| |

Ulasan Dan Prospek Peraturan Tambang Indonesia Tahun 2023

Mining Regulatory 2023

Indonesia merupakan salah satu produsen dan eksportir terbesar dunia untuk batu bara, nikel, timah, emas, dan mineral lainnya. Sektor pertambangan memberikan kontribusi signifikan terhadap ekonomi dan pendapatan devisa negara. Dalam artikel ini, kami akan meninjau kerangka regulasi pertambangan saat ini di Indonesia dan memberikan wawasan tentang prospek tahun 2023.

1. Ketentuan Baru untuk Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB)

Sesuai dengan mandat dalam Peraturan Pemerintah No. 96 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (“PP 96/2021“), Menteri telah memutuskan untuk melakukan penyesuaian terhadap berbagai ketentuan terkait Kegiatan Pertambangan. Hal ini dicapai melalui penerbitan Peraturan Menteri ESDM  No. 10 tahun 2023 tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (“Permen ESDM 10/2023“), yang mulai berlaku pada 11 September 2023.

Sejak berlakunya, Permen ESDM 10/2023 secara bersamaan mencabut dan menggantikan Peraturan Meneteri ESDM No. 7 tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, Dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara (“Permen ESDM 7/2020“). Penting untuk dicatat bahwa sementara Permen ESDM 10/2023 masih menangani masalah yang secara khusus terkait dengan penyusunan dan pengajuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (“RKAB”) serta laporan pelaksanaan Kegiatan Tambang, peraturan ini tidak lagi mencakup ketentuan tentang pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan Izin Usaha Pertambangan (IUP), atau sistem informasi untuk wilayah pertambangan, seperti yang diatur dalam Permen ESDM 7/2020.

Selain itu, Permen ESDM 10/2023 menyebutkan bahwa ketentuan terkait RKAB dalam kerangka baru ini juga berlaku untuk Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Selanjutnya, RKAB yang sudah disetujui atau sedang dalam proses persetujuan sebelum berlakunya Permen ESDM 10/2023 akan tetap berlaku atau dilanjutkan sesuai dengan Permen ESDM 7/2020.

RKAB

Baca Juga: Mengatasi Permasalahan Penghalangan dalam Bisnis Pertambangan: Langkah-Langkah Hukum

Pihak yang Wajib Memperoleh RKAB

Permen ESDM 10/2023 kini menyesuaikan pihak-pihak yang memiliki IUP dan IUPK yang harus mematuhi untuk memperoleh RKAB, seperti dijelaskan di bawah ini:

Pemegang Izin Tambang

Permen ESDM 7/2020

Permen ESDM 10/2023

IUP

Fase Eksplorasi

Fase Produksi – Operasi

Produksi Khusus – Operasi untuk Pengolahan dan/atau Pemurnian

IUPK

Fase Eksplorasi

Fase Produksi – Operasi

Lanjutan Operasi berdasarkan Kontrak atau Perjanjian (“Operasi Kontrak”)

Periode Validitas RKAB

Permen ESDM 10/2023 tidak lagi memiliki periode penyusunan yang sama untuk RKAB seperti yang sebelumnya ditetapkan dalam Permen ESDM 7/2020 yang mensyaratkan penyusunan tahunan. RKAB sekarang telah diklasifikasikan menjadi dua jenis RKAB tertentu beserta periode validitas masing-masing, seperti dijelaskan di bawah ini:

Jenis RKAB

Periode Validitas

RKAB untuk fase eksplorasi

Satu tahun

RKAB untuk fase produksi-operasi

Reguler

Tiga tahun

Periode Validitas Izin Tambang kurang dari tiga tahun

Harus disesuaikan dengan periode validitas Izin Tambang

Sebagai perbandingan, klasifikasi RKAB dan periode validitas yang dijelaskan di atas tidak ada dalam kerangka Permen ESDM 7/2020 sebelumnya.

Baik Permen ESDM 7/202 0maupun Permen ESDM 10/2023 memberikan ketentuan bagi pemegang Izin Tambang untuk mengajukan perubahan pada RKAB yang telah disetujui. Permintaan perubahan dapat diajukan sekali dalam setahun, setelah pengajuan laporan kuartal ketiga yang relevan dan paling lambat tanggal 31 Juli pada tahun tersebut. Namun, dalam keadaan tertentu, permintaan perubahan RKAB dapat diajukan lebih dari sekali dalam satu tahun. Penting untuk dicatat bahwa kondisi-kondisi yang mengatur pengajuan ganda tersebut, seperti yang awalnya diuraikan dalam Peraturan 7/2020, telah diubah dalam Peraturan 10/2023, sebagai berikut:

