yang dinyatakan dengan surat pernyataan denda atau kompensasi terutang yang disampaikan oleh instansi pengelola; dan
- Pencabutan Izin Usaha Pertambangan, Izin Usaha Pertambangan Khusus, Izin Usaha Pertambangan Khusus sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, atau pengakhiran PKP2B apabila Perusahaan Pertambangan Batubara tidak melaksanakan kewajiban pembayaran denda atau kompensasi sampai dengan berakhirnya jangka waktu penghentian sementara.
- Pengenaan Sanksi dan perhitungannya
Perusahaan Pertambangan Batubara yang tidak memenuhi persentase penjualan untuk DMO atau tidak memenuhi kontrak penjualan dikenakan sanksi:
- pelarangan penjualan batubara ke luar negeri sampai dengan Perusahaan Pertambangan Batubara memenuhi kebutuhan batubara dalam negeri sesuai dengan persentase penjualan atau sesuai dengan kontrak penjualan, kecuali bagi yang tidak memiliki kontrak penjualan dengan pengguna batubara di dalam negeri atau spesifikasi batubaranya tidak memiliki pasar dalam negeri;
- kewajiban pembayaran denda diantaranya:
- Denda sejumlah selisih harga jual ke luar negeri dikurangi Harga Patokan Batubara untuk penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum (domestic market obligation) dikalikan volume penjualan ke luar negeri sebesar kewajiban pemenuhan kebutuhan batubara dalam negeri yang tidak dipenuhi Perusahaan Pertambangan Batubara dengan penetapan formulasi sebagai berikut:
Denda = A x V
Keterangan:
A: (Tarif Denda (USD/ton) yang ditentukan berdasarkan:
- selisih antara rata-rata harga jual batubara ke luar negeri berdasarkan kualitas yang ditentukan dalam kontrak penjualan pada titik serah Free on Board Vessel selama periode laporan pemenuhan batubara dari pengguna batubara dalam negeri dengan rata-rata harga patokan batubara untuk penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum berdasarkan kualitas yang ditentukan dalam kontrak penjualan; atau
- berdasarkan selisih antara rata-rata harga patokan batubara berdasarkan kualitas yang ditentukan dalam kontrak penjualan dengan rata-rata harga patokan batubara untuk penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum berdasarkan kualitas yang ditentukan dalam kontrak penjualan dalam hal harga jual batubara ke luar negeri tidak tersedia;
V: Volume kekurangan pasokan batubara yang ditentukan berdasarkan:
laporan pemenuhan kontrak penjualan dari pengguna batubara dalam negeri yang telah diklarifikasi kepada Perusahaan Pertambangan Batubara atau pemegang IPP.
(2) Denda sejumlah selisih harga jual ke luar negeri dikurangi Harga Patokan Batubara dikalikan volume penjualan ke luar negeri sebesar kewajiban pemenuhan kebutuhan batubara dalam negeri yang tidak dipenuhi bagi Perusahaan Pertambangan Batubara yang tidak memenuhi kebutuhan batubara dalam negeri selain untuk penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum dengan penetapan formulasi sebagai berikut:
Denda = A x V
A: (Tarif Denda (USD/ton) yang ditentukan berdasarkan:
- berdasarkan selisih antara rata-rata harga jual batubara ke luar negeri berdasarkan kualitas yang ditentukan dalam kontrak penjualan pada titik serah Free on Board Vessel selama periode laporan kendala pemenuhan batubara dari pengguna batubara dalam negeri dengan rata-rata harga patokan batubara selain untuk penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum berdasarkan kualitas yang ditentukan dalam kontrak penjualan; atau
- berdasarkan selisih antara rata-rata harga patokan batubara berdasarkan kualitas yang ditentukan dalam kontrak penjualan dengan rata-rata harga patokan batubara selain untuk penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum berdasarkan kualitas yang ditentukan dalam kontrak penjualan dalam hal harga jual batubara ke luar negeri tidak tersedia;
