Memahami Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia

Hukum Ketenagakerjaan merupakan salah satu aspek dan kewajiban negara Indonesia guna menjamin keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. UUD 1945 menjamin setiap warga negara untuk berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Itulah cita hukum negara Indonesia dalam rangka menjamin kesejahteraan masyarakat khususnya pekerja, dan pengusaha dalam hubungan kerja sehingga diperlukan eksistensi hukum ketenagakerjaan yang mengatur berbagai hak, kewajiban serta tanggung jawab para pihak sehingga dapat menjamin kepastian hukum, nilai keadilan, asas kemanfaatan, ketertiban, perlindungan dan penegakan hukum. Berikut penjelasan untuk anda pahami.
A. Pengertian Hukum Ketenagakerjaan
Menurut M.G. Levenbach, Hukum Ketenagakerjaan adalah hukum yang berkenaan dengan hubungan kerja, di mana pekerjaan tersebut dilakukan di bawah pimpinan dan dengan keadaan penghidupan yang bersangkut paut dengan hubungan kerja.Â
Norma-Norma Hukum KetenagakerjaanÂ
- Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU 13/2003);
- Undang-Undang Nomor 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU 2/2004);
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU 11/2020);
- Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP 35/2021);
- Dan peraturan terkait lainnya.
B. Subyek Hukum Ketenagakerjaan
Hukum Ketenagakerjaan mengatur berbagai pihak yang terlibat diantaranya
- Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain (Pasal 1 angka 3 UU 13/2003)
- Pengusaha adalah :
- orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri;
- orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya;
- orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia. (Pasal 1 angka 5 UU 13/2003).
- Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan memberi upah atau imbalan dalam bentuk lain. (Pasal 1 angka 6 UU 13/2003).
Baca Juga: Kenaikan Tarif Pajak Pertambahan Nilai Menjadi 11 Persen dan Pengaturannya
C. Sifat Hukum Ketenagakerjaan
Sifat hukum ketenagakerjaan diantaranya :
- Melindungi pihak yang lemah dan menempatkan mereka pada kedudukan yang layak bagi kemanusiaan.
- Untuk mendapatkan keadaan sosial dalam lapangan perburuhan atau ketenagakerjaan yang pelaksanaannya diselenggarakan dengan jalan melindungi tenaga kerja terhadap kekuasaan pengusaha yang tidak terbatas.
D. Tujuan Hukum Ketenagakerjaan
Pasal 4 UUD 1945 mengatur tujuan Hukum Ketenagakerjaan diantaranya:
- Memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi
- Mewujudkan pemerataan kerja dan penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional dan daerah
- Memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan
- Meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya
E. Hubungan Kerja dalam Hukum Ketenagakerjaan
Hubungan Kerja antara pekerja dan pengusaha dituangkan dalam macam-macam perjanjian Kerja sebagaimana diatur dalam Pasal 56 ayat (1) UU 13/2003 sebagaimana diubah oleh UU 11/2020 dan PP 35/2021 Pasal 4 dan pasal 5 yakni:
- Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) / Kontrak Kerja dibuat atas dasar jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu.
- Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) yang dapat mensyaratkan masa percobaan maksimal 3 bulan dimana dalam masa percobaan tersebut, pengusaha dilarang membayar upah di bawah upah minimum yang berlaku.
F. Berakhirnya Perjanjian Kerja
Pasal 61 UU 13/2003 sebagaimana diubah oleh UU 11/2020 mengatur bahwa Perjanjian Kerja berakhir apabila :
- Pekerja meninggal dunia.
- Berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.
- Selesainya suatu pekerjaan tertentu.
- Ada putusan pengadilan atau putusan dari Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) yang berkekuatan hukum tetap.
- Ada keadaan/kejadian tertentu yang dicantumkan di dalam perjanjian kerja, peraturtan perusahaan atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan hubungan kerja berakhir.
G. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
Menurut Prof Iman Soepomo, PHK terbagi dalam 4 jenis yakni:
- PHK oleh pengusaha.
- PHK oleh pekerja.
- PHK oleh pengadilan.
- PHK yang putus demi hukum.
Bahwa berdasarkan Pasal 36 PP 35/2021, lebih lanjut menguraikan bahwa PHK dapat terjadi karena alasan-alasan berikut ini:
- Perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan perusahaan dan pekerja tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja atau pengusaha tidak bersedia menerima pekerja/buruh
- Perusahaan melakukan efisiensi diikuti dengan penutupan perusahaan atau tidak diikuti dengan penutupan perusahaan yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian
- Perusahaan tutup yang disebabkan karena perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 tahun
- Perusahaan tutup yang disebabkan keadaan memaksa (force majeure)
- Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang
- Perusahaan pailit
- Permohonan Pemutusan Hubungan Kerja yang diajukan oleh Pekerja
- Terdapat putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial
- Pekerja mengundurkan diri atas kemauan sendiriÂ
- Pekerja mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis
- Pekerja melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama
- Pekerja tidak dapat melakukan pekerjaan selama 6 (enam) bulan akibat ditahan pihak yang berwajibÂ
- Pekerja mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 (dua belas) bulan
- Pekerja memasuki usia pensiun
- Pekerja meninggal dunia
H. Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, Uang Penggantian Hak
Pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon sebagaimana diatur dalam Pasal 156 ayat (2) UU 13/2003 sebagaimana diubah oleh UU 11/2020, uang penghargaan masa kerja Pasal 156 ayat (3) UU 13/2003 sebagaimana diubah oleh UU 11/2020Â dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima apabila terjadi PHK yang diatur dalam Pasal 156 ayat (4) UU 13/2003 sebagaimana diubah oleh UU 11/2020 diantaranya:Â
- Cuti tahunan yang belum diambil/belum gugur.
- Biaya/ongkos pulang untuk pekerja dan keluarganya ke tempat dimana pekerja diterima bekerja.
- Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
Sedangkan tata cara dan penghitungannya mengacu pada ketentuan Pasal 40 sampai dengan Pasal 57 PP 35/2021.
Â
***
ADCO Law mendapatkan kepercayaan untuk mewakili klien dari perusahaan multinasional hingga entitas-entitas baru di berbagai industri untuk mencapai tujuan bisnis mereka di Indonesia.
ADCO Law sebagai Law Firm Jakarta membantu klien untuk menyusun, mengatur dan mengimplementasikan usaha bisnis dan investasi mereka, termasuk penataan, pembiayaan, dan mengamankan investasi serta mendirikan perusahaan asing baru di Indonesia.Â
Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut mengenai masalah ini, jangan ragu untuk menghubungi kami
ADCO Law
Setiabudi Building 2, 2nd Floor, Suite 205C
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 62, Setiabudi Karet
Jakarta Selatan, 12920, Indonesia.
Phone : +6221 520 3034
Fax   : +6221 520 3035
Email : inquiry@adcolaw.comÂ
Â
Penafian: Artikel ini telah disiapkan hanya untuk tujuan bacaan ilmiah dan pemasaran dari ADCO Law. Dengan demikian, semua tulisan yang dimuat di sini bukan merupakan pendapat hukum formal dari ADCO Law. Oleh karena itu, ADCO Law harus dibebaskan dari dan/atau tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas segala sesuatu yang dilakukan oleh entitas yang menggunakan tulisan ini di luar tujuan ADCO Law.