Kondisi untuk Perubahan Permen ESDM 7/2020 Permen ESDM 10/2023
Kejadian force majeure
Keadaan lain yang mengganggu
Kondisi lingkungan yang tidak mampu menahan beban produksi operasi
Perubahan dalam kebijakan pemerintah yang terkait dengan tingkat produksi mineral batubara
Gagal mencapai target produksi mineral batubara nasional
Gagal memenuhi kebutuhan mineral batubara domestik

 

2. Kewajiban Menyimpan 30% dari Nilai Ekspor

Pada 1 Agustus 2023, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 36 tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (“PP 36/2023”). Sebagai kerangka hukum baru untuk pengelolaan DHE dari sektor sumber daya alam, PP 36/2023 mempengaruhi eksportir yang pendapatannya berasal dari barang yang diekspor dalam sektor sumber daya alam. Pihak yang terkena dampak oleh PP 36/2023 terdiri dari eksportir pertambangan, pertanian, kehutanan, dan perikanan.

Deposito DHE dari sumber daya alam yang diekspor harus ditempatkan oleh eksportir sesuai dengan nilai ekspornya:

Nilai Ekspor

Deposit DHE SDA

Minimal USD250.000

Wajib menyetor DHE SDA ke rekening khusus DHE SDA di Indonesia Eximbank atau Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (“LPEI”) lembaga pembiayaan ekspor dan/atau bank yang menyediakan layanan penukaran mata uang asing.

Kurang dari USD250.000

Boleh secara sukarela menyetor DHE mereka ke rekening khusus DHE SDA.

Eksportir barang ekspor sumber daya alam dengan nilai minimal US$250.000 (setara dengan Rp3,75 miliar) harus menempatkan setidaknya 30% (tiga puluh persen) dari nilai ekspor dalam rekening khusus DHE SDA dalam waktu tiga bulan sejak tanggal registrasi bea ekspor. DHE harus tetap berada di rekening selama minimal tiga bulan. DHE yang disimpan dalam rekening khusus dapat digunakan oleh eksportir yang menyetor DHE untuk tujuan berikut:

    • Membayar bea ekspor dan pungutan lainnya di sektor ekspor;
    • Memberikan pinjaman;
    • Membayar barang impor;
    • Membayar keuntungan/dividen;
    • Memenuhi/ membayar kebutuhan investasi lainnya.

Perlu dicatat bahwa PP 36/2023 tidak memberikan batasan maksimal jumlah DHE yang harus ditempatkan di rekening khusus. Oleh karena itu, eksportir dapat membuka lebih dari satu rekening khusus di LPEI dan/atau bank yang menyediakan layanan penukaran mata uang asing (termasuk di bank yang berbeda).

mining tax

Baca Juga: Panduan Praktis Penyelesaian Sengketa dalam Industri Pertambangan

Fasilitas Pajak dan Non-pajak

Untuk mendorong kepatuhan tinggi, pemerintah menawarkan manfaat pajak dan non-pajak kepada bisnis yang mematuhi kewajiban penyimpanan DHE SDA. Sesuai dengan Pasal 10 dari PP No. 36/2023, eksportir, Bank Devisa, dan LPEI yang mematuhi kewajiban penyimpanan DHE SDA dapat memenuhi syarat untuk insentif pajak yang ditentukan oleh regulasi pajak terkait. Selain itu, Pasal 10 menentukan bahwa eksportir yang patuh dapat diakui sebagai “terpercaya” sesuai dengan regulasi perdagangan yang berlaku.

Selanjutnya, Pasal 10 dari PP 36/2023 juga memberikan wewenang kepada kementerian, lembaga, dan/atau otoritas untuk memberlakukan insentif bagi Bank Devisa, LPEI, dan eksportir yang menyimpan DHE SDA dalam instrumen perbankan, instrumen keuangan yang diterbitkan oleh LPEI (surat pernyataan yang diterbitkan oleh LPEI), dan/atau instrumen lain yang diterbitkan oleh Bank Indonesia.

Sanksi yang Berlaku

Sesuai dengan PP 36/2023, Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) dan Bank Indonesia akan mengawasi dan memonitor pemenuhan kewajiban eksportir tertentu sebagaimana diuraikan dalam PP 36/2023. Ketidakpatuhan terhadap PP 36/2023 dapat mengakibatkan sanksi administratif oleh otoritas bea cukai, yang diberlakukan berdasarkan informasi yang dikumpulkan melalui pemantauan oleh OJK dan Bank Indonesia. Sanksi administratif ini dapat berupa penangguhan sementara layanan atau fasilitas ekspor.

WIUP WIUPK

Baca Juga: Kisah Peringatan: Studi Kasus Panas Bumi

3. Prosedur Baru untuk Memperoleh WIUP dan WIUPK untuk Mineral Logam dan Non-logam

Menteri telah menerbitkan Keputusan Menteri ESDM No. 258.K/MB.01/MEM.B/2023 (“Kepmen ESDM 258/2023”), yang berisi panduan untuk penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (“WIUP”) dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (“WIUPK”) untuk kegiatan pertambangan logam dan batubara.