V: Volume kekurangan pasokan batubara yang ditentukan berdasarkan:
laporan pemenuhan kontrak penjualan dari pengguna batubara dalam negeri yang telah diklarifikasi kepada Perusahaan Pertambangan Batubara atau pemegang IPP;
Pembayaran denda tersebut diatas menggunakan mata uang sesuai dengan transaksi penjualan batubara, khususnya mata uang rupiah apabila penyesuaian nilai tukar menggunakan kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal transaksi penjualan batubara yang dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI) berdasarkan kode akun yang ditetapkan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender setelah tanggal surat tagihan pertama denda; dan
- kewajiban pembayaran dana kompensasi sejumlah kekurangan penjualan sesuai dengan persentase penjualan bagi Perusahaan Pertambangan Batubara yang tidak memiliki kontrak penjualan dengan pengguna batubara di dalam negeri atau spesifikasi batubaranya tidak memiliki pasar dalam negeri dengan penetapan formulasi sebagai berikut:
Dana Kompensasi = A x (P – R)
Keterangan:
A: Tarif Kompensasi (USD/ton) berdasarkan kualitas batubara dan perubahan harga batubara acuan
P: Kewajiban Penjualan Batubara Untuk Kebutuhan Dalam Negeri (ton) berdasarkan persentase kewajiban penjualan batubara untuk kebutuhan dalam negeri terhadap jumlah rencana produksi batubara yang disetujui oleh Pemerintah; dan
R: Realisasi Penjualan Batubara Untuk Kebutuhan Dalam Negeri (ton).
- Pencabutan Sanksi
Apabila kebutuhan batubara berdasarkan laporan pemenuhan kontrak penjualan dari pengguna dalam negeri telah terpenuhi dan denda telah dibayar oleh Perusahaan Pertambangan Batubara atau pemegang IPP, pelarangan penjualan batubara ke luar negeri dicabut oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) setelah menyampaikan laporan klarifikasi pemenuhan kebutuhan batubara dalam negeri dengan disertai bukti pembayaran denda kepada Dirjen Minerba;
- Pelaporan
Penetapan realisasi penjualan batubara untuk DMO dilakukan berdasarkan hasil evaluasi laporan penjualan batubara yang disampaikan oleh Perusahaan Pertambangan Batubara setiap bulan yang disampaikan paling lambat 10 (sepuluh) hari kalender setelah berakhirnya tiap bulan;
Dengan dikeluarkannya Kepmen ESDM 13/2022 ini diharapkan menjadi perhatian lebih bagi para produsen batubara untuk dapat memenuhi kewajiban DMO, khususnya untuk kepentingan nasional dan Pemerintah Indonesia diharapkan untuk segera dapat melakukan sosialisasi mengenai Kepmen ESDM 13/2022 yang baru saja diterbitkan tersebut.
***
ADCO Law mendapatkan kepercayaan untuk mewakili klien dari perusahaan multinasional hingga entitas-entitas baru di berbagai industri untuk mencapai tujuan bisnis mereka di Indonesia.
ADCO Law sebagai Firma Hukum Jakarta membantu klien untuk menyusun, mengatur dan mengimplementasikan usaha bisnis dan investasi mereka, termasuk penataan, pembiayaan, dan mengamankan investasi serta mendirikan perusahaan asing baru di Indonesia.
Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut mengenai masalah ini, jangan ragu untuk menghubungi kami
ADCO Law
Setiabudi Building 2, 2nd Floor, Suite 205C
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 62, Setiabudi Karet
Jakarta Selatan, 12920, Indonesia.
Phone : +6221 520 3034
Fax : +6221 520 3035
Email : [email protected]
Penafian: Artikel ini telah disiapkan hanya untuk tujuan bacaan ilmiah dan pemasaran dari ADCO Law. Dengan demikian, semua tulisan yang dimuat di sini bukan merupakan pendapat hukum formal dari ADCO Law. Oleh karena itu, ADCO Law harus dibebaskan dari dan/atau tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas segala sesuatu yang dilakukan oleh entitas yang menggunakan tulisan ini di luar tujuan ADCO Law.