| |

Memahami Persaingan Usaha : Hukum Persaingan Usaha, KPPU, dan Contoh

persaingan usaha

Dalam dunia usaha, persaingan merupakan hal yang lumrah. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, persaingan merupakan “usaha memperlihatkan keunggulan masing-masing yang dilakukan oleh perseorangan (perusahaan, negara) pada bidang perdagangan, produksi, persenjataan dan sebagainya”. Usaha itu sendiri mencakup kegiatan dengan mengerahkan tenaga, pikiran, atau badan untuk mencapai suatu maksud; pekerjaan (perbuatan, prakarsa, ikhtiar, daya upaya) untuk mencapai sesuatu. Jadi, persaingan usaha berarti kegiatan yang dilakukan untuk memperlihatkan keunggulan masing – masing pihak. Contoh dari persaingan usaha dapat kita jumpai pada persaingan harga, persaingan produk, persaingan tata cara pemasaran, persaingan layanan pelanggan dan bentuk persaingan lainnya. 

Persaingan usaha adalah salah satu faktor penting dalam menjalankan roda perekonomian suatu negara. Persaingan usaha (persaingan) dapat mempengaruhi kebijakan yang berkaitan dengan perdagangan, industri, iklim usaha yang kondusif, kepastian dan kesempatan berusaha, efisiensi, kepentingan umum, kesejahteraan rakyat dan lain sebagainya. Para ekonom mengatakan bahwa persaingan dalam mekanisme pasar akan memacu pelaku usaha untuk berinovasi dalam menghasilkan produk yang variatif dengan harga bersaing, dan hal tersebut akan dapat menguntungkan produsen maupun konsumen. Persaingan diharapkan menempatkan alokasi sumber daya yang sesuai dengan peruntukannya dengan efisien serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. 

Sejak 1989, telah terjadi diskusi intensif di Indonesia mengenai perlunya perundang undangan anti monopoli. Dalam jangka waktu 10 tahun sejak diberlakukan tahun 1980, reformasi sistem ekonomi yang luas dan khususnya terkait kebijakan regulasi telah menimbulkan situasi yang dianggap sangat kritis. Timbul konglomerat pelaku usaha yang dikuasai oleh keluarga atau partai tertentu, dan konglomerat tersebut dikatakan menyingkirkan pelaku usaha kecil dan menengah melalui praktik usaha yang kasar dengan berusaha untuk mempengaruhi semaksimal mungkin penyusunan undang-undang serta pasar keuangan. Kalangan konglomerat tersebut malahan diberikan perlindungan undang-undang, contohnya adanya kartel semen, kaca, kayu, dan kertas; penetapan harga semen, gula dan beras; penentuan akses masuk ke pasar untuk kayu dan kendaraan bermotor; lisensi istimewa untuk cengkeh dan tepung terigu, serta keistimewaan dalam hal pajak, pabean, dan kredit dalam sektor industri pesawat dan mobil.

Untuk mengatasi hal ini, pengesahan undang-undang anti-monopoli dianggap sebagai langkah yang diperlukan untuk membuat lanskap bisnis Indonesia menjadi lebih kompetitif dan adil. Tujuannya adalah untuk mendorong pasar yang memungkinkan bisnis, tanpa memandang ukuran mereka, bersaing secara adil dan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan keseluruhan bangsa.

persaingan usaha

Baca juga: Hukum Perdata di Indonesia

A. Dasar Hukum Persaingan Usaha 

Untuk dapat berjalan dengan tertib, teratur, dan meminimalisir pelanggaran yang terjadi, maka dibutuhkan aturan yang menjadi dasar hukum persaingan usaha. Berikut adalah dasar hukum persaingan usaha di Indonesia : 

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, sebagaimana diubah dengan Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja  (“UU 5/1999”). 
  2. Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1999 tentang Komisi Pengawas Persaingan Usaha, sebagaimana diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2008.

B. Jenis – Jenis Persaingan Usaha Tidak Sehat 

  1. Monopoli
    The Law Dictionary mendefinisikan monopoli dalam hukum dagang sebagai hak istimewa atau keuntungan khusus yang diberikan kepada satu atau lebih orang atau perusahaan, yang terdiri dari hak eksklusif (atau kekuasaan) untuk menjalankan bisnis atau perdagangan tertentu, atau memproduksi suatu barang.
  2. Oligopoli
    Oligopoli adalah struktur pasar di mana hanya ada beberapa perusahaan menjual barang yang sama atau produk yang standar. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, oligopoli didefinisikan sebagai keadaan pasar di mana hanya ada sedikit produsen atau penjual barang yang mendominasi sehingga hanya mereka atau seorang dari mereka dapat mempengaruhi harga.
  3. Kartel
    William J, Alan Blinder, dan Edward Wolff penulis buku “Economics : Principles and Policy” menjelaskan bahwa Kartel adalah suatu kesepakatan informal atau formal antara beberapa perusahaan yang biasanya bersaing untuk mencapai tujuan bersama, seperti mengendalikan harga, produksi atau pasar agar dapat menghasilkan keuntungan yang lebih besar.
  4. Dumping
    Dumping terjadi ketika pelaku usaha mengekspor produk ke luar negeri dengan harga jauh lebih rendah dari harga di pasar domestik, yang bahkan seringkali di bawah biaya produksi. 
  5. Pencurian Kekayaan Intelektual
    Dalam pencurian kekayaan intelektual, pelaku usaha mencuri dan menggunakan kekayaan intelektual kompetitor tanpa izin, seperti menggunakan merek dagang pelaku usaha lain yang sudah terdaftar tanpa adanya lisensi.

