Praktisi Kami
Aska Yosuki
Aska Yosuki adalah seorang pengacara muda berprestasi yang meraih gelar Sarjana Hukum dari Universitas Tarumanagara, Indonesia.
Sebelum bergabung dengan ADCO Law, Aska merupakan anggota tim litigasi di salah satu firma hukum terkemuka yang berada di Jakarta. Aska menangani berbagai kasus mewakili klien dalam perkara kepailitan, penundaan kewajiban pembayaran utang, dan likuidasi. Aska juga berpengalaman dalam menangani kasus-kasus ketenagakerjaan, mewakili klien dari berbagai bidang usaha, seperti properti, farmasi, dan jasa keuangan. Ia juga mewakili bank, perusahaan logistik, dan perusahaan rintisan dalam perkara-perkara litigasi umum dan arbitrase.
Selain memiliki lisensi advokat dari PERADI, Aska juga merupakan Certified Legal Auditor (C.L.A.)
Pendidikan
- Univesitas Tarumanegara - Sarjana Hukum
Bidang Keahlian
- Litigasi dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
- Kepailitan dan PKPU
- Ketenagakerjaan
Deskripsi Praktik
- Mewakili 1.732 (seribu tujuh ratus tiga puluh dua) Kreditur dengan nilai tagihan kurang lebih sebesar Rp1.500.000.000.000,- (satu triliun lima ratus miliar Rupiah) dalam Proses Restrukturisasi PT Sentul City, Tbk. di Pengadilan Niaga Jakarta.
- Mewakili Klien untuk mengajukan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga.
- Mewakili Klien sebagai Termohon terhadap Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh para Kreditur di Pengadilan Niaga.
- Membantu Likuidator dalam proses likuidasi perusahaan asuransi terkemuka.
- Mewakili Klien sebagai Tergugat dalam perkara perselisihan ketenagakerjaan yang diajukan oleh para pekerja di Pengadilan Hubungan Industrial.
- Melakukan uji tuntas terhadap masalah-masalah ketenagakerjaan di sebuah perusahaan terkemuka.
- Membantu dan memberi konsultasi kepada Klien dalam berbagai masalah ketenagakerjaan, seperti penyusunan dan peninjauan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, dll.
- Mewakili Klien dalam perkara wanprestasi dan gugatan perbuatan melawan hukum, baik sebagai penggugat maupun tergugat di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung.
- Mewakili Klien sebagai Pemohon di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
- Mendampingi dan membantu Klien, baik sebagai pelapor maupun terlapor di kantor kepolisian.
Publikasi
Indonesia Memperkuat Kerangka Arbitrase: Membahas PERMA Nomor 3 Tahun 2023
Indonesia telah memperkuat kerangka arbitrasenya dengan diterbitkannya Peraturan Mahkamah Agung...
Read MorePerbedaan Hukum Pidana dan Hukum Perdata: A Guideline
Hukum, sebagai bagian dari tatanan kehidupan masyarakat, memiliki peran yang...
Read MoreUlasan Dan Prospek Peraturan Tambang Indonesia Tahun 2023
Indonesia merupakan salah satu produsen dan eksportir terbesar dunia untuk...
Read More