| |

Perubahan Perizinan Di Bidang Usaha Jasa Konstruksi Pasca Berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021

Government Regulation Number 5 of 2021

Sektor jasa konstruksi merupakan kegiatan masyarakat dalam mewujudkan bangunan yang berfungsi sebagai pendukung atau prasarana aktivitas sosial  ekonomi kemasyarakatan guna menunjang terwujudnya tujuan pembangunan nasional. Dalam pelaksanaan aktivitas pembangunan tersebut, diperlukan perizinan yang harus dimiliki oleh Badan-Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) khususnya dalam negeri (Indonesia) sebagai legalitas kegiatan perusahaan khususnya dalam melaksanakan jenis kegiatan Pekerjaan Konstruksi maupun Konsultansi Konstruksi sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini. Oleh karena itu, artikel ini dimaksudkan untuk memberikan garis besar dan gambaran peraturan pelaksanaan tepatnya pada cakupan baru secara rinci, perbedaan peraturan sebelumnya dan prospek penerapannya yang lebih lanjut di masa depan.

A.       Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang jasa konstruksi (“UU 2/2017
  2. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 8 tahun 2019 tentang Pedoman Pelayanan Perizinan Usaha Jasa Konstruksi Nasional (“Permen PUPR 8/2019”)
  3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Ciptaker”)
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 5/2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko. (“PP 5/2021”)

Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021

B. Perizinan Terdahulu

Pelaku usaha yang bergerak pada bidang jasa konstruksi yang diamanatkan UU 2/2017 tentang Jasa Konstruksi wajib memiliki Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat 2. Hal Ini menjadi syarat mutlak bagi pelaku usaha di sektor konstruksi bila akan melaksanakan Pekerjaan Konstruksi. Tanpa IUJK, pelaku usaha dilarang ikut lelang atau seleksi sektor jasa konstruksi. Begitu juga setiap usaha orang perseorangan yang akan memberikan layanan Jasa Konstruksi menurut UU 2/2017 wajib memiliki Tanda Daftar Usaha Perseorangan (TDUP) sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat 1.

 

Selanjutnya, BUJK diwajibkan memiliki Sertifikasi Badan Usaha (SBU) sebagaimana diatur dalam Pasal 30 UU 2/2017, dimana sertifikasi ini paling sedikit memuat jenis usaha, sifat usaha, klasifikasi dan kualifikasi usaha. Untuk mendapatkan Sertifikat Badan Usaha, pelaku usaha atau BUJK harus mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) yang dibentuk oleh asosiasi badan usaha terakreditasi. Kepemilikan SBU menjadi syarat penerbitan IUJK badan usaha baru dalam tahapan pemenuhan komitmen sebagaimana diatur dalam Permen PUPR 8/2019 pada Pasal 23 ayat 1.

C. Pengaturan saat ini

Pasca diberlakukannya UU Ciptaker, terdapat peraturan-peraturan pelaksana yang merupakan mandat sebagai pengaturan yang bersifat lebih spesifik dan teknis salah satunya yakni PP 5/2021 yang merupakan peraturan pelaksana dari UU Ciptaker. Pasal 80 ayat (1) PP 5/2021 menyatakan bahwa Jasa konstruksi merupakan salah satu subsektor dari kluster perizinan berusaha di sektor pekerjaan umum dan perumahan rakyat yang diukur berdasarkan 3 (tiga) tingkat risiko, yaitu Jasa Konsultansi Konstruksi; Pekerjaan Konstruksi; dan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi. Salah satu poin yang dikoreksi oleh PP 5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko adalah perubahan terkait IUJK yang dihapuskan atau sebelumnya telah diatur dalam UU 2/2017 dan peraturan tentang jasa konstruksi lainnya.  Hal ini diperkuat dengan surat permohonan tentang penghentian IUJK di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) seluruh Indonesia yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dengan menerbitkan Surat bernomor BK04.01-Dk/349 itu sebagai tindaklanjut telah diundangkannya UU Ciptaker serta peraturan pelaksanaanya yaitu PP 5/2021.

Berdasarkan surat tersebut, terdapat beberapa poin mengenai penghapusan IUJK sebagai Perizinan di bidang usaha jasa konstruksi. Poin pertama yaitu berdasarkan pasal 10 ayat (2) huruf b dan lampiran I PP 5/2021, sektor pekerjaan umum dan perumahan rakyat sub sektor jasa konstruksi termasuk kategori perizinan berusaha berbasis risiko menengah tinggi. Selanjutnya, Poin kedua yakni kata “Izin Usaha” dalam UU 2/2017 diganti menjadi kata “Perizinan Berusaha” melalui UU Ciptaker. Kemudian, poin ketiga yaitu pelaku usaha wajib mempunyai Nomor Induk Berusaha (NIB) dan sertifikat standar (Sertifikat Badan Usaha atau Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi) untuk menyelenggarakan kegiatan usaha jasa konstruksi di Indonesia. Serta poin keempat, berdasarkan butir 2 (dua) dan 3 (tiga), yang menyatakan permohonan agar penerbitan IUJK dihentikan di seluruh DPMPTSP karena sub sektor jasa konstruksi hanya memerlukan NIB dan sertifikat standar.

Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021

Sehingga melalui surat ini menjadi penegasan bahwa IUJK tidak diterbitkan lagi oleh karena itu pelaku usaha/badan usaha wajib memiliki NIB dan sertifikat standar berdasarkan Pasal 99 PP 5/2021 yang meliputi SBU Konstruksi; Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi; dan Lisensi dengan jenis layanan berupa permohonan baru, perpanjangan, atau perubahan sehingga pelaku usaha khususnya BUJK wajib mengantongi SBU konstruksi dalam menyelenggarakan layanan jasa konstruksi. BUJK dapat mengajukan permohonan SBU Konstruksi kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Menteri PUPR) melalui LSBU yang Jangka waktu keberlakuannya adalah 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang. Apabila SKK Konstruksi, hal ini wajib dimiliki oleh tenaga kerja konstruksi yang didapatkan melalui uji kompetensi yang diselenggarakan oleh lembaga sertifikasi profesi di bidang konstruksi.

  1. Pengajuan Perizinan Melalui Lembaga Online Single Submission

Permohonan BUJK diajukan kepada lembaga Online Single Submission (OSS) dengan melengkapi dokumen yang dipersyaratkan, yakni:

  1. Dokumen penjualan tahunan atau dokumen kemampuan keuangan; 
  2. Dokumen ketersediaan tenaga kerja konstruksi dan, 
  3. Dokumen kemampuan dalam penyediaan peralatan konstruksi.

Selanjutnya BUJK membayar biaya pendaftaran yang harus dibayarkan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari. Verifikasi dan validasi dapat dilakukan setelah dokumen yang diajukan telah dinyatakan lengkap dan BUJK telah melunasi biaya pendaftaran. Kemudian SBU Konstruksi dapat diterbitkan apabila telah disetujui, paling lambat dalam 15 (lima belas) hari, dan apabila tidak disetujui, maka BUJK tidak dapat menuntut ganti rugi kepada LSBU.

E.       Prospek Kedepan

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menyatakan bahwa perkembangan perizinan berusaha di bidang jasa konstruksi ini merupakan amanat UU Ciptaker beserta PP 5/2021, yang mendorong Pemerintah Pusat untuk menciptakan sistem perizinan terpadu. Diharapkan melalui perubahan dan perkembangan perizinan ini akan mempercepat proses pelayanan perizinan, serta lebih efisien sebab mengurangi tatap muka sebagaimana sistem OSS memberikan kemudahan karena layanan semakin fleksibel, dapat dilakukan di mana saja, kapan saja, dengan jaminan kualitas yang didasarkan pada sistem terintegrasi dan terstandar. Dengan demikian, proses digitalisasi ini akan meminimalisir upaya penyelewengan yang mengarah kepada tindak korupsi. 

Lebih lanjut, meskipun kecepatan proses sertifikasi dan perizinan usaha jasa konstruksi meningkat, kualitas dari hasil jasa konstruksi perlu untuk tetap dijaga sehingga jangan hanya memperhatikan kecepatan dan lupa melihat kualitas hasil pekerjaannya dengan tujuan agar proses ini tetap berjalan beriringan agar kecepatan berimbang dengan kualitas pekerjaan

Ditambahkan bahwa perubahan perizinan sekaligus digitalisasi sertifikasi BUJK akan meningkatkan indeks Ease of Doing Business yang diterbitkan oleh The World Bank mengingat proses perizinan berusaha melalui OSS merupakan salah satu agenda utama reformasi struktural pemerintah untuk mendorong iklim usaha yang semakin kondusif termasuk usaha jasa konstruksi.

 ***

ADCO Law sebagai Law Firm Jakarta memiliki pengalaman yang mendalam dan luas dalam memberikan nasihat kepada klien tentang semua aspek proyek konstruksi, mulai dari tahap awal perencanaan, pembiayaan, penataan, dokumentasi dan pengadaan hingga commissioning dan penyelesaian akhir.

Jika anda memiliki pertanyaan lebih lanjut mengenai masalah ini, jangan ragu untuk dapat langsung menghubungi kami.

ADCO Law

Setiabudi Building 2, 2nd Floor, Suite 205C

Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 62, Setiabudi Karet

Jakarta Selatan, 12920, Indonesia.

Phone : +6221 520 3034

Fax : +6221 520 3035

Email : info@adcolaw.com

 

Penafian: Artikel ini telah disiapkan hanya untuk tujuan bacaan ilmiah dan pemasaran dari  ADCO Law. Dengan demikian, semua tulisan yang dimuat di sini bukan merupakan pendapat hukum formal dari ADCO Law. Oleh karena itu, ADCO Law harus dibebaskan dari dan/atau tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas segala sesuatu yang dilakukan oleh entitas yang menggunakan tulisan ini di luar tujuan ADCO Law.