persaingan usaha

Baca juga: Mengenal Perusahaan Patungan atau Joint Venture

C. Komisi Pengawas Persaingan Usaha

Pembentukan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (“KPPU”) menandai langkah signifikan pemerintah dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU 5/1999. Tugas dan wewenang dari KPPU tercantum dalam UU 5/1999, sebagai berikut : 

Tugas : 

  1. Penilaian perjanjian: Menilai apakah suatu perjanjian berpotensi mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
  2. Evaluasi kegiatan usaha: Mengawasi kegiatan usaha atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat;
  3. Penilaian Penyalahgunaan Posisi Dominan: Melakukan penilaian apakah ada penyalahgunaan posisi dominan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
  4. Mengambil tindakan sesuai dengan wewenang KPPU sebagaimana diatur dalam Pasal 36 (sebagaimana akan dijelaskan lebih lanjut di bawah ini);
  5. Memberikan saran dan pertimbangan terhadap kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
  6. Menyusun pedoman dan atau publikasi yang berkaitan dengan UU 5/1999; dan
  7. Memberikan laporan secara berkala atas hasil kerja KPPU kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat.

Sementara itu, untuk menjalankan tugasnya, KPPU diberikan wewenang sebagai berikut: 

  1. Menerima laporan dari masyarakat dan atau dari pelaku usaha tentang dugaan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
  2. Melakukan penelitian tentang dugaan adanya kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
  3. Melakukan penyelidikan dan atau pemeriksaan terhadap kasus dugaan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang dilaporkan oleh masyarakat atau oleh pelaku usaha atau yang ditemukan oleh KPPU sebagai hasil penelitiannya;
  4. Menyimpulkan hasil penyelidikan dan atau pemeriksaan tentang ada atau tidak adanya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
  5. Memanggil pelaku usaha yang diduga telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan UU 5/1999;
  6. Memanggil dan menghadirkan saksi, saksi ahli, dan setiap orang yang dianggap mengetahui pelanggaran terhadap ketentuan UU 5/1999;
  7. Meminta bantuan penyidik untuk menghadirkan pelaku usaha, saksi, saksi ahli, atau setiap orang sebagaimana dimaksud nomor 5 dan nomor 6, yang tidak bersedia memenuhi panggilan KPPU;
  8. Meminta keterangan dari instansi Pemerintah dalam kaitannya dengan penyelidikan dan atau pemeriksaan terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan UU 5/1999;
  9. Mendapatkan, meneliti, dan atau menilai surat, dokumen, atau alat bukti lain guna penyelidikan dan atau pemeriksaan;
  10. Memutuskan dan menetapkan ada atau tidak adanya kerugian di pihak pelaku usaha lain atau masyarakat;
  11. Memberitahukan putusan KPPU kepada pelaku usaha yang diduga melakukan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
  12. Menjatuhkan sanksi berupa tindakan administratif kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan UU 5/1999.

persaingan usaha

Baca juga: Mengenal Klausula Baku dalam Perjanjian Baku

D. Contoh Kasus Persaingan Usaha Tidak Sehat

Contoh kasus persaingan usaha yang pernah diselesaikan KPPU adalah Kasus Penetapan Harga Otomotif (2004). Perkara pada tahun 2004 mengenai penetapan harga otomotif menjadi bukti komitmen KPPU untuk memastikan praktik bisnis yang adil dan persaingan yang sehat dalam lanskap pasar Indonesia. Pada kasus ini, KPPU menyelidiki dugaan kesepakatan harga oleh beberapa perusahaan otomotif di Indonesia. KPPU menemukan bahwa beberapa produsen mobil dan distributor otomotif telah melakukan koordinasi harga untuk beberapa model mobil. Akibatnya, KPPU memberikan sanksi kepada beberapa perusahaan dengan denda dan memerintahkan mereka untuk menghentikan praktik penentuan harga bersama yang merugikan konsumen. 

***

ADCO Law adalah law firm jakarta,indonesia yang menyediakan ragam layanan hukum terintegrasi kepada klien mulai dari transaksi komersial dan litigasi perusahaan di berbagai sektor industri.

Berpengalaman lebih dari satu dekade, tidak hanya soal aspek regulasi, kami juga memahami industri dan bisnis klien. Kami memberikan nasihat hukum menyeluruh dan solusi untuk meminimalisasi risiko hukum secara komprehensif dalam menghadapi dinamika bisnis.

Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut mengenai masalah ini, jangan ragu untuk menghubungi kami

ADCO Law

Setiabudi Building 2, 2nd Floor, Suite 205C

Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 62, Setiabudi Karet

Jakarta Selatan, 12920, Indonesia.

Phone : +6221 520 3034

Fax     : +6221 520 3035

Email : [email protected]

Penafian: Artikel ini telah disiapkan hanya untuk tujuan bacaan ilmiah dan pemasaran dari  ADCO Law. Dengan demikian, semua tulisan yang dimuat di sini bukan merupakan pendapat hukum formal dari ADCO Law. Oleh karena itu, ADCO Law harus dibebaskan dari dan/atau tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas segala sesuatu yang dilakukan oleh entitas yang menggunakan tulisan ini di luar tujuan ADCO Law.