Kepmen ESDM 258/2023  secara utama menetapkan berbagai penyesuaian teknis terhadap ketentuan-ketentuan berikut:

    1. penyesuaian umum; dan
    2. prosedur memperoleh WIUPK berdasarkan prioritas.

Penyesuaian Umum Sesuai dengan Kepmen ESDM 258/2023 , Badan Usaha Milik Negara (“BUMN”) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) memiliki opsi untuk memperoleh WIUP dan WIUPK melalui daftar prioritas. Sebagai alternatif, mekanisme lelang juga tersedia untuk BUMN dan BUMD memperoleh WIUP dan WIUPK. Tabel di bawah merangkum jenis aktor bisnis pertambangan yang memenuhi syarat untuk berpartisipasi dalam lelang WIUP atau WIUPK, beserta ukuran wilayah pertambangan yang sesuai:

Jenis-jenis Pelaku Usaha

Ukuran Wilayah Pertambangan

≤500 Ha

>500 Ha

BUMN

BUMD

BUMD Lokal

Entitas swasta nasional (usaha mikro dan kecil)

Entitas swasta nasional (usaha menengah dan besar)

Entitas swasta untuk tujuan investasi asing

Koperasi

Perusahaan Perseorangan

Bertentangan dengan Undang-Undang 3/2020, yang menetapkan bahwa pemegang IUP dapat diberikan lebih dari satu IUP untuk komoditas batu, Keputusan 258/2023 memberikan pengecualian bahwa entitas usaha, koperasi, atau perusahaan perseorangan yang tidak memiliki IUP dapat diberikan lebih dari satu IUP untuk komoditas mineral non-logam dan batu.

Prosedur untuk Mendapatkan WIUPK secara Prioritas

Modifikasi signifikan yang diperkenalkan oleh Kepmen ESDM 258/2023 berkaitan dengan proses koordinasi antara BUMN dan BUMD. Koordinasi ini dapat menghasilkan rekomendasi berikut mengenai BUMN dan/atau BUMD:

    1. rekomendasi untuk pembentukan entitas usaha patungan baru dalam waktu 90 hari kalender sejak penandatanganan Berita Acara Penawaran WIUPK yang relevan.
    2. rekomendasi untuk penggunaan entitas usaha lain yang modalnya dimiliki oleh BUMN atau BUMD yang bersangkutan dalam waktu 60 hari kalender sejak penandatanganan Berita Acara Penawaran WIUPK.

Penting untuk dicatat bahwa jika hanya satu BUMN atau BUMD yang menunjukkan minat untuk mendapatkan WIUPK, pemberian WIUPK secara prioritas tidak akan berlaku. Sebaliknya, pemilihan BUMN atau BUMD yang relevan akan ditentukan melalui kepatuhan terhadap pembayaran data informasi yang wajib. Dalam kasus di mana BUMN atau BUMD yang telah berpartisipasi dalam proses pengamanan WIUPK secara prioritas gagal mencapai kesepakatan pada tahap koordinasi, prosedur untuk mengamankan WIUPK yang relevan akan beralih ke mekanisme lelang.

***

Tentang ADCO Law:

ADCO Law adalah law firm jakarta,indonesia yang menyediakan ragam layanan hukum terintegrasi kepada klien mulai dari transaksi komersial dan litigasi perusahaan di berbagai sektor industri. Berpengalaman lebih dari satu dekade, tidak hanya soal aspek regulasi, kami juga memahami industri dan bisnis klien. Kami memberikan nasihat hukum menyeluruh dan solusi untuk meminimalisasi risiko hukum secara komprehensif dalam menghadapi dinamika bisnis.

Dari Hulu ke Hilir, Kami Memahami Industri Anda. Dalam setiap transaksi, kami secara aktif berkolaborasi dengan ahli keuangan, pajak, lingkungan hidup, akuntan, dan firma hukum dari berbagai yurisdiksi untuk memberikan nilai tambah bagi klien kami. Memiliki hubungan yang kuat dengan lembaga Pemerintah, regulator, asosiasi, dan para pemangku kepentingan membawa kami memiliki pandangan menyeluruh terkait satu isu hukum.

ADCO Law merupakan anggota perwakilan Alliott Global Alliance (AGA) di Indonesia. Didirikan pada tahun 1979, AGA adalah salah satu aliansi multidisiplin global terbesar dengan jumlah 215 firma anggota di 95 negara.

Sebagai firma hukum, kami berkomitmen pada regenerasi. Talenta terbaik dari beberapa Universitas di Indonesia, maupun luar negeri, melengkapi formasi lawyer kami agar senantiasa relevan dengan perkembangan dan tantangan